Menkominfo Bantah Isu Pembatasan WhatsApp Call: Informasi yang Beredar Menyesatkan

Menkominfo Bantah Isu Pembatasan WhatsApp Call: Informasi yang Beredar Menyesatkan

Menkominfo Bantah Isu Pembatasan WhatsApp Call: Informasi yang Beredar Menyesatkan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, dengan tegas membantah kabar yang beredar mengenai rencana pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (Voice over Internet Protocol/VoIP), termasuk di dalamnya WhatsApp Call. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik yang muncul akibat informasi yang dianggap tidak akurat dan berpotensi menimbulkan keresahan.

"Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 19 Juli 2025. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat dan memberikan kepastian bahwa pemerintah tidak memiliki agenda untuk menghambat akses komunikasi digital yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari.

Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo memang menerima usulan dari berbagai pihak terkait dengan penataan ekosistem digital di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Usulan-usulan ini menyangkut berbagai aspek, termasuk hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan telekomunikasi.

"Mereka menyampaikan pandangan terkait dengan penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan," jelas Meutya. Namun, ia menekankan bahwa usulan-usulan tersebut masih bersifat gagasan dan belum pernah dibahas secara formal dalam forum pengambilan kebijakan di Kementerian Kominfo. Bahkan, isu pembatasan WhatsApp Call sama sekali tidak pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

Lebih lanjut, Meutya Hafid menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang mungkin timbul di tengah masyarakat akibat informasi yang tidak akurat tersebut. Ia juga telah menginstruksikan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk segera mengklarifikasi isu ini secara internal dan memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang mengarah pada pembatasan layanan digital.

"Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat," ungkap Meutya. "Saya juga meminta jajaran terkait untuk segera mengklarifikasi isu tersebut di internal. Ia juga meminta jajaran terkait untuk memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital."

Saat ini, Kementerian Kominfo tetap fokus pada agenda prioritas nasional yang telah ditetapkan, antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital. Agenda-agenda ini dianggap lebih mendesak dan relevan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia di era digital.

Sebelumnya, isu pembatasan layanan VoIP sempat mencuat setelah emiten telekomunikasi, PT Jasnita Telekomindo Tbk. (JAST), memberikan respons terhadap rencana pemerintah tersebut. VoIP sendiri merupakan teknologi yang memungkinkan panggilan suara dan multimedia dilakukan melalui jaringan internet, bukan melalui saluran telepon tradisional (PSTN).

Corporate Secretary JAST, Nathania Olinda, menyatakan bahwa perusahaannya siap terlibat dalam implementasi kebijakan tersebut. "Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dalam teknologi komunikasi VoIP dan cloud, PT Jasnita Telekomindo Tbk. menyambut baik kebijakan ini dan siap berperan aktif dalam mendukung penerapannya," ujar Nathania dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 18 Juli 2025.

Nathania menjelaskan bahwa regulasi yang diusulkan bertujuan untuk membatasi jumlah penyelenggara VoIP yang memiliki izin beroperasi, sementara penyelenggara tanpa izin diwajibkan untuk menghentikan layanan. Regulasi ini juga menegaskan pentingnya lisensi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 beserta revisinya.

Menurut Nathania, tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menjaga keteraturan pasar telekomunikasi, melindungi hak konsumen, serta menjamin keamanan dan mutu layanan komunikasi nasional. "Pemerintah menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya penyedia layanan yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan legalitas yang dapat beroperasi," katanya.

Namun, pernyataan Menkominfo Meutya Hafid telah membantah adanya rencana pembatasan tersebut, sehingga respons dari PT Jasnita Telekomindo Tbk. menjadi tidak relevan. Klarifikasi ini penting untuk menghindari spekulasi dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Isu pembatasan WhatsApp Call dan layanan VoIP lainnya merupakan isu yang sensitif karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Layanan-layanan ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis. Pembatasan akses terhadap layanan-layanan ini dapat berdampak negatif terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk komunikasi, ekonomi, dan sosial.

Oleh karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam mempertimbangkan kebijakan terkait dengan layanan VoIP dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat. Pemerintah juga perlu melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan, termasuk operator telekomunikasi, penyedia layanan OTT, asosiasi industri, dan perwakilan masyarakat.

Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat membedakan informasi yang akurat dan tidak akurat. Masyarakat perlu diedukasi mengenai cara-cara untuk memverifikasi informasi yang mereka terima, terutama informasi yang beredar di media sosial dan platform online lainnya.

Kementerian Kominfo memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat mengenai isu-isu terkait dengan teknologi dan komunikasi. Kementerian ini juga perlu aktif dalam memerangi disinformasi dan hoaks yang dapat meresahkan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Dalam konteks ini, klarifikasi yang diberikan oleh Menkominfo Meutya Hafid sangat penting untuk meredakan kekhawatiran masyarakat dan memberikan kepastian bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi akses terhadap layanan WhatsApp Call dan layanan VoIP lainnya. Pemerintah diharapkan dapat terus berkomunikasi secara transparan dengan masyarakat mengenai isu-isu terkait dengan teknologi dan komunikasi.

Ke depannya, pemerintah perlu fokus pada pengembangan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini dapat dicapai dengan menciptakan regulasi yang adil dan transparan, mendorong inovasi, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta melindungi keamanan dan privasi data pengguna. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan potensi teknologi digital untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga perlu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk mencapai tujuan tersebut. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan solusi yang inovatif dan efektif untuk mengatasi berbagai tantangan di era digital.

Dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, Indonesia dapat menjadi negara yang maju dan berdaya saing di era digital. Masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat teknologi digital secara optimal, sambil tetap terlindungi dari risiko-risiko yang mungkin timbul.

Menkominfo Bantah Isu Pembatasan WhatsApp Call: Informasi yang Beredar Menyesatkan

More From Author

Waspada Peredaran Beras Oplosan: Kenali Tanda-tandanya Sebelum Membeli

Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *