Pajak Olahraga di Jakarta Dianggap Memberatkan Publik

Pajak Olahraga di Jakarta Dianggap Memberatkan Publik

Pajak Olahraga di Jakarta Dianggap Memberatkan Publik

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengenakan pajak sebesar 10 persen terhadap berbagai fasilitas olahraga telah memicu gelombang kritik dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Ketentuan ini, yang tertuang dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, mengklasifikasikan 21 jenis fasilitas olahraga, mulai dari tenis, futsal, bulu tangkis, basket, atletik, hingga padel, sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mempromosikan gaya hidup sehat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga.

Lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, The PRAKARSA, menjadi salah satu pihak yang paling vokal menentang kebijakan pajak olahraga ini. Para peneliti di lembaga tersebut berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi disinsentif bagi masyarakat, terutama kelas menengah, untuk aktif berolahraga. Ema Kurnia Aminnisa, seorang peneliti kebijakan ekonomi dan fiskal di The PRAKARSA, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak tepat sasaran karena olahraga seperti futsal, bulu tangkis, dan renang umumnya digemari oleh masyarakat kelas menengah, bukan hanya kalangan atas.

"Berbeda dengan golf yang identik dengan kelas atas, olahraga seperti futsal, bulu tangkis, dan renang umumnya menjadi olahraga yang dilakukan oleh masyarakat kelas menengah," ujar Ema dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru dapat menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko penyakit tidak menular yang disebabkan oleh kurangnya aktivitas fisik.

Lebih lanjut, Ema membandingkan kebijakan pajak olahraga di Jakarta dengan praktik di negara-negara maju yang justru memberikan insentif pajak untuk mendorong aktivitas fisik warganya. Ia mencontohkan Kanada yang menerapkan Children’s Fitness Tax Credit, yang memungkinkan orang tua mendapatkan pengurangan pajak atas biaya aktivitas olahraga anak-anak mereka. Inggris juga memiliki skema Cycle to Work yang membebaskan pajak untuk pembelian sepeda bagi karyawan yang ingin bersepeda menuju tempat kerja.

"Negara seperti Kanada justru menerapkan Children’s Fitness Tax Credit yang memungkinkan orang tua mendapatkan pengurangan pajak atas biaya aktivitas olahraga anak-anak mereka. Inggris juga menerapkan skema Cycle to Work yang membebaskan pajak untuk pembelian sepeda bagi karyawan yang ingin bersepeda menuju tempat kerja," jelas Ema.

Ekonom The PRAKARSA, Roby Rushandie, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai bahwa kebijakan fiskal seperti ini cenderung membebani kelas menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi dan patuh membayar pajak. Roby berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mencari sumber-sumber pajak alternatif yang lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat.

"Pemerintah biasanya menjadikan kelas menengah sebagai jalan pintas untuk menggenjot penerimaan pajak, padahal mereka juga menghadapi beban keuangan yang semakin besar," kata Roby. Ia menambahkan bahwa kebijakan pajak olahraga ini dapat memperburuk kondisi ekonomi kelas menengah yang sudah tertekan oleh inflasi dan biaya hidup yang semakin tinggi.

Sebagai solusi alternatif, Roby mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan sumber pajak lain yang dapat mengurangi eksternalitas negatif, seperti pajak parkir. Ia berpendapat bahwa pajak parkir lebih relevan dengan upaya pemerintah dalam menggalakkan penggunaan transportasi publik dan mengurangi kemacetan di Jakarta.

"Sebagian besar dari 21 fasilitas olahraga itu digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai kalangan. Sebaiknya Pemprov Jakarta mempertimbangkan potensi pajak parkir yang sejalan dengan upaya pemprov untuk menggalakkan penggunaan transportasi publik," ujar Roby.

Selain itu, Roby menyarankan agar penerapan pajak olahraga diiringi dengan skema earmarked tax, di mana hasil pajak dialokasikan secara khusus untuk pembangunan sarana olahraga dan ruang terbuka publik. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar dan merasa lebih termotivasi untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga.

"Dengan begitu, hasil penerimaan pajak digunakan secara khusus, misalnya untuk memperbaiki dan memperbanyak ruang terbuka publik agar warga Jakarta bisa berolahraga dengan nyaman dan murah," pungkas Roby. Ia menambahkan bahwa investasi dalam sarana olahraga dan ruang terbuka publik dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Kebijakan pajak olahraga ini juga menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk atlet, pelatih, dan pemilik fasilitas olahraga. Mereka khawatir bahwa kebijakan ini akan menurunkan minat masyarakat untuk berolahraga dan berdampak negatif terhadap industri olahraga di Jakarta.

Seorang pemilik lapangan futsal di Jakarta Selatan, misalnya, mengaku khawatir bahwa kenaikan harga akibat pajak akan membuat pelanggannya beralih ke lapangan lain yang tidak dikenakan pajak. Ia juga mengkhawatirkan nasib para karyawan yang bekerja di lapangan futsalnya jika bisnisnya mengalami penurunan omzet.

"Kami sudah berjuang untuk bertahan di tengah pandemi, sekarang ditambah lagi dengan pajak ini. Saya khawatir pelanggan kami akan berkurang dan kami terpaksa harus mengurangi karyawan," ujarnya dengan nada prihatin.

Seorang pelatih bulu tangkis juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia berpendapat bahwa pajak olahraga ini akan membuat biaya pelatihan bulu tangkis semakin mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat kurang mampu. Hal ini, menurutnya, dapat menghambat upaya pencarian bibit-bibit unggul bulu tangkis dari kalangan bawah.

"Bulu tangkis adalah olahraga yang sangat populer di Indonesia, tapi kalau biaya latihannya mahal, bagaimana anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa ikut latihan? Ini bisa menghambat regenerasi atlet bulu tangkis kita," ujarnya.

Menanggapi kritik dan kekhawatiran yang muncul, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan pajak olahraga ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai pembangunan di Jakarta. Pemprov juga berjanji akan menggunakan sebagian dari hasil pajak olahraga untuk meningkatkan kualitas sarana olahraga dan ruang terbuka publik di Jakarta.

Namun, janji tersebut belum sepenuhnya meyakinkan masyarakat. Banyak yang meragukan bahwa hasil pajak olahraga akan benar-benar digunakan untuk kepentingan olahraga dan masyarakat. Mereka mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana pajak dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan olahraga.

Selain itu, masyarakat juga berharap agar Pemprov DKI Jakarta bersedia mengevaluasi kembali kebijakan pajak olahraga ini dan mencari solusi alternatif yang lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat. Mereka percaya bahwa dengan kebijakan yang tepat, Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat, aktif, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Sebagai penutup, kebijakan pajak olahraga di Jakarta merupakan isu kompleks yang melibatkan berbagai kepentingan. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap masyarakat, industri olahraga, dan upaya peningkatan kesehatan masyarakat. Dialog yang konstruktif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri olahraga diperlukan untuk mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak. Kebijakan yang adil, transparan, dan akuntabel akan menjadi kunci keberhasilan dalam memajukan olahraga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta. Pemerintah juga perlu belajar dari negara-negara maju yang telah berhasil menerapkan kebijakan insentif pajak untuk mendorong aktivitas fisik warganya. Dengan demikian, Jakarta dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aktif, dan berkelanjutan.

Pajak Olahraga di Jakarta Dianggap Memberatkan Publik

More From Author

Menhub Beberkan Perkembangan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

8 Penerbangan ke Pulau Flores dan Lembata Dibatalkan Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *