
Alasan Kemenkeu Mau Pajaki Pedagang di E-Commerce
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperluas basis penerimaan negara dengan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada para pedagang yang beroperasi di platform niaga elektronik atau e-commerce. Kebijakan ini, yang sebenarnya bukan merupakan hal baru, bertujuan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan efisien di era digital.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa penerapan PPh 22 bagi pedagang e-commerce bukanlah kebijakan yang sepenuhnya baru. Langkah serupa telah diterapkan pada platform digital internasional seperti Google dan Netflix. Melalui skema ini, Kemenkeu berupaya memperluas kemitraan dengan e-commerce sebagai pihak yang memungut pajak.
"Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya," ujar Febrio, mencoba meredakan kekhawatiran yang mungkin timbul di kalangan pedagang daring.
Kebijakan ini tidak serta-merta membebani semua pedagang daring. Hanya pedagang dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun yang akan dikenakan pungutan PPh 22. Batas ambang ini ditetapkan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang baru merintis bisnis daring mereka. Kebijakan ini juga dirancang sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang lebih luas, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan penerimaan negara yang berkelanjutan.
"Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya," tambah Febrio, menyoroti pentingnya kebijakan ini dalam mendukung stabilitas fiskal negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penerapan kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa akan terjadi pergeseran mekanisme pungutan pajak, dari yang sebelumnya dibayarkan secara mandiri oleh pedagang, menjadi pemungutan otomatis oleh lokapasar (marketplace) yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Rosmauli.
Dengan demikian, pedagang tidak perlu lagi direpotkan dengan perhitungan dan pembayaran pajak secara manual. Sistem pemungutan otomatis ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan dan meningkatkan efisiensi dalam proses pembayaran pajak.
Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka "shadow economy" di sektor e-commerce, yaitu aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak dikenakan pajak. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan offline. Selama ini, pedagang offline cenderung lebih mudah diawasi dan dikenakan pajak, sementara pedagang online memiliki celah untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Platform-platform besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada akan berperan sebagai pemungut pajak. Mereka akan memotong PPh sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan merchant, sesuai dengan ketentuan PPh Final UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Tarif ini dianggap cukup moderat dan sesuai dengan regulasi pajak yang berlaku untuk UMKM.
Menurut Rosmauli, kebijakan ini memiliki tiga tujuan utama: meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital, menciptakan keadilan antara pelaku usaha daring dan luring, serta memperkuat penerimaan negara.
"Kebijakan ini diharapkan mampu menopang penerimaan pajak di tengah penurunan penerimaan pada kuartal pertama 2025," jelasnya, menggarisbawahi pentingnya kebijakan ini dalam menjaga stabilitas keuangan negara.
Meskipun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan konsekuensi bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pemotongan 0,5 persen dari pendapatan mereka akan menjadi tambahan biaya. Namun, banyak pihak menilai bahwa tarif ini masih cukup moderat dan sesuai dengan regulasi pajak untuk UMKM. Selain itu, pedagang juga dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak atau kredit pajak yang tersedia untuk mengurangi beban pajak mereka secara keseluruhan.
Rosmauli menambahkan bahwa rancangan kebijakan ini telah melalui pembahasan intensif bersama para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan kementerian terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi yang lebih lancar dan meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul.
"Kami yakin kebijakan ini bisa berjalan lancar dan mendukung tata kelola pajak yang lebih baik di era ekonomi digital," ujarnya, menunjukkan optimisme pemerintah terhadap keberhasilan kebijakan ini.
Pembahasan intensif dengan para pemangku kepentingan juga bertujuan untuk mengakomodasi masukan dan saran dari berbagai pihak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya efektif dalam meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga adil dan tidak memberatkan para pelaku usaha.
Hingga medio pekan ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan ini. Namun, pemerintah optimistis bahwa pendekatan yang dilakukan secara matang dan transparan dapat menghindari gejolak industri, seperti yang pernah terjadi pada kebijakan serupa yang sempat dibatalkan pada 2018.
Pembatalan kebijakan serupa pada masa lalu menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Kali ini, pemerintah berupaya untuk lebih transparan dan melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini diharapkan dapat membangun kepercayaan dan dukungan dari para pelaku usaha, sehingga kebijakan ini dapat berjalan lancar dan efektif.
Selain itu, pemerintah juga berjanji untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan ini, jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan dinamika ekonomi digital.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong transformasi digital di berbagai sektor ekonomi. Dengan mengenakan pajak kepada pedagang e-commerce, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih adil dan transparan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.
Pemerintah menyadari bahwa sektor e-commerce memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan sektor ini, termasuk melalui kebijakan perpajakan yang adil dan transparan.
Dengan demikian, kebijakan PPh 22 bagi pedagang e-commerce bukan hanya sekadar upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Martha Warta Silaban, Putri Safira Pitaloka dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
