Riset Ini Ungkap Masyarakat Enggan Punya Rumah Kecil Ukuran 18 Meter Persegi

Riset Ini Ungkap Masyarakat Enggan Punya Rumah Kecil Ukuran 18 Meter Persegi

Riset Ini Ungkap Masyarakat Enggan Punya Rumah Kecil Ukuran 18 Meter Persegi

Penelitian terbaru yang dilakukan oleh marketplace properti Rumah123 menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cenderung kurang berminat terhadap hunian dengan ukuran yang sangat kecil, khususnya rumah tapak berukuran 18 meter persegi. Temuan ini muncul di tengah rencana pemerintah untuk mempertimbangkan pengurangan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, sebuah gagasan yang bertujuan untuk mengatasi keterbatasan lahan di perkotaan dan menyediakan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Survei yang dilakukan oleh Rumah123 melibatkan responden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama periode Januari hingga Mei 2025. Penelitian ini bertujuan untuk memahami preferensi masyarakat terhadap luas hunian, mulai dari 20 meter persegi hingga 150 meter persegi, dengan fokus khusus pada penerimaan terhadap konsep rumah kecil. Hasilnya menunjukkan bahwa minat terhadap rumah tapak dengan ukuran di bawah 20 meter persegi sangat rendah, hanya sekitar 0,8% responden yang menyatakan minat untuk membelinya.

Head of Research Rumah123, Marisa Jaya, menjelaskan bahwa ukuran rumah yang terlalu kecil menjadi faktor utama penolakan dari calon pembeli. Responden merasa tidak nyaman dengan keterbatasan ruang yang ditawarkan oleh rumah berukuran mini, yang dianggap tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengakomodasi aktivitas keluarga.

"Berbicara tentang rumah tapak, preferensi terhadap ruang yang cukup masih sangat kuat di kalangan masyarakat," ujar Marisa dalam keterangan tertulisnya. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat Indonesia masih mengutamakan kenyamanan dan fleksibilitas dalam memilih hunian, terutama untuk rumah tapak yang diharapkan dapat menjadi tempat tinggal jangka panjang bagi keluarga.

Meskipun minat terhadap rumah tapak berukuran kecil sangat rendah, penelitian Rumah123 menemukan bahwa apartemen dengan ukuran serupa memiliki daya tarik yang lebih tinggi, terutama di kota-kota satelit di sekitar Jakarta. Di Depok, misalnya, sekitar 23% responden menyatakan minatnya terhadap apartemen berukuran di bawah 20 meter persegi. Angka ini diikuti oleh Bogor (11,6%), Bekasi (9,2%), Tangerang (9,8%), dan Tangerang Selatan (6,6%). Sementara itu, di Jakarta sendiri, permintaan untuk apartemen sekecil ini berada di bawah 5%.

Marisa menjelaskan bahwa perbedaan minat ini dapat dijelaskan oleh perbedaan fungsi dan target pasar antara rumah tapak dan apartemen. Apartemen dengan ukuran kecil umumnya ditujukan untuk efisiensi ruang dan lebih cocok untuk individu, pasangan muda, atau keluarga kecil yang mengutamakan kepraktisan dan mobilitas. Di sisi lain, rumah tapak seringkali dicari oleh keluarga yang membutuhkan ruang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang bersama.

"Ketika masyarakat mencari rumah tapak, kecenderungan yang dicari adalah fleksibilitas, privasi, dan ruang yang cukup untuk bertumbuh bersama keluarga," kata Marisa. Hal ini menunjukkan bahwa rumah tapak tidak hanya dianggap sebagai tempat berlindung, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang dan fondasi bagi kehidupan keluarga.

Temuan Rumah123 ini memberikan gambaran yang jelas tentang preferensi masyarakat terhadap ukuran hunian dan menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam mempertimbangkan kebijakan terkait rumah subsidi. Rencana untuk mengurangi batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengembang properti.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengakui bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum final. Ia menekankan bahwa keputusan mengenai luas rumah subsidi tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah dan perlu melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN sebagai penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Saya kira luas rumah subsidi 18 meter itu masih dikaji. Saya baru diceritakan mengenai itu, ada gagasan itu," kata Hashim kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa standar luas hunian yang ideal umumnya berada di kisaran 36 meter persegi hingga 60 meter persegi, yang dianggap lebih memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Rencana pembangunan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi pertama kali diusulkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sebagai respons terhadap keterbatasan lahan di perkotaan. Dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah direncanakan akan dikurangi menjadi minimal 25 meter persegi, dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi.

Maruarar Sirait menjelaskan bahwa draf aturan ini disusun untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan, yang diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak. Namun, ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai luas rumah subsidi ini belum diputuskan dan masih dalam tahap pembahasan.

"Kami belum memutuskan apapun," ujar Maruarar Sirait. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dan akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.

Temuan penelitian Rumah123 menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Hasil survei yang menunjukkan rendahnya minat masyarakat terhadap rumah tapak berukuran kecil mengindikasikan bahwa kebijakan yang memaksakan standar luas hunian yang terlalu kecil dapat berpotensi kurang efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat berdampak negatif terhadap kualitas hidup penghuni, karena keterbatasan ruang dapat memicu masalah kesehatan mental dan sosial. Rumah yang terlalu kecil juga dapat menyulitkan keluarga untuk beraktivitas dan berinteraksi dengan nyaman, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keharmonisan keluarga.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif lain untuk mengatasi keterbatasan lahan di perkotaan, seperti pembangunan hunian vertikal (apartemen) dengan desain yang lebih efisien dan fungsional, atau pengembangan kawasan perumahan terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau yang memadai.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas rumah subsidi, tidak hanya dari segi ukuran, tetapi juga dari segi desain, bahan bangunan, dan infrastruktur pendukung. Rumah subsidi yang berkualitas akan lebih menarik bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan penghuninya.

Pemerintah juga perlu melibatkan pengembang properti dalam proses perencanaan dan pembangunan rumah subsidi. Pengembang memiliki pengalaman dan keahlian dalam membangun hunian yang layak dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Dengan melibatkan pengembang, pemerintah dapat memastikan bahwa rumah subsidi yang dibangun memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi mengenai rumah subsidi. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang program rumah subsidi atau kesulitan untuk mengakses informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran. Dengan meningkatkan akses informasi, pemerintah dapat membantu lebih banyak masyarakat untuk memiliki rumah yang layak.

Pada akhirnya, kebijakan mengenai rumah subsidi harus didasarkan pada pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan dan preferensi masyarakat. Rumah bukan hanya sekadar tempat berlindung, tetapi juga merupakan tempat untuk tumbuh dan berkembang bersama keluarga. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keluarga memiliki kesempatan untuk memiliki rumah yang layak dan nyaman, yang dapat mendukung kualitas hidup mereka.

Riset Ini Ungkap Masyarakat Enggan Punya Rumah Kecil Ukuran 18 Meter Persegi

More From Author

BNI 79 Tahun: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital dan Inklusi Keuangan

Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara Tunggu Penetapan Lokasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *