
Alasan Aspebindo Setuju Revisi Sistem RKAB Tambang Jadi Setahun Sekali
Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk merevisi sistem pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari yang sebelumnya berlaku tiga tahunan menjadi sistem tahunan. Langkah ini dipandang sebagai strategi krusial dalam mengoptimalkan pengendalian produksi, menstabilkan harga komoditas, dan pada akhirnya, mendongkrak penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho, menjelaskan bahwa sistem RKAB tahunan akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan pertambangan untuk menyesuaikan target produksi mereka dengan kondisi pasar yang dinamis. Ia menyoroti bahwa salah satu penyebab utama penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan adalah sistem RKAB tiga tahunan yang kurang responsif terhadap perubahan kondisi pasar global. Sistem yang berlaku saat ini dinilai kurang adaptif terhadap fluktuasi harga dan permintaan, sehingga berpotensi merugikan negara.
"Salah satu penyebab turunnya PNBP adalah sistem RKAB yang berlaku tiga tahun, sehingga tidak fleksibel terhadap perubahan pasar," kata Fathul Nugroho dalam keterangan tertulisnya. Ia menekankan pentingnya penyesuaian target produksi secara berkala untuk menghindari kelebihan pasokan dan menjaga stabilitas harga.
Sebagai contoh konkret, Fathul Nugroho menunjuk pada RKAB tahun 2025, di mana Indonesia menargetkan produksi batu bara sebesar 900 juta ton, dengan 600 juta ton di antaranya dialokasikan untuk ekspor. Namun, realitas pasar global menunjukkan bahwa penyerapan tidak selalu mampu mengimbangi volume produksi yang ambisius tersebut. Kondisi ini dapat menyebabkan kelebihan pasokan, yang pada gilirannya menekan harga ekspor dan mengurangi penerimaan negara.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa realisasi PNBP dari sektor pertambangan mineral dan batubara pada kuartal I tahun 2025 tercatat sebesar Rp23,7 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar 7,42 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh merosotnya harga batu bara di pasar global, yang merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia.
Pemerintah sendiri telah menetapkan target PNBP dari sektor minerba tahun 2025 sebesar Rp124,5 triliun. Target ini lebih rendah dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp142 triliun. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian pasar global dan perlunya strategi yang lebih efektif untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Dengan perubahan sistem RKAB menjadi tahunan, Aspebindo berharap pemerintah dapat lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika harga dan permintaan pasar global. Sistem yang lebih fleksibel ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan secara berkala, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif dari fluktuasi pasar dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Fathul Nugroho juga menekankan bahwa kebijakan perubahan sistem RKAB ini sebaiknya tidak hanya diterapkan untuk komoditas batu bara, tetapi juga untuk komoditas tambang lainnya seperti nikel, bauksit, dan mineral lainnya yang memiliki potensi ekonomi signifikan. Dengan pengendalian produksi yang lebih baik, diharapkan harga ekspor komoditas-komoditas ini dapat meningkat, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap penerimaan negara maupun keuntungan perusahaan tambang.
"Bila produksi terkendali, harga ekspor bisa naik dan berdampak positif terhadap penerimaan negara maupun keuntungan perusahaan tambang," ujarnya. Ia meyakini bahwa sistem RKAB tahunan akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berkelanjutan bagi sektor pertambangan.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dan Komisi XII DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk mengubah sistem pengajuan RKAB pertambangan dari tiga tahun menjadi satu kali per tahun. Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat kerja antara Menteri ESDM dan Komisi XII DPR yang membahas berbagai isu strategis terkait sektor pertambangan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi, menjelaskan bahwa sistem RKAB tiga tahunan telah menyebabkan kelebihan produksi dan penurunan harga komoditas, seperti yang terjadi pada bauksit. Produksi bauksit mencapai 45 juta ton, sementara daya serap industri dalam negeri hanya sekitar 20 juta ton. Hal ini menyebabkan kelebihan pasokan yang signifikan dan menekan harga jual bauksit.
"Kami mendorong agar sistem RKAB kembali ke tahunan agar produksi lebih terkendali," kata Bambang Hariyadi. Ia menekankan bahwa pengendalian produksi yang lebih baik akan membantu menjaga stabilitas harga dan meningkatkan daya saing komoditas pertambangan Indonesia di pasar global.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyambut baik usulan perubahan sistem RKAB tersebut. Ia menyoroti turunnya harga batu bara akibat ekspor Indonesia yang mencapai 600 hingga 700 juta ton, yang merupakan hampir separuh dari pasar global. Sistem RKAB tiga tahunan dinilai membuat pemerintah kesulitan mengendalikan produksi batu bara, sehingga berdampak negatif terhadap harga dan penerimaan negara.
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan. Ia menyadari bahwa sektor pertambangan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, namun juga memiliki potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Saat ini, pengajuan RKAB diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023, yang menetapkan masa berlaku tiga tahun untuk tahap produksi dan satu tahun untuk tahap eksplorasi. Namun, dengan adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR, peraturan ini akan segera direvisi untuk mengimplementasikan sistem RKAB tahunan.
"Mulai hari ini, dengan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan Komisi XII. RKAB akan kita tetapkan per tahun," ujar Bahlil Lahadalia. Ia berharap bahwa perubahan sistem RKAB ini akan membawa dampak positif bagi sektor pertambangan dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Perubahan sistem RKAB menjadi tahunan diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi sektor pertambangan dan perekonomian Indonesia. Pertama, sistem ini akan meningkatkan fleksibilitas perusahaan pertambangan dalam menyesuaikan target produksi dengan kondisi pasar yang dinamis. Kedua, sistem ini akan membantu pemerintah dalam mengendalikan produksi dan menjaga stabilitas harga komoditas pertambangan. Ketiga, sistem ini akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan melalui optimalisasi PNBP. Keempat, sistem ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berkelanjutan bagi sektor pertambangan.
Selain itu, perubahan sistem RKAB juga diharapkan dapat mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan adanya pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat, perusahaan pertambangan akan lebih termotivasi untuk mematuhi peraturan lingkungan dan sosial yang berlaku. Hal ini akan membantu meminimalkan dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Aspebindo sebagai salah satu organisasi yang mewakili kepentingan pelaku usaha di sektor pertambangan, berkomitmen untuk mendukung implementasi sistem RKAB tahunan dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan. Aspebindo juga akan terus memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing dan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional.
Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan sektor pertambangan Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh bangsa. Sistem RKAB tahunan merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan visi tersebut.
