
Bandara Fransiskus Xaverius Seda Tutup Sementara Waktu Akibat Abu Vulkanik
Bandara Fransiskus Xaverius Seda (MOF), yang terletak di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa menghentikan sementara operasionalnya akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotobi Laki-Laki. Penutupan ini, yang diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025, berlaku mulai pukul 09.00 WITA dan dijadwalkan berlangsung hingga Selasa, 8 Juli 2025 pukul 06.00 WITA. Keputusan ini diambil demi keselamatan penerbangan dan penumpang, mengingat abu vulkanik dapat membahayakan mesin pesawat dan mengurangi jarak pandang.
Kepala Unit Penyelenggaraan Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda, Partahian Panjaitan, menjelaskan bahwa penutupan ini didasarkan pada Notam Aerodrome Closed Nomor C0894. Notam (Notice to Airmen) adalah pemberitahuan yang berisi informasi penting mengenai fasilitas penerbangan, layanan, prosedur, atau bahaya yang dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan. Dalam hal ini, Notam tersebut menginformasikan bahwa jalur penerbangan dan area pendekatan bandara terdampak oleh abu vulkanik.
Gunung Lewotobi Laki-Laki, yang terletak di Kabupaten Flores Timur, memang tengah menunjukkan aktivitas vulkanik. Meskipun pada saat pengumuman penutupan bandara tidak terjadi erupsi, angin kencang di puncak gunung menyebabkan abu vulkanik yang telah ada tersebar luas, mencapai dan menutupi jalur penerbangan di sekitar Bandara Fransiskus Xaverius Seda. Kondisi ini dikonfirmasi oleh peta prediksi penyebaran debu vulkanik dari Satelit Darwin Volcanic Ash Advisory Centre (DVAAC), sebuah lembaga yang memantau dan memberikan informasi mengenai aktivitas vulkanik dan dampaknya terhadap penerbangan.
Penutupan bandara ini berdampak signifikan terhadap jadwal penerbangan dan mobilitas penumpang. Sebanyak 501 penumpang dari berbagai rute terpaksa menunda keberangkatan mereka. Rute-rute yang terdampak antara lain Wings Air rute Maumere – Kupang, Wings Air rute Labuan Bajo – Maumere, dan NAM Air rute Maumere – Kupang. Penundaan ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan bagi para penumpang, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal penting atau keperluan mendesak.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengimbau seluruh operator penerbangan dan penyelenggara bandara untuk memberikan informasi terbaru kepada penumpang dan menangani hak-hak mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa maskapai penerbangan wajib menawarkan opsi reschedule (penjadwalan ulang), reroute (pengalihan rute), atau pengembalian dana penuh (refund) kepada penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan mereka.
Kebijakan pengembalian dana atau penjadwalan ulang penerbangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Peraturan ini memberikan perlindungan kepada penumpang yang mengalami keterlambatan atau pembatalan penerbangan akibat berbagai faktor, termasuk kondisi alam seperti erupsi gunung berapi.
Lukman F. Laisa menekankan pentingnya bagi maskapai penerbangan untuk mematuhi regulasi tersebut demi menjaga kepercayaan publik dan memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna jasa transportasi udara. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan akan terus berkoordinasi dan melakukan penyesuaian terhadap operasional Bandara Fransiskus Xaverius Seda berdasarkan data terbaru dari berbagai sumber, termasuk DVAAC dan pengamatan langsung di lapangan.
Keselamatan penerbangan dan kenyamanan penumpang menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan terkait penutupan atau pembukaan kembali operasional bandara. Kementerian Perhubungan tidak akan mengambil risiko sekecil apapun yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, penutupan bandara akan tetap diberlakukan hingga kondisi benar-benar aman untuk penerbangan.
Penutupan Bandara Fransiskus Xaverius Seda akibat abu vulkanik ini bukan merupakan kejadian yang pertama kali. Indonesia, sebagai negara yang terletak di Cincin Api Pasifik, memiliki banyak gunung berapi aktif yang berpotensi mengeluarkan abu vulkanik. Abu vulkanik ini dapat menyebar luas dan mengganggu operasional penerbangan, bahkan hingga ke bandara-bandara yang berjarak ratusan kilometer dari gunung berapi.
Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas penerbangan terus berupaya meningkatkan sistem pemantauan dan peringatan dini terhadap aktivitas vulkanik, serta mengembangkan prosedur operasional standar (SOP) yang efektif untuk menghadapi situasi darurat akibat abu vulkanik. Kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dan DVAAC, sangat penting untuk memastikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Selain itu, investasi dalam teknologi dan peralatan yang dapat mendeteksi dan mengukur konsentrasi abu vulkanik di udara juga diperlukan. Teknologi ini dapat membantu petugas bandara dan pilot untuk mengambil keputusan yang tepat terkait dengan operasional penerbangan. Pelatihan bagi petugas bandara dan pilot mengenai prosedur menghadapi abu vulkanik juga merupakan hal yang penting.
Dampak ekonomi dari penutupan bandara akibat abu vulkanik dapat cukup signifikan, terutama bagi daerah-daerah yang mengandalkan sektor pariwisata. Penundaan atau pembatalan penerbangan dapat menyebabkan penurunan jumlah wisatawan yang datang, yang pada gilirannya dapat mengurangi pendapatan bagi hotel, restoran, dan bisnis-bisnis lain yang terkait dengan pariwisata.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pelaku industri pariwisata perlu bekerja sama untuk meminimalkan dampak negatif dari penutupan bandara. Salah satu caranya adalah dengan memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada wisatawan mengenai situasi terkini, serta menawarkan alternatif transportasi atau akomodasi jika memungkinkan.
Dalam jangka panjang, pengembangan infrastruktur transportasi alternatif, seperti jalan dan pelabuhan, juga dapat membantu mengurangi ketergantungan pada transportasi udara dan meningkatkan ketahanan daerah terhadap gangguan akibat bencana alam. Peningkatan kualitas layanan transportasi darat dan laut dapat menjadi solusi bagi penumpang yang terdampak penutupan bandara.
Penutupan Bandara Fransiskus Xaverius Seda akibat abu vulkanik ini menjadi pengingat akan pentingnya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di daerah-daerah rawan bencana alam. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta perlu bekerja sama untuk membangun sistem yang tangguh dan adaptif terhadap berbagai ancaman bencana, sehingga dapat meminimalkan dampak negatifnya terhadap kehidupan manusia dan perekonomian. Informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi situasi seperti ini. Masyarakat perlu memahami alasan penutupan bandara dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keselamatan mereka. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih tenang dan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi situasi sulit ini.
