
Teuku Riefky Harsya: Marak PHK di Sektor Industri Kreatif
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Teuku Riefky Harsya, baru-baru ini menyampaikan keprihatinannya atas gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sektor industri kreatif dan agensi di Indonesia. Fenomena ini, menurutnya, sebagian besar dipicu oleh perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) atau akal imitasi. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada hari Rabu, 9 Juli 2025.
Riefky mengakui bahwa AI, di satu sisi, menawarkan berbagai kemudahan dan efisiensi bagi para pekerja kreatif dalam menyelesaikan proyek-proyek mereka. Namun, di sisi lain, kehadiran AI juga menimbulkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan lapangan kerja di sektor ini. Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, dan justru harus dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan bersama. Tantangannya adalah bagaimana mengkolaborasikan AI dengan para pelaku ekonomi kreatif agar menghasilkan nilai tambah yang signifikan.
Lebih lanjut, Riefky menyoroti status mayoritas pekerja ekonomi kreatif yang beroperasi sebagai pekerja lepas (freelance). Kondisi ini seringkali menyebabkan mereka tidak mendapatkan jaminan sosial yang memadai, padahal jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja. Menyadari permasalahan ini, Riefky mengklaim telah berkoordinasi dengan dinas-dinas ekonomi kreatif di berbagai daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja freelance tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekerja kreatif, sehingga mereka dapat berkontribusi secara maksimal bagi kemajuan industri kreatif.
Dalam paparannya di hadapan Komisi VII DPR RI, Riefky menjelaskan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah membentuk direktorat baru yang secara khusus menangani isu-isu terkait teknologi digital. Pembentukan direktorat ini merupakan respons strategis terhadap perkembangan teknologi yang pesat dan dampaknya terhadap sektor ekonomi kreatif. Direktorat baru ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar digital, sekaligus menjaga eksistensi lapangan kerja kreatif di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, turut menyampaikan keprihatinannya atas maraknya PHK di perusahaan-perusahaan agensi. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekannya yang bekerja di sebuah perusahaan agensi, hampir 60 persen karyawan di perusahaan tersebut telah di-PHK sepanjang tahun 2025, dan posisi mereka digantikan oleh AI. Fenomena ini, menurut Nila, merupakan ancaman serius bagi masa depan tenaga kerja muda di sektor kreatif.
Nila mendesak Kemenparekraf untuk lebih memperhatikan nasib para pekerja kreatif, mengingat posisi mereka yang rentan tergantikan oleh teknologi AI. Ia menekankan bahwa Kemenparekraf perlu mengambil peran strategis untuk memfasilitasi dan membekali generasi muda dengan keterampilan yang kompetitif, sehingga mereka dapat beradaptasi dengan perubahan teknologi dan tetap relevan di pasar kerja.
Diskusi dalam Rapat Kerja tersebut menyoroti beberapa poin penting terkait dampak AI terhadap sektor industri kreatif:
- Ancaman PHK: Perkembangan AI yang pesat telah menyebabkan PHK di berbagai perusahaan, terutama di sektor industri kreatif dan agensi. AI mampu menggantikan beberapa pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia, seperti desain grafis, penulisan konten, dan analisis data.
- Kebutuhan Adaptasi: Para pekerja kreatif perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi AI dengan cara meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka. Mereka perlu belajar bagaimana menggunakan AI sebagai alat bantu untuk meningkatkan produktivitas dan kreativitas mereka.
- Peran Pemerintah: Pemerintah, melalui Kemenparekraf, perlu mengambil peran aktif dalam memfasilitasi adaptasi para pekerja kreatif terhadap teknologi AI. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan, sertifikasi, dan program-program pendukung lainnya.
- Perlindungan Jaminan Sosial: Pemerintah perlu memberikan perlindungan jaminan sosial yang memadai bagi para pekerja kreatif, terutama bagi mereka yang berstatus freelance. Jaminan sosial ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.
- Kolaborasi dengan AI: Kunci untuk menghadapi tantangan AI adalah dengan berkolaborasi dengan teknologi tersebut. Alih-alih melihat AI sebagai ancaman, para pekerja kreatif perlu melihatnya sebagai alat bantu yang dapat meningkatkan efisiensi dan kreativitas mereka.
Menanggapi berbagai masukan dari anggota Komisi VII DPR RI, Riefky menegaskan komitmen Kemenparekraf untuk terus berupaya meningkatkan daya saing para pekerja kreatif Indonesia. Ia mengatakan bahwa Kemenparekraf akan terus mengembangkan program-program pelatihan dan pendampingan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu, Kemenparekraf juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti dinas-dinas ekonomi kreatif di daerah, perusahaan-perusahaan teknologi, dan lembaga-lembaga pendidikan, untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pengembangan industri kreatif di Indonesia.
Riefky juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi dalam menghadapi tantangan AI. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi yang inovatif dan berkelanjutan, sehingga industri kreatif Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Riefky menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan dilakukan oleh Kemenparekraf dalam waktu dekat:
- Peningkatan Keterampilan Digital: Kemenparekraf akan meningkatkan program pelatihan keterampilan digital bagi para pekerja kreatif. Pelatihan ini akan mencakup berbagai topik, seperti penggunaan AI, analisis data, pemasaran digital, dan pengembangan konten digital.
- Pengembangan Platform Kreatif: Kemenparekraf akan mengembangkan platform kreatif yang dapat menghubungkan para pekerja kreatif dengan para klien dan investor. Platform ini akan memudahkan para pekerja kreatif untuk memamerkan karya mereka, mencari pekerjaan, dan mendapatkan pendanaan.
- Fasilitasi Akses Pembiayaan: Kemenparekraf akan memfasilitasi akses pembiayaan bagi para pekerja kreatif. Hal ini dapat dilakukan melalui program-program pinjaman lunak, hibah, dan investasi.
- Promosi Industri Kreatif: Kemenparekraf akan terus mempromosikan industri kreatif Indonesia di tingkat nasional dan internasional. Promosi ini akan dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti pameran, festival, dan konferensi.
- Penguatan Regulasi: Kemenparekraf akan memperkuat regulasi yang mendukung pengembangan industri kreatif. Regulasi ini akan mencakup perlindungan hak kekayaan intelektual, kemudahan perizinan, dan insentif pajak.
Dengan berbagai upaya tersebut, Riefky berharap industri kreatif Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Ia juga berharap para pekerja kreatif Indonesia dapat terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan menjadi pemain kunci dalam era digital.
Rapat Kerja antara Kemenparekraf dan Komisi VII DPR RI ini merupakan momentum penting untuk membahas tantangan dan peluang yang dihadapi oleh sektor industri kreatif di era digital. Diskusi yang konstruktif dan kolaboratif antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi diharapkan dapat menghasilkan solusi yang inovatif dan berkelanjutan, sehingga industri kreatif Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4780354/original/001025400_1711038003-Wakil_Ketua_Komisi_I_DPR_RI_Teuku_Riefky_Harsya.jpeg)