
Mengenal Sejarah, Fungsi, dan Kedudukan Bank Indonesia
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara mufakat menetapkan Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2025-2030 dalam rapat internal yang berlangsung Rabu, 2 Juli 2025. Ricky akan menggantikan Doni Primanto Joewono yang masa jabatannya berakhir pada 11 Agustus 2025. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut keputusan diambil melalui musyawarah mufakat. "Ini luar biasa. Secara musyawarah mufakat kami menetapkan Bapak Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2025-2030," ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan. Ricky sebelumnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 1 Juli 2025, bersaing dengan Dicky Kartikoyono, dua kandidat yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Ricky kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
Sejarah Bank Indonesia adalah perjalanan panjang yang mencerminkan dinamika ekonomi dan politik Indonesia. Bank sentral ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil evolusi dari lembaga keuangan yang telah ada sejak zaman kolonial. Memahami sejarah BI adalah kunci untuk mengapresiasi peran vitalnya dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Akar sejarah Bank Indonesia dapat ditelusuri hingga pendirian De Javasche Bank (DJB) pada tahun 1828 oleh pemerintah kolonial Belanda. DJB didirikan sebagai bank sirkulasi yang memiliki hak eksklusif untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden di wilayah Hindia Belanda. Keberadaan DJB pada masa itu sangat penting karena menyediakan mata uang yang seragam dan mengatur sistem keuangan yang masih sangat sederhana. DJB juga berperan sebagai bankir pemerintah kolonial, memberikan pinjaman dan mengelola keuangan negara.
Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), DJB dilikuidasi dan digantikan oleh Nanpo Kaihatsu Ginko, sebuah bank yang didirikan oleh pemerintah Jepang untuk mendukung kepentingan ekonomi dan militer mereka di wilayah Asia Tenggara. Nanpo Kaihatsu Ginko tidak memiliki independensi seperti DJB sebelumnya dan lebih berfungsi sebagai alat untuk membiayai perang Jepang. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, situasi keuangan negara menjadi sangat kompleks. Pemerintah Republik Indonesia yang baru berdiri harus menghadapi tantangan besar dalam membangun sistem keuangan yang berdaulat.
Belanda, melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA), kembali mendirikan DJB untuk mencetak dan mengedarkan uang NICA. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan pengaruh ekonomi Belanda di Indonesia dan mengendalikan peredaran uang. Di sisi lain, pemerintah Republik Indonesia membentuk Bank Negara Indonesia (BNI) pada tanggal 5 Juli 1946. BNI diberi tugas untuk menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI), mata uang pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai simbol kedaulatan ekonomi. Keberadaan ORI sangat penting karena menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki mata uang sendiri dan berhak mengatur ekonominya secara mandiri.
Persaingan antara DJB dan BNI dalam menerbitkan mata uang memicu perang mata uang di masa awal kemerdekaan. Masyarakat dihadapkan pada pilihan untuk menggunakan Gulden NICA atau ORI, yang masing-masing memiliki nilai dan kepercayaan yang berbeda. Pemerintah Indonesia berupaya untuk mendorong penggunaan ORI dan mengurangi ketergantungan pada Gulden NICA, tetapi upaya ini tidak mudah karena Belanda masih memiliki pengaruh yang kuat di bidang ekonomi.
Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, DJB menjadi bank sirkulasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun, status ini tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan dan keinginan untuk memiliki bank sentral yang sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 1 Juli 1953, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 yang menasionalisasi DJB menjadi Bank Indonesia. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia.
Dengan nasionalisasi DJB, Bank Indonesia resmi menjadi bank sentral Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur sistem keuangan, mengendalikan inflasi, dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Pada masa awal berdirinya, Bank Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk inflasi yang tinggi, defisit anggaran negara, dan ketidakstabilan politik. Bank Indonesia berupaya untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dengan berbagai kebijakan moneter dan fiskal, tetapi hasilnya belum optimal karena kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil.
Krisis moneter yang melanda Asia pada tahun 1997-1998 menjadi titik penting bagi penguatan independensi Bank Indonesia. Krisis ini menunjukkan bahwa sistem keuangan Indonesia sangat rentan terhadap gejolak eksternal dan bahwa Bank Indonesia perlu memiliki independensi yang lebih besar untuk dapat mengambil kebijakan yang tepat dan efektif. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 dan terakhir diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Undang-undang ini memberikan Bank Indonesia independensi yang lebih besar dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Bank Indonesia memiliki satu tujuan utama, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Untuk mencapai tujuan ini, Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki fungsi dan tugas yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Fungsi-fungsi tersebut mencakup:
- Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter: Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan suku bunga acuan (BI Rate) yang digunakan sebagai acuan bagi suku bunga perbankan. Bank Indonesia juga melakukan operasi pasar terbuka untuk mempengaruhi likuiditas Rupiah di pasar uang. Kebijakan moneter yang tepat dapat membantu mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
- Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran: Bank Indonesia bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi sistem pembayaran di Indonesia, termasuk sistem pembayaran tunai dan non-tunai. Bank Indonesia juga mengelola sistem transfer dana antar bank (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI) dan sistem pembayaran ritel (Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN). Sistem pembayaran yang efisien dan aman sangat penting untuk mendukung aktivitas ekonomi dan perdagangan.
- Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan: Bank Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan melakukan pengawasan makroprudensial terhadap bank dan lembaga keuangan lainnya. Bank Indonesia juga berwenang untuk memberikan pinjaman kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas (fasilitas lender of last resort). Stabilitas sistem keuangan sangat penting untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang dapat merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Selain tiga fungsi utama tersebut, Bank Indonesia juga memiliki wewenang lain, antara lain:
- Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang Rupiah: Bank Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
- Mengelola Cadangan Devisa Negara: Bank Indonesia mengelola cadangan devisa negara yang digunakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan membiayai impor.
- Melakukan Penelitian dan Pengembangan Ekonomi: Bank Indonesia melakukan penelitian dan pengembangan ekonomi untuk mendukung perumusan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
- Menjalankan Fungsi Internasional: Bank Indonesia mewakili Indonesia dalam forum-forum internasional di bidang ekonomi dan keuangan, seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank.
Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan efektivitasnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Independensi Bank Indonesia dijamin oleh undang-undang dan dilindungi dari intervensi pemerintah atau pihak lain. Pihak luar dilarang mengintervensi tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia berkewajiban menolak intervensi apa pun.
Dari segi hukum, Bank Indonesia memiliki status sebagai:
- Lembaga Negara yang Independen: Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.
- Badan Hukum Publik: Bank Indonesia adalah badan hukum publik yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan badan hukum publik lainnya.
- Bank Sentral Republik Indonesia: Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur sistem keuangan, mengendalikan inflasi, dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
Dalam strukturnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas seorang Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan empat hingga tujuh Deputi Gubernur. Gubernur serta Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Dewan Gubernur bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan moneter dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia.
Dengan memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Bank Indonesia, kita dapat mengapresiasi peran vitalnya dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga yang independen dan profesional yang berkomitmen untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Penetapan Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur BI adalah bagian dari proses regenerasi kepemimpinan di Bank Indonesia yang diharapkan dapat terus membawa inovasi dan kemajuan bagi bank sentral ini.
