Zabidi, Pria yang Mengaku ‘Ring Satu Istana’ Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Zabidi, Pria yang Mengaku 'Ring Satu Istana' Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Seorang pria bernama Zabidi, yang sempat menghebohkan publik karena aksinya mengaku sebagai "ring satu Istana" sambil mengancam warga menggunakan senjata api di Depok, Jawa Barat, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus ini menarik perhatian luas tidak hanya karena klaimnya yang mencengangkan, tetapi juga karena ancaman hukuman yang sangat serius yang kini membayanginya, yakni pidana mati.

Insiden yang memicu penetapan status tersangka ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Zabidi terlihat mengenakan pakaian berwarna ungu, terlibat dalam adu mulut yang panas dengan beberapa warga. Konfrontasi ini diduga kuat terkait dengan sengketa lahan yang telah lama memanas di lingkungan tersebut. Puncak ketegangan terjadi ketika Zabidi, dengan nada intimidasi dan gestur penuh arogansi, secara gamblang menyatakan dirinya sebagai "orang ring satu di Istana". Untuk lebih menguatkan ancamannya, ia bahkan terlihat menyibak bajunya, memperlihatkan sebuah senjata api yang terselip di pinggangnya, sebuah tindakan yang sontak memicu ketakutan dan kekhawatiran di kalangan warga yang berada di lokasi kejadian maupun bagi warganet yang menyaksikan video tersebut.

Video amatir yang merekam kejadian tersebut dengan cepat menyebar luas, memicu beragam reaksi mulai dari kemarahan, kecaman, hingga desakan agar pihak berwenang segera bertindak. Masyarakat menilai tindakan Zabidi tidak hanya sebagai bentuk intimidasi, tetapi juga penistaan terhadap institusi negara dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kepemilikan senjata api ilegal di tangan warga sipil. Desakan publik ini tidak disia-siakan oleh aparat kepolisian.

Respon cepat aparat kepolisian tidak butuh waktu lama. Setelah video tersebut viral dan laporan dari masyarakat diterima, tim dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Penyelidikan awal berfokus pada identifikasi pelaku dan pengumpulan bukti-bukti tambahan. Berdasarkan bukti yang kuat, termasuk rekaman video dan kesaksian para saksi, Zabidi berhasil diamankan oleh petugas. Penangkapan dilakukan di Depok, Jawa Barat, tempat insiden tersebut terjadi.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, polisi secara resmi menetapkan Zabidi sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, pada Rabu (2/7). "Sudah (jadi tersangka)," kata AKBP Abdul Rahim singkat melalui pesan singkat, membenarkan status hukum baru bagi Zabidi. Penetapan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang akan dihadapi Zabidi, dari seorang yang viral menjadi subjek penyelidikan kriminal serius.

Zabidi dijerat dengan pasal-pasal yang sangat berat, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombinasi pasal ini membawa konsekuensi hukum yang tidak main-main.

Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 merupakan inti dari ancaman hukuman berat yang dihadapi Zabidi. Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang kepemilikan, penggunaan, dan peredaran senjata api secara ilegal. Pelanggaran terhadap pasal ini dianggap sangat serius mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh senjata api di tangan yang tidak berhak dan dampaknya terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun. Dalam konteks kasus Zabidi, ancaman hukuman mati secara spesifik terkait dengan kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal yang ditampilkannya dalam insiden tersebut.

Selain itu, Zabidi juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP, yang dikenal sebagai pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman. Pasal ini diterapkan karena tindakan Zabidi yang mengancam warga dengan menunjukkan senjata api dan klaimnya sebagai "ring satu Istana" jelas menimbulkan rasa takut dan intimidasi. Meskipun Pasal 335 KUHP memiliki ancaman hukuman yang lebih ringan dibandingkan UU Darurat, keberadaannya melengkapi dakwaan terhadap Zabidi, mencakup aspek pengancaman dan intimidasi yang ia lakukan.

Motif di balik klaim Zabidi sebagai "ring satu Istana" menjadi salah satu fokus utama penyelidikan yang masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Klaim semacam ini seringkali digunakan untuk tujuan intimidasi, mencari keuntungan pribadi, atau bahkan untuk menunjukkan superioritas palsu demi memenangkan sengketa atau mencapai tujuan tertentu. Kepolisian memastikan bahwa tidak ada indikasi sama sekali Zabidi memiliki afiliasi resmi dengan Istana Negara atau menjadi bagian dari "ring satu" yang sesungguhnya, sebuah istilah yang merujuk pada lingkaran terdekat dan paling dipercaya di lingkungan kepresidenan. Klaim palsu ini justru menambah bobot pelanggaran yang dilakukan Zabidi, karena tidak hanya menimbulkan keresahan tetapi juga berpotensi merusak citra institusi negara.

Penyidik masih terus mendalami berbagai aspek terkait kasus ini, termasuk latar belakang Zabidi, profesi aslinya, serta asal-usul senjata api yang digunakannya. Hingga saat ini, polisi belum membeberkan secara detail mengenai profesi Zabidi, menunggu hasil penyelidikan yang lebih komprehensif. Asal-usul senjata api menjadi krusial karena akan menentukan apakah senjata tersebut diperoleh secara ilegal, apakah itu senjata rakitan, atau bahkan senjata yang dicuri. Informasi ini akan sangat mempengaruhi arah penyidikan dan potensi adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Selain itu, detail sengketa lahan yang melatarbelakangi insiden ini juga sedang didalami untuk memahami akar masalah dan potensi adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam konflik tersebut.

Kasus Zabidi ini menjadi cerminan dari beberapa isu krusial dalam masyarakat, antara lain:

  1. Ancaman Kepemilikan Senjata Api Ilegal: Insiden ini menyoroti bahaya laten dari peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di tangan warga sipil. Senjata api adalah alat yang sangat berbahaya dan penggunaannya harus diatur secara ketat oleh undang-undang. Kepemilikan tanpa izin dan penggunaannya untuk mengancam adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
  2. Penyalahgunaan Identitas dan Intimidasi: Klaim palsu Zabidi sebagai "ring satu Istana" menunjukkan bagaimana seseorang bisa menyalahgunakan identitas atau mengklaim kedekatan dengan figur penting negara untuk tujuan intimidasi dan menekan pihak lain. Tindakan semacam ini merusak tatanan sosial dan menciptakan ketidakpercayaan publik.
  3. Pentingnya Respons Cepat Aparat Hukum: Kecepatan dan ketegasan pihak kepolisian dalam menanggapi laporan warga dan video viral patut diapresiasi. Respons cepat ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan, memberikan rasa keadilan bagi korban, dan mengirimkan pesan tegas bahwa tindakan semacam ini tidak akan dibiarkan.
  4. Literasi Hukum dan Kesadaran Publik: Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya literasi hukum di kalangan masyarakat. Warga perlu memahami hak-hak mereka dan prosedur pelaporan jika menghadapi ancaman atau tindakan melanggar hukum. Di sisi lain, publik juga harus bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh klaim-klaim yang tidak berdasar.

Dengan penetapan status tersangka dan ancaman hukuman yang sangat berat, kasus Zabidi ini mengirimkan pesan tegas bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang mencoba mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, apalagi dengan menggunakan senjata api ilegal dan klaim-klaim palsu yang meresahkan. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan, dan publik menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai motif, latar belakang, serta seluruh fakta di balik insiden yang menghebohkan ini.

Zabidi, Pria yang Mengaku 'Ring Satu Istana' Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

More From Author

Profil Kevin Sanjaya: Eks Atlet Bulu Tangkis Jadi Direktur MNC Vision

Pemerintah Diminta Beri Solusi sebelum Menerapkan Kebijakan Zero ODOL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *