
Regulasi untuk KUR Perumahan Masih Digodok
Pemerintah Indonesia tengah berupaya memfinalisasi regulasi yang akan mengatur skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk sektor perumahan. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah impian, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti dan konstruksi nasional. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengungkapkan bahwa pembahasan detail mengenai skema KUR perumahan ini masih berlangsung intensif di internal pemerintah, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Keuangan.
"Kami masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan, karena KUR itu kan term and condition-nya memang ada perbedaan. Tapi intinya adalah mau diizinkan untuk membolehkan pembiayaan perumahan," kata Fahri Hamzah kepada awak media di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah menyadari adanya perbedaan karakteristik antara sektor perumahan dengan sektor-sektor lain yang selama ini menjadi fokus utama penyaluran KUR. Perbedaan ini perlu diakomodasi dalam regulasi yang akan diterbitkan, agar KUR perumahan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat rampung dan diterbitkan pada bulan Juli, sejalan dengan pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya. Bahkan, Fahri Hamzah berharap aturan tersebut sudah bisa diundangkan sebelum tanggal 16 Agustus 2025, sehingga dapat disampaikan oleh Presiden dalam nota keuangan pada tanggal tersebut. "Diusahakan demikian (Juli), kalau bisa sebelum 16 Agustus, sebab itu akan disampaikan oleh Presiden dalam nota keuangan 16 Agustus," ujarnya. Target waktu yang ambisius ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan program KUR perumahan ini.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, juga telah menyampaikan bahwa aturan mengenai KUR perumahan akan diterbitkan pada bulan Juli. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri. Maruarar Sirait menyampaikan hal itu seusai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025. “Kami mesti bekerja dengan cepat untuk menyiapkan aturan menteri, karena itu harus kami selesaikan bulan Juli ini,” tegasnya.
Selain itu, Maruarar Sirait juga mengumumkan bahwa ia akan segera menunjuk penanggung jawab untuk menyiapkan program KUR perumahan ini. “Mungkin dalam waktu dekat saya mesti menunjuk siapa yang bertanggung jawab untuk program ini di jajaran eselon I,” kata politikus Partai Gerindra itu. Penunjukan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan program KUR perumahan ini berjalan dengan baik dan efektif.
Meskipun demikian, Maruarar Sirait enggan menjelaskan lebih detail mengenai KUR perumahan ini. Ia mengatakan ingin fokus menyiapkan regulasinya terlebih dahulu. “Nanti kami sampaikan detail, supaya nanti jelas. Saya sekarang mau siapkan dulu semua aturannya,” katanya. Sikap hati-hati ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan semua aspek terkait KUR perumahan telah dipertimbangkan dengan matang sebelum diumumkan kepada publik.
Pada hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah menaikkan plafon KUR sektor perumahan menjadi Rp 5 miliar. KUR ini diberikan bagi UMKM kontraktor sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. "Dengan kriteria sesuai dengan UMKM, yaitu modal sampai Rp 5 miliar ataupun penjualan Rp 50 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM kontraktor untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan produksi rumah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan perumahan yang semakin meningkat.
Airlangga menjelaskan bahwa KUR senilai Rp 5 miliar ini bisa digunakan untuk membangun 38 hingga 40 unit rumah tipe 36. Adapun tenor kreditnya bisa empat sampai lima tahun. Fleksibilitas dalam penggunaan KUR ini diharapkan dapat menarik minat UMKM kontraktor untuk berpartisipasi dalam program ini.
Sedangkan untuk sisi permintaan, KUR ini juga bisa digunakan untuk merenovasi rumah yang digunakan untuk keperluan usaha. "Dengan demikian, kami akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun. Sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun," tutur Airlangga. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penyediaan rumah baru, tetapi juga pada peningkatan kualitas rumah yang sudah ada.
Untuk sektor perumahan ini, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen. Airlangga mencontohkan jika perbankan memberikan bunga 11 persen, maka kontraktor UMKM bisa membayar bunga 6 persen. Subsidi bunga ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM kontraktor dan mendorong mereka untuk mengambil KUR perumahan.
Inisiatif pemerintah untuk menghadirkan KUR perumahan ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia. Backlog perumahan adalah selisih antara jumlah rumah yang tersedia dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan adanya KUR perumahan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu membeli rumah, sehingga backlog perumahan dapat berkurang secara signifikan.
Selain itu, KUR perumahan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Sektor perumahan memiliki multiplier effect yang besar, artinya setiap investasi di sektor ini akan memberikan dampak yang luas bagi sektor-sektor lain, seperti industri bahan bangunan, industri mebel, dan sektor jasa keuangan. Dengan meningkatnya aktivitas di sektor perumahan, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terpacu.
Namun demikian, implementasi KUR perumahan juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa KUR perumahan benar-benar tepat sasaran, yaitu diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan mampu membayar cicilan. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan seleksi yang ketat terhadap calon penerima KUR, serta memberikan pendampingan dan edukasi keuangan agar mereka dapat mengelola keuangan dengan baik.
Tantangan lainnya adalah menjaga kualitas rumah yang dibangun dengan menggunakan dana KUR. Pemerintah perlu memastikan bahwa rumah yang dibangun memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses pembangunan rumah, serta memberikan pelatihan kepada UMKM kontraktor agar mereka dapat membangun rumah yang berkualitas.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dalam implementasi KUR perumahan. Pemerintah perlu mendorong pembangunan rumah yang ramah lingkungan, dengan menggunakan bahan bangunan yang berkelanjutan dan menerapkan prinsip-prinsip efisiensi energi dan air. Dengan demikian, KUR perumahan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat lingkungan.
Secara keseluruhan, inisiatif pemerintah untuk menghadirkan KUR perumahan merupakan langkah yang positif dan strategis. Dengan implementasi yang baik dan pengawasan yang ketat, KUR perumahan diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi backlog perumahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta dukungan dari sektor perbankan dan masyarakat. Pemerintah perlu terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan KUR perumahan, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan, agar program ini dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Dengan demikian, impian masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni dapat terwujud, dan sektor perumahan dapat menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah juga perlu menggandeng pihak swasta dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan KUR perumahan. Sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Selain itu, pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai KUR perumahan, agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan tertarik untuk memanfaatkan program ini. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti televisi, radio, internet, dan media sosial. Edukasi dapat dilakukan melalui seminar, workshop, dan pelatihan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami manfaat dan persyaratan KUR perumahan, serta termotivasi untuk memiliki rumah impian. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk memberikan insentif tambahan bagi pengembang yang membangun rumah dengan menggunakan dana KUR perumahan. Insentif ini dapat berupa pengurangan pajak atau kemudahan perizinan. Dengan adanya insentif, diharapkan semakin banyak pengembang yang tertarik untuk berpartisipasi dalam program ini, sehingga ketersediaan rumah yang terjangkau bagi masyarakat akan semakin meningkat. Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek legalitas dan keamanan dalam implementasi KUR perumahan. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua transaksi terkait KUR perumahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Dengan memperhatikan semua aspek tersebut, diharapkan KUR perumahan dapat menjadi program yang sukses dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.
