
Wamenlu Sebut EUDR Berisiko Bebani Petani Kecil
Jakarta, Indonesia – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menyampaikan kekhawatiran serius mengenai dampak European Union Deforestation Regulation (EUDR) terhadap petani kecil di Indonesia. Menurutnya, regulasi ini berpotensi membebani petani yang bergerak di sektor-sektor penting seperti sawit, karet, kopi, dan cokelat. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela acara di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 Juli 2025.
"Jika aturan EUDR diberlakukan dengan format yang ada saat ini, dampaknya akan signifikan. Petani kecil kita bisa kehilangan akses ekspor ke pasar Eropa," ujar Wamenlu Havas kepada awak media.
EUDR merupakan kebijakan yang dirancang oleh Uni Eropa untuk memastikan bahwa produk-produk yang masuk ke wilayah mereka bebas dari deforestasi atau degradasi hutan yang terjadi setelah 31 Desember 2020. Regulasi ini mewajibkan perusahaan eksportir untuk melampirkan berbagai dokumen yang membuktikan bahwa produk mereka tidak terkait dengan aktivitas deforestasi.
Awalnya, EUDR dijadwalkan untuk mulai berlaku pada 30 Desember 2024. Namun, implementasinya ditunda oleh Uni Eropa setelah menerima berbagai kritik dari sejumlah negara produsen komoditas. Sebagai bentuk kelonggaran, Uni Eropa memberikan masa transisi hingga 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan hingga 30 Juni 2026 untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wamenlu Havas menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini masih terus bernegosiasi dengan Uni Eropa terkait kebijakan EUDR. Terlebih lagi, Uni Eropa baru-baru ini mengajukan proposal yang berpotensi mengecualikan petani mereka sendiri dari ketentuan EUDR. Proposal tersebut memperkenalkan standar baru yang disebut "negligible risk" (risiko yang dapat diabaikan), yang hanya berlaku untuk petani dari 27 negara anggota Uni Eropa.
"Jika proposal ini diterima, jelas akan terjadi diskriminasi terhadap petani dari negara-negara di luar Uni Eropa," tegas Wamenlu Havas.
Meskipun demikian, Wamenlu Havas belum dapat memastikan apakah Indonesia akan secara resmi mengajukan keberatan terhadap EUDR ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, ia mencatat bahwa sejumlah ahli perdagangan di Eropa memprediksi bahwa negara-negara non-Eropa berpotensi membawa masalah ini ke WTO untuk mencari penyelesaian yang adil.
Pemberlakuan EUDR mencerminkan keinginan Parlemen Uni Eropa untuk melindungi warganya dari produk-produk yang berasal dari aktivitas deforestasi. Kebijakan ini didasarkan pada anggapan bahwa praktik deforestasi masih marak terjadi di negara-negara produsen komoditas.
Henriette Faergemann, Penasihat Pertama Lingkungan, Aksi Iklim, dan Kerja Sama Digital Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, dalam presentasinya di Konferensi Minyak Nabati Berkelanjutan Ke-3 pada 10 September 2024, menyatakan bahwa "Sebelas persen emisi gas rumah kaca buatan manusia disebabkan oleh deforestasi dan degradasi hutan." Ia juga menambahkan bahwa konsumsi Uni Eropa menyumbang sekitar 10 persen dari konsumsi deforestasi global.
Faergemann menjelaskan bahwa Uni Eropa mendefinisikan deforestasi sebagai konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Setiap perubahan status hutan primer atau hutan alam menjadi bentuk lain, bahkan jika masih dalam kategori "hutan," dianggap sebagai konversi. Contohnya, perubahan hutan primer menjadi hutan tanaman industri atau hutan monokultur juga termasuk dalam definisi konversi.
Selain sawit dan produk turunannya, EUDR juga berlaku untuk komoditas lain yang ditanam di dekat kawasan hutan, seperti kopi, kakao, dan karet. Uni Eropa mewajibkan lahan tanam komoditas tersebut dapat dilacak hingga ke titik koordinatnya dan diperiksa oleh auditor independen. Persyaratan inilah yang memicu kekhawatiran dan penolakan dari negara-negara pemasok komoditas perkebunan, termasuk Indonesia.
Dampak EUDR pada Petani Kecil: Perspektif Ekonomi dan Sosial
Kebijakan EUDR menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran, terutama terkait dampaknya terhadap petani kecil di negara-negara berkembang. Petani kecil seringkali memiliki keterbatasan sumber daya dan akses terhadap teknologi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh EUDR.
Dari perspektif ekonomi, biaya kepatuhan terhadap EUDR dapat menjadi beban yang signifikan bagi petani kecil. Biaya sertifikasi, pelacakan, dan audit dapat mengurangi margin keuntungan mereka, bahkan berpotensi membuat mereka kehilangan pasar ekspor. Selain itu, ketidakpastian terkait implementasi EUDR dapat menghambat investasi dan inovasi di sektor pertanian.
Dari perspektif sosial, EUDR dapat memperburuk ketimpangan dan kerentanan di kalangan petani kecil. Petani yang tidak mampu memenuhi persyaratan EUDR mungkin terpaksa menjual lahan mereka kepada perusahaan yang lebih besar, yang dapat menyebabkan hilangnya mata pencaharian dan peningkatan kemiskinan. Selain itu, EUDR dapat memicu konflik lahan dan ketegangan sosial di komunitas-komunitas yang bergantung pada hutan.
Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menghadapi EUDR
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh EUDR. Selain bernegosiasi dengan Uni Eropa, pemerintah juga berupaya meningkatkan kapasitas petani kecil untuk memenuhi persyaratan EUDR.
Beberapa inisiatif yang telah dilakukan antara lain:
- Peningkatan Sertifikasi: Mendorong dan memfasilitasi petani kecil untuk memperoleh sertifikasi keberlanjutan, seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
- Penguatan Kelembagaan: Memperkuat kelembagaan petani dan koperasi untuk meningkatkan daya saing dan akses terhadap pasar.
- Peningkatan Teknologi: Menyediakan pelatihan dan bantuan teknis kepada petani untuk meningkatkan praktik pertanian yang berkelanjutan dan efisien.
- Diplomasi Aktif: Melakukan diplomasi aktif dengan Uni Eropa dan negara-negara lain untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Alternatif Kebijakan dan Solusi Kolaboratif
Selain upaya-upaya yang telah dilakukan, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan kolaboratif untuk mengatasi tantangan EUDR. Beberapa alternatif kebijakan dan solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Pengakuan Mutual: Mendorong Uni Eropa untuk mengakui standar keberlanjutan yang ada di Indonesia, seperti ISPO, sebagai bukti kepatuhan terhadap EUDR.
- Diferensiasi: Mengusulkan agar Uni Eropa menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel dan diferensiasi, yang mempertimbangkan kondisi dan kapasitas petani kecil di negara-negara berkembang.
- Bantuan Keuangan dan Teknis: Meminta Uni Eropa untuk memberikan bantuan keuangan dan teknis kepada petani kecil untuk membantu mereka memenuhi persyaratan EUDR.
- Kemitraan Multistakeholder: Membangun kemitraan multistakeholder yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan petani untuk mengembangkan solusi yang berkelanjutan dan inklusif.
Kesimpulan
EUDR merupakan kebijakan yang kompleks dan kontroversial yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap petani kecil di Indonesia. Pemerintah Indonesia perlu terus berupaya untuk melindungi kepentingan petani kecil dan memastikan bahwa mereka tidak dirugikan oleh kebijakan ini.
Diperlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, yang melibatkan semua pihak terkait, untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Selain itu, penting untuk terus meningkatkan kapasitas petani kecil dan memperkuat kelembagaan mereka agar dapat bersaing di pasar global yang semakin kompetitif.
Dengan upaya yang berkelanjutan dan terkoordinasi, Indonesia dapat mengatasi tantangan EUDR dan memastikan bahwa sektor pertanian tetap menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.
