Maman Abdurrahman: Pemutihan Utang UMKM Tunggu Persetujuan Danantara

Maman Abdurrahman: Pemutihan Utang UMKM Tunggu Persetujuan Danantara

Maman Abdurrahman: Pemutihan Utang UMKM Tunggu Persetujuan Danantara

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa program pemutihan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bergantung pada persetujuan dari Danantara, sebuah lembaga yang bergerak di bidang pembiayaan dan penjaminan. Perubahan ini menandai peralihan dari penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 sebagai landasan hukum, menuju pemanfaatan Undang-Undang BUMN yang telah direvisi.

"Untuk menindaklanjuti yang kurang lebih hampir 900 ribuan sisanya ini, kita menggunakan Undang-Undang BUMN yang baru direvisi," ungkap Maman kepada awak media di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Juli 2025. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah berupaya mencari solusi yang lebih efektif dan fleksibel dalam menangani permasalahan utang macet yang membelit ratusan ribu UMKM di seluruh Indonesia.

Menurut Maman, UU BUMN yang baru memberikan ruang bagi mekanisme restrukturisasi yang lebih longgar bagi UMKM, sehingga memungkinkan penghapusan utang yang selama ini menjadi kendala. "Itu cukup menerbitkan Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara. Nah, ini yang lagi kita tempuh ke sana," jelasnya. Proses penerbitan Peraturan Menteri BUMN inilah yang kini menjadi fokus utama pemerintah, dengan harapan dapat segera merealisasikan pemutihan utang yang telah lama dinantikan oleh para pelaku UMKM.

Perubahan landasan hukum ini dilatarbelakangi oleh sejumlah kendala yang dihadapi dalam implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024. Salah satu kendala utama adalah persyaratan restrukturisasi yang dinilai memberatkan UMKM, terutama bagi mereka yang memiliki skala usaha kecil dan utang yang relatif kecil pula. Biaya restrukturisasi yang terkadang lebih besar dari nilai utang itu sendiri menjadi pertimbangan utama bagi bank dalam menyetujui restrukturisasi, sehingga menghambat proses pemutihan utang secara keseluruhan.

Maman Abdurrahman, yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi yang intensif dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, dan pihak Danantara untuk mempercepat proses penerbitan peraturan menteri. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang diterbitkan selaras dengan kepentingan semua pihak, termasuk UMKM, BUMN, Danantara, dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tentunya kita akan harmonisasikan juga dengan BUMN, dengan Danantara, dan juga dengan OJK," imbuhnya. Harmonisasi ini penting untuk menghindari potensi benturan kepentingan dan memastikan bahwa program pemutihan utang dapat berjalan lancar dan efektif.

Sebagai informasi, pemerintah telah berhasil menghapuskan utang terhadap sekitar 67 ribu debitur dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Total utang yang dilunasi oleh pemerintah mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 15 triliun. Namun, angka ini masih jauh dari target awal, yaitu pemutihan utang bagi sekitar 1 juta pengusaha UMKM.

Maman menjelaskan bahwa salah satu penyebab lambatnya realisasi target adalah peraturan pemerintah yang mewajibkan restrukturisasi. Persyaratan ini dinilai kurang efektif karena biaya restrukturisasi seringkali lebih mahal daripada nilai utang debitur, terutama bagi UMKM dengan utang kecil. "Rata-rata utangnya ada yang cuma Rp 10 juta, Rp 20 juta," ungkapnya.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencari solusi yang lebih praktis dan efisien dengan memanfaatkan UU BUMN yang baru direvisi. Dengan UU ini, diharapkan proses pemutihan utang dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, tanpa membebani UMKM dengan biaya restrukturisasi yang mahal.

Staf Ahli Kementerian UMKM, Muhammad Riza Damanik, juga menyampaikan harapannya agar pemerintah segera menerbitkan peraturan yang diperlukan agar UU BUMN dapat segera diimplementasikan. Dengan demikian, proses pemutihan utang UMKM dapat dilanjutkan dalam waktu dekat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

"Kami berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan agar Undang-undang itu bisa berlaku sehingga proses pemutihan utang UMKM bisa dilanjutkan dalam waktu dekat," kata Riza.

Program pemutihan utang UMKM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19. Diharapkan dengan adanya program ini, UMKM dapat kembali bangkit dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Selain pemutihan utang, pemerintah juga terus berupaya memberikan dukungan lain kepada UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan akses pembiayaan yang lebih mudah. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM dan membantu mereka untuk berkembang lebih besar.

Penting untuk dicatat bahwa program pemutihan utang ini tidak berlaku secara otomatis. UMKM yang ingin mendapatkan pemutihan utang harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang. Proses pengajuan dan verifikasi permohonan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah juga mengimbau kepada UMKM untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakannya. Pemutihan utang seharusnya menjadi momentum bagi UMKM untuk meningkatkan kinerja dan membangun usaha yang lebih berkelanjutan.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan kerja keras dari para pelaku UMKM, diharapkan sektor UMKM dapat terus tumbuh dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Pemutihan utang hanyalah salah satu dari sekian banyak upaya yang dilakukan untuk mewujudkan visi tersebut.

Proses persetujuan Danantara menjadi krusial karena lembaga ini memiliki peran penting dalam memberikan penjaminan terhadap kredit yang disalurkan kepada UMKM. Dengan persetujuan Danantara, diharapkan risiko gagal bayar dapat diminimalisir dan bank dapat lebih percaya diri dalam menyalurkan kredit kepada UMKM.

Selain itu, koordinasi dengan OJK juga penting untuk memastikan bahwa program pemutihan utang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan literasi keuangan UMKM agar mereka lebih memahami tentang pengelolaan keuangan yang baik dan benar. Dengan literasi keuangan yang baik, UMKM diharapkan dapat menghindari jeratan utang yang berlebihan dan mengelola keuangan usaha dengan lebih efektif.

Program pemutihan utang UMKM merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional. UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM dan memberikan dukungan yang dibutuhkan agar mereka dapat berkembang lebih besar dan berdaya saing tinggi.

Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan para pelaku UMKM, diharapkan sektor UMKM dapat terus tumbuh dan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia yang kuat dan berkelanjutan. Program pemutihan utang, dengan persetujuan Danantara sebagai kunci, menjadi harapan baru bagi UMKM untuk memulai kembali dan meraih kesuksesan di masa depan.

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi yang efektif antara semua pihak terkait dan implementasi yang transparan dan akuntabel. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Maman Abdurrahman: Pemutihan Utang UMKM Tunggu Persetujuan Danantara

More From Author

Mentan Amran: Impor Produk Pertanian AS Butuh Pertimbangan

Mentan Amran Pastikan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Bukan Oplosan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *