
Total Kerugian Korban Gold’s Gym Tembus 8 Miliar: Bagaimana Duduk Perkaranya?
Gelombang kekecewaan dan kerugian terus menghantam para anggota, staf, dan personal trainer Gold’s Gym di Indonesia. Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengumumkan bahwa total nilai kerugian yang dialami oleh 1.075 korban kini mencapai angka fantastis, Rp 8,027 miliar. Jumlah ini diperkirakan akan terus membengkak seiring dengan semakin banyaknya anggota yang menyadari dampak penutupan mendadak pusat kebugaran tersebut.
Andriyo Pratama, Ketua FKGGI, menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari sisa waktu membership yang belum terpakai dan paket sesi personal trainer yang hangus akibat penutupan. Banyak anggota yang merasa terkejut dan kecewa karena tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai situasi terkini. Lebih dari 1.160 orang kini telah bergabung dalam grup WhatsApp FKGGI, menjadi wadah untuk berbagi informasi, keluhan, dan strategi untuk menuntut hak-hak mereka.
FKGGI saat ini tengah menyusun surat permohonan audiensi dengan berbagai lembaga perlindungan konsumen. Langkah ini merupakan upaya kolektif untuk memperjuangkan hak-hak para anggota dan mantan staf yang dirugikan oleh PT Fit and Health Indonesia, perusahaan yang mengoperasikan Gold’s Gym.
Kerugian tidak hanya dirasakan oleh para anggota klub. Para staf dan pelatih Gold’s Gym juga mengalami dampak yang signifikan. Mereka belum menerima gaji, komisi, dan hak pekerja lainnya, termasuk jaminan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Situasi ini semakin memperburuk kondisi finansial mereka di tengah ketidakpastian ekonomi.
Andriyo sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 3,75 juta akibat biaya keanggotaan yang hangus. Ia juga berencana untuk menggunakan jasa personal trainer dengan biaya Rp 30 juta, namun rencana tersebut terpaksa dibatalkan.
Dheandra Armyra Pratama, seorang anggota Gold’s Gym di Cilandak Town Square, mengungkapkan kerugiannya sebesar Rp 1,1 juta. Ia telah menjadi member sejak tahun 2016 dan merasa sangat kecewa dengan penutupan mendadak ini.
Keluhan serupa juga datang dari karyawan Gold’s Gym cabang Bekasi. Mereka mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir, yang memicu aksi mogok kerja. Para staf dan karyawan berencana untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan agar segera ditindaklanjuti.
Seorang karyawan Gold’s Gym yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa salah satu pimpinan klub berjanji akan membayarkan gaji karyawan jika perusahaan mencatatkan pendapatan. Namun, hingga saat ini, manajemen mengklaim belum memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji.
Karyawan tersebut menambahkan, "Intinya dari perusahaan tidak pernah state tidak mau bayar. Permasalahannya adalah team menolak jualan, jadi tidak ada fund."
Seorang mantan personal trainer yang juga ingin dirahasiakan identitasnya mengatakan bahwa para karyawan dan staf Gold’s Gym belum menerima gaji hingga 29 Juni. Hal ini menyebabkan banyak karyawan mengundurkan diri karena tidak mendapatkan kepastian pembayaran.
Andriyo menegaskan bahwa hingga 3 Juli 2025, Gold’s Gym belum memberikan tanggapan terhadap tuntutan para korban. Para korban yang telah mengisi formulir pengembalian dana juga belum menerima kompensasi yang dijanjikan.
"Sampai sekarang belum ada respons dari pihak manajemen, dan tidak ada kejelasan kepada kami siapa yang seharusnya bertanggung jawab di sini. Kami meminta uang kami dikembalikan, juga dana sesi personal trainer yang belum digunakan," kata Andriyo.
Ia juga telah mencoba menghubungi Siska Lestari, Vice President Gold’s Gym Indonesia, berulang kali, namun tidak mendapatkan respons. "WhatsApp-nya centang satu, ditelepon juga tidak bisa," ungkap Andriyo.
FKGGI menyoroti ketidakjelasan informasi dari Gold’s Gym, terutama mengenai siapa yang secara sah bertanggung jawab kepada para anggota maupun tenaga kerja klub. Ketidakjelasan ini memperparah situasi dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi para korban.
Sebelumnya, manajemen Gold’s Gym mengumumkan bahwa hanya beberapa cabang yang akan berhenti beroperasi per 30 Juni 2025. Para anggota klub akan dialihkan ke lima cabang lain yang masih buka. Namun, kenyataannya, beberapa cabang, termasuk The Breeze BSD dan Mal Bintaro Xchange, telah berhenti beroperasi lebih awal dan bahkan telah disegel oleh pemilik gedung.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa penutupan lokasi klub kebugaran telah terjadi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Surabaya. Berikut adalah rinciannya:
- Cabang The Breeze BSD: tutup lebih awal pada 28 Juni 2025.
- Cabang Mal of Indonesia: tutup pada 30 Juni 2025.
- Cabang Mal Baywalk Pluit, Muara Karang: tutup pada 1 Juli 2025.
- Cabang Bintaro Xchange: tutup pada 1 Juli 2025.
- Cabang Ciputra World, Surabaya: tutup pada 1 Juli 2025.
Hingga Kamis malam, 3 Juli 2025, sebanyak 1.563 orang telah menandatangani petisi berjudul "Tuntut Pengelola Gold’s Gym Indonesia Bertanggung Jawab untuk Ganti Rugi Member." Petisi yang dibuat pada 27 Juni 2025 ini bertujuan untuk mendesak para pengelola Gold’s Gym Indonesia agar bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada member yang merasa dirugikan.
Kerugian yang dialami anggota bukan angka yang kecil, nilainya dapat mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per orang. Petisi tersebut menyatakan, "Jangan biarkan pengelola Gold Gyms Indonesia melanggar hak membernya tanpa konsekuensi."
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap para anggota, staf, dan personal trainer yang telah setia menggunakan jasa Gold’s Gym. Ketidakjelasan informasi dan kurangnya respons dari manajemen semakin memperburuk keadaan dan meningkatkan kekecewaan para korban.
Para korban berharap agar pihak manajemen Gold’s Gym segera memberikan respons yang jelas dan bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami. Mereka juga berharap agar lembaga perlindungan konsumen dapat membantu mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kebugaran dan memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki reputasi yang baik dan bertanggung jawab terhadap para konsumennya. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi para pekerja dan konsumen di Indonesia.
Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak konsumen dan pekerja. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pihak.
Para korban Gold’s Gym tidak akan menyerah dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka akan terus berupaya untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak atas kerugian yang telah mereka alami. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dan transparan dalam menjalankan bisnisnya.
Kasus Gold’s Gym ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih kritis dan aktif dalam mengawasi praktik bisnis perusahaan. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan beretika di Indonesia.
FKGGI akan terus berkoordinasi dengan para korban dan lembaga terkait untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah ini. Mereka juga akan terus memberikan informasi dan dukungan kepada para korban agar mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi situasi ini.
Para korban Gold’s Gym berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka dapat dipulihkan. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi titik balik bagi industri kebugaran di Indonesia untuk menjadi lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab terhadap para konsumen dan pekerjanya.
Anggia Leksa Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
