Pria di Tangerang Aniaya Anak Tetangga Gara-gara Rebutan Karet Gelang: Sebuah Tindak Kekerasan yang Mengguncang Warga Cipadu

Pria di Tangerang Aniaya Anak Tetangga Gara-gara Rebutan Karet Gelang: Sebuah Tindak Kekerasan yang Mengguncang Warga Cipadu

Seorang anak lelaki berusia 11 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial ZAF, harus menanggung luka fisik dan trauma mendalam setelah menjadi korban penganiayaan brutal oleh F, ayah dari salah satu temannya, di kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang. Insiden keji ini, yang dipicu oleh masalah sepele seperti rebutan karet gelang, meninggalkan ZAF dengan luka berat di bagian wajah dan tubuh akibat diinjak serta dipukul. Peristiwa tragis ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan keresahan dan kemarahan di kalangan warga sekitar, menyoroti pentingnya pengendalian emosi orang dewasa dan perlindungan anak.

Menurut keterangan Siti Amalia, ibu kandung ZAF, kejadian nahas tersebut terjadi pada Jumat malam, 27 Juni 2025. Malam itu, ZAF seperti biasa bermain bersama anak pelaku dan beberapa teman lainnya di sekitar rumah mereka. Permainan karet gelang yang seharusnya menjadi ajang keceriaan anak-anak, mendadak berubah menjadi mimpi buruk. Konflik bermula ketika anak pelaku, yang ingin mengakhiri permainan dan pulang, berniat membawa seluruh karet gelang yang sedang dimainkan. Padahal, karet gelang tersebut dibeli secara patungan oleh ZAF dan teman-temannya.

"Karena masalah karet aja sih, jadi dia rebutan karet gelang," ujar Siti Amalia dengan nada pilu pada Selasa, 1 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa putranya masih ingin melanjutkan permainan, namun anak pelaku bersikeras membawa pulang karet gelang tersebut. Protes dari ZAF sontak membuat anak pelaku menangis dan berlari masuk ke dalam rumahnya, mengadu kepada sang ayah, F.

Situasi yang tadinya hanya perselisihan kecil antar anak-anak, mendadak memanas ketika F keluar dari rumahnya. Tanpa menanyakan duduk perkara atau berusaha menenangkan kedua belah pihak, F langsung melayangkan pukulan keras ke bagian wajah ZAF. Hantaman yang tak terduga itu membuat ZAF terjatuh ke tanah. Namun, tindakan biadab tak berhenti di situ; F kemudian menginjak tubuh ZAF yang tak berdaya, menambah parah luka yang diderita korban. Aksi kekerasan ini berlangsung di depan mata beberapa anak lainnya yang turut bermain, menciptakan pemandangan mengerikan yang membuat mereka ketakutan dan terdiam.

Kengerian itu baru terhenti ketika seorang tetangga yang melihat kejadian tersebut langsung meneriaki pelaku. Teriakan tetangga itu tampaknya menyadarkan F, yang kemudian dengan cepat melarikan diri kembali ke dalam rumahnya dan mengunci pintu, seolah ingin menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Dalam kondisi syok dan kesakitan, ZAF berusaha bangkit dan berlari pulang. "Ayah tolong-tolong, aku diinjek," teriak ZAF saat ia berlari menuju rumahnya, diiringi oleh teman-temannya yang ketakutan. Mendengar teriakan putranya, ayah ZAF segera menyusul ke rumah pelaku. Namun, F memilih bersembunyi di dalam rumahnya dan tidak mau keluar. Situasi tegang ini berlanjut hingga akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat, sebelum kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Melihat kondisi ZAF yang memprihatinkan, keluarga segera melarikannya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. ZAF mengalami luka memar yang signifikan di wajah dan beberapa bagian tubuhnya, serta trauma psikologis yang mendalam. Pengalaman dianiaya secara brutal oleh orang dewasa, apalagi ayah dari temannya sendiri, tentu akan membekas dalam ingatan seorang anak berusia 11 tahun. Siti Amalia mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak jangka panjang insiden ini terhadap kondisi mental dan psikologis putranya. ZAF kini cenderung lebih pendiam, mudah terkejut, dan menunjukkan ketakutan untuk kembali bermain di luar rumah seperti sedia kala.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota, telah mengonfirmasi laporan terkait tindak penganiayaan anak ini. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa korban adalah anak berinisial ZA (nama lengkap ZAF). "Betul, telah terjadi tindak penganiayaan atau kekerasan anak dengan korban inisial ZA," ucapnya.

Kasus ini dengan cepat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Saat ini, perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan pelaku, F, telah berhasil diamankan serta ditahan. Penahanan pelaku merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan. AKP Prapto Lasono menjelaskan bahwa F akan dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Ayat (1) pasal ini menyatakan, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana bisa lebih tinggi. Sementara itu, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002, secara khusus melindungi anak dari tindak kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Pasal 76C dari UU yang sama secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi korban.

Proses penyidikan yang sedang berjalan akan melibatkan pengumpulan bukti-bukti tambahan, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk anak-anak yang menyaksikan kejadian, serta pendalaman motif pelaku. Psikolog anak juga mungkin akan dilibatkan untuk membantu pemulihan ZAF dan memberikan kesaksian mengenai dampak trauma yang dialaminya. Diharapkan, proses hukum ini dapat berjalan transparan dan seadil-adilnya, memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat luas bahwa kekerasan, apalagi terhadap anak-anak, tidak dapat ditoleransi.

Kasus penganiayaan ZAF ini bukan hanya tentang satu insiden kekerasan, tetapi juga cerminan dari masalah yang lebih besar dalam masyarakat terkait pengendalian emosi dan pemahaman akan hak-hak anak. Anak-anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung, jauh dari ancaman kekerasan fisik maupun psikis. Peran orang tua, tetangga, dan komunitas sangat krusial dalam menciptakan lingkungan seperti itu. Insiden di Cipadu ini menjadi pengingat pahit bahwa konflik sepele sekalipun bisa berujung pada tragedi jika tidak ditangani dengan kepala dingin dan rasa tanggung jawab.

Keluarga ZAF berharap keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya, dan pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Lebih dari itu, mereka juga mengharapkan dukungan psikologis dan pemulihan bagi ZAF agar ia bisa kembali ceria dan pulih dari trauma yang membekas. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih peka dan bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak, memastikan bahwa hak-hak mereka untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman selalu terjaga.

Pria di Tangerang Aniaya Anak Tetangga Gara-gara Rebutan Karet Gelang: Sebuah Tindak Kekerasan yang Mengguncang Warga Cipadu

More From Author

2 Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Jalani Fit and Proper Test di DPR

Daftar 9 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak pada Juli 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *