KUR Pekerja Migran Nantinya Tak Hanya Disalurkan lewat Perbankan

KUR Pekerja Migran Nantinya Tak Hanya Disalurkan lewat Perbankan

KUR Pekerja Migran Nantinya Tak Hanya Disalurkan lewat Perbankan

Pemerintah Indonesia berencana melakukan terobosan signifikan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pekerja migran. Skema baru yang akan diluncurkan pada Agustus 2025 ini tidak lagi hanya mengandalkan perbankan sebagai satu-satunya saluran penyaluran. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala aksesibilitas yang selama ini dirasakan oleh para calon pekerja migran.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI), Christina Aryani, menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Revisi ini menjadi respons atas evaluasi terhadap implementasi KUR pekerja migran yang selama ini dinilai belum optimal.

Selama ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023, penyaluran KUR pekerja migran dilakukan secara langsung melalui perbankan tanpa mekanisme linkage. Hal ini berarti, calon pekerja migran harus berurusan langsung dengan bank untuk mendapatkan akses ke KUR. Namun, kenyataannya, tidak semua calon pekerja migran merasa nyaman atau familiar dengan sistem perbankan.

Dengan skema baru ini, pemerintah akan menerapkan sistem linkage yang melibatkan kerja sama antara perbankan dengan lembaga keuangan lainnya, seperti koperasi dan perusahaan multifinance. Melalui sistem ini, perbankan akan berperan sebagai penyedia dana utama, sementara koperasi dan perusahaan multifinance akan bertindak sebagai perpanjangan tangan untuk menjangkau calon pekerja migran yang selama ini kesulitan mengakses layanan perbankan.

Christina Aryani menekankan bahwa penyaluran KUR melalui perbankan selama ini tidak berjalan sesuai harapan. Hal ini tercermin dari minimnya jumlah KUR yang tersalurkan kepada pekerja migran. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya familiaritas dan kenyamanan calon pekerja migran dengan sistem perbankan.

"Tidak semua calon pekerja migran nyaman berhubungan dengan bank, sehingga perlu dibuka penyaluran melalui sistem linkage yang penyalurnya disetujui agar lebih mudah diakses oleh calon pekerja migran," ujar Christina Aryani kepada Tempo pada Kamis, 17 Juli 2025.

Selain perubahan dalam mekanisme penyaluran, skema baru KUR pekerja migran juga menawarkan kemudahan dalam hal persyaratan. Para pekerja migran nantinya dapat mengakses KUR hingga Rp 100 juta tanpa agunan atau jaminan. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan banyak calon pekerja migran yang kesulitan memenuhi persyaratan jaminan.

Christina Aryani menjelaskan bahwa persyaratan jaminan selama ini menjadi kendala utama bagi calon pekerja migran untuk mengakses KUR. Banyak dari mereka tidak memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan, sehingga tujuan penyaluran KUR menjadi tidak tercapai.

"Banyak calon pekerja migran mengalami kesulitan karena adanya jaminan, sehingga tujuan penyaluran KUR tidak tercapai," kata Christina Aryani.

Dengan penghapusan persyaratan jaminan, diharapkan semakin banyak calon pekerja migran yang dapat memanfaatkan KUR untuk membiayai keberangkatan mereka ke luar negeri. Pemerintah menargetkan penerima KUR pekerja migran lebih dari 2.500 orang di tahun 2025 dengan total besaran KUR Rp 201 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah menyampaikan bahwa KUR dapat dimanfaatkan oleh pekerja migran baik untuk memproses keberangkatan maupun menunjang kemampuan melalui pelatihan.

"(KUR) itu bisa digunakan untuk memproses mereka pergi ataupun juga untuk pelatihan," ujar Airlangga Hartarto di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Data dari Antara menunjukkan bahwa total penyaluran KUR untuk pekerja migran per Juni 2025 adalah Rp 35,88 miliar yang telah disalurkan kepada 1.228 debitur. Pada 2024, total penyaluran KUR berjumlah RP 45,68 miliar untuk 1.763 debitur. Sedangkan pada 2023, total KUR yang disalurkan sebesar Rp 33,11 miliar untuk 1.397 debitur.

Meskipun terjadi peningkatan dari tahun 2023 ke 2024, namun angka penyaluran KUR pekerja migran masih dinilai belum optimal. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melakukan perbaikan melalui skema baru yang lebih inklusif dan mudah diakses.

Penerapan sistem linkage diharapkan dapat memperluas jangkauan penyaluran KUR pekerja migran. Koperasi dan perusahaan multifinance memiliki jaringan yang lebih luas dan dekat dengan masyarakat, sehingga dapat menjangkau calon pekerja migran yang berada di daerah-daerah terpencil.

Selain itu, penghapusan persyaratan jaminan juga akan mempermudah calon pekerja migran untuk mengakses KUR. Mereka tidak perlu lagi khawatir tentang persyaratan jaminan yang selama ini menjadi kendala utama.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penyaluran KUR pekerja migran secara signifikan. KUR diharapkan dapat menjadi solusi bagi calon pekerja migran yang kesulitan membiayai keberangkatan mereka ke luar negeri.

Selain untuk membiayai keberangkatan, KUR juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi para pekerja migran. Melalui pelatihan dan sertifikasi, para pekerja migran dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja internasional.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyaluran KUR pekerja migran. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa KUR benar-benar dimanfaatkan untuk tujuan yang produktif dan tidak disalahgunakan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan kepada para pekerja migran yang menerima KUR. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu mereka mengelola keuangan dengan baik dan mengembangkan usaha yang produktif.

Skema baru KUR pekerja migran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa pekerja migran merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan yang maksimal kepada para pekerja migran, mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga perlindungan hukum. Dengan dukungan yang tepat, para pekerja migran diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih baik di dalam negeri. Dengan tersedianya lapangan kerja yang layak di dalam negeri, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang tidak perlu bekerja di luar negeri.

Namun, bagi mereka yang tetap memilih untuk bekerja di luar negeri, pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mereka. Pemerintah akan terus menjalin kerja sama dengan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja migran Indonesia terlindungi.

Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan pekerja migran. Masyarakat diharapkan dapat memahami hak-hak pekerja migran dan memberikan dukungan kepada mereka.

Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia dapat terus ditingkatkan. Pekerja migran merupakan aset bangsa yang perlu dijaga dan dilindungi. Kontribusi mereka bagi pembangunan ekonomi nasional sangatlah besar, sehingga sudah selayaknya mereka mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai.

Skema baru KUR pekerja migran ini merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. Diharapkan, skema ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja migran dan keluarga mereka. Dengan kemudahan akses pembiayaan, para pekerja migran dapat meningkatkan keterampilan, membiayai keberangkatan, dan mengembangkan usaha yang produktif. Pada akhirnya, hal ini akan meningkatkan kesejahteraan mereka dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.

KUR Pekerja Migran Nantinya Tak Hanya Disalurkan lewat Perbankan

More From Author

Rupiah Ditutup Menguat di Level Rp 16.295 per Dolar AS

Kata Menteri Amran Sulaiman Soal Penarikan Beras Oplosan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *