
Pemerintah Disebut Merusak Citra Koperasi karena Kopdes Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih oleh pemerintah menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis, Suroto, secara tegas menyatakan bahwa inisiatif ini justru mencederai nilai-nilai fundamental koperasi dan berpotensi merusak citra gerakan ekonomi kerakyatan tersebut. Kekhawatiran ini didasarkan pada pengalaman masa lalu, di mana banyak koperasi yang dibentuk atas dasar keinginan pemerintah, bukannya tumbuh dari kebutuhan riil masyarakat, dan akhirnya hanya menjadi "koperasi papan nama" yang tidak memberikan manfaat nyata.
Koperasi Papan Nama: Ancaman Nyata bagi Gerakan Koperasi
Istilah "koperasi papan nama" merujuk pada koperasi yang secara formal terdaftar dan memiliki badan hukum, namun dalam praktiknya tidak menjalankan kegiatan usaha yang signifikan atau tidak memberikan manfaat bagi anggotanya. Koperasi semacam ini seringkali didirikan hanya untuk memenuhi target atau memanfaatkan program bantuan pemerintah, tanpa adanya komitmen yang kuat dari pengurus dan anggota untuk mengembangkan usaha koperasi secara berkelanjutan.
Suroto menyoroti bahwa pemerintah cenderung memberikan keistimewaan kepada koperasi-koperasi bentukan mereka, terutama melalui stimulus penganggaran. Namun, pendekatan ini dinilai kontraproduktif karena menciptakan ketergantungan dan menghilangkan kemandirian koperasi. Ketika stimulus tersebut dihentikan, koperasi yang bersangkutan akan kesulitan untuk bertahan dan akhirnya mangkrak.
"Pemerintah merusak citra koperasi. Sehingga bisnis koperasi tidak berkelanjutan dan menjadi tumpukan sampah berbadan hukum," tegas Suroto. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak mendukung pengembangan koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Data yang Mengkhawatirkan: Dominasi Koperasi Tidak Aktif
Direktur Cooperative Research Center dari Institut Teknologi Keling Kumang ini mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan terkait kondisi koperasi di Indonesia. Dari lebih dari 207 ribu koperasi yang terdaftar, sebagian besar didominasi oleh "koperasi papan nama" atau koperasi yang tidak berfungsi.
"Sementara jumlah koperasi yang menunjukkan keaktifan berorganisasi rata-rata hanya 35 persen, dan 65 persen lainnya sesungguhnya tidak lagi aktif," ungkap Suroto. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar koperasi di Indonesia tidak mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan anggotanya.
Lebih lanjut, Suroto mengutip data resmi dari Kementerian Koperasi dua tahun lalu yang menunjukkan bahwa putaran bisnis koperasi hanya sebesar Rp 214 triliun dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 20,8 triliun. Jika dibandingkan dengan PDB, putaran bisnis koperasi hanya mencapai 0,95 persen. Bahkan, dalam sepuluh tahun terakhir, rata-rata kontribusi koperasi terhadap PDB hanya 1,05 persen.
Data ini mengindikasikan bahwa peran koperasi dalam perekonomian Indonesia masih sangat kecil dan belum optimal. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing koperasi.
Pentingnya Keberlanjutan Bisnis Koperasi
Suroto mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pembentukan koperasi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan bisnisnya. Menurutnya, percuma saja jika semakin banyak koperasi didirikan, namun pada akhirnya hanya menjadi "papan nama" yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Hal ini akan membuat masyarakat semakin tidak percaya pada koperasi," ujar Suroto. Kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi pengembangan koperasi. Jika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap koperasi, maka akan sulit untuk mengajak mereka berpartisipasi dan memanfaatkan layanan yang ditawarkan oleh koperasi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengubah paradigma pembangunan koperasi dari pendekatan kuantitatif (mengejar jumlah koperasi yang banyak) menjadi pendekatan kualitatif (meningkatkan kualitas dan kinerja koperasi). Pemerintah perlu memberikan pendampingan dan pelatihan yang berkelanjutan kepada pengurus dan anggota koperasi, serta memfasilitasi akses koperasi terhadap sumber daya dan pasar.
Klaim Pemerintah: Kopdes Merah Putih sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memiliki pandangan yang berbeda terkait Kopdes Merah Putih. Ia mengklaim bahwa program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan geliat perekonomian di pedesaan.
"Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan geliat perekonomian di pedesaan," kata Budi Arie. Ia juga mengklaim bahwa program ini dapat menyerap hingga 2 juta tenaga kerja yang tersebar sebagai anggota di 80.000 unit koperasi.
Budi Arie menekankan bahwa setiap anggota Kopdes Merah Putih harus merupakan warga yang berdomisili di tempat koperasi tersebut berdiri. Tujuannya adalah agar masyarakat pedesaan dapat memiliki akses ke lapangan kerja tanpa harus mencari penghidupan di perkotaan.
"Ini solusi terhadap penciptaan lapangan kerja baru," ujar Budi Arie. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan pelatihan dan pembekalan kepada anggota koperasi.
Keraguan dan Tantangan Kopdes Merah Putih
Meskipun pemerintah memiliki niat baik dalam mengembangkan Kopdes Merah Putih, namun program ini juga menghadapi berbagai keraguan dan tantangan. Salah satu keraguan utama adalah apakah program ini benar-benar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, ataukah hanya akan menjadi program seremonial yang tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Tantangan lainnya adalah bagaimana memastikan bahwa Kopdes Merah Putih benar-benar dikelola secara profesional dan transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa Kopdes Merah Putih tidak hanya fokus pada kegiatan ekonomi yang bersifat konsumtif, tetapi juga mendorong kegiatan ekonomi produktif yang dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
Studi Kasus: Kegagalan Koperasi Bentukan Pemerintah di Masa Lalu
Untuk memahami lebih dalam potensi risiko dari program Kopdes Merah Putih, penting untuk melihat studi kasus kegagalan koperasi bentukan pemerintah di masa lalu. Salah satu contohnya adalah program Koperasi Unit Desa (KUD) yang diluncurkan pada era Orde Baru.
Pada awalnya, KUD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan melalui penyediaan sarana produksi, pemasaran hasil pertanian, dan layanan keuangan. Namun, dalam praktiknya, banyak KUD yang dikelola secara tidak profesional, korup, dan tidak transparan. Akibatnya, banyak KUD yang bangkrut dan tidak mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Kegagalan KUD menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam mengembangkan koperasi. Pemerintah perlu belajar dari pengalaman masa lalu dan memastikan bahwa program Kopdes Merah Putih dirancang dan dilaksanakan dengan lebih baik.
Rekomendasi untuk Pengembangan Koperasi yang Berkelanjutan
Untuk mengembangkan koperasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, berikut adalah beberapa rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan:
- Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat: Koperasi harus tumbuh dari kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya berdasarkan keinginan pemerintah. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan, pembentukan, dan pengelolaan koperasi.
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia: Pengurus dan anggota koperasi perlu mendapatkan pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengelola koperasi secara profesional.
- Memfasilitasi Akses terhadap Sumber Daya: Pemerintah perlu memfasilitasi akses koperasi terhadap sumber daya, seperti modal, teknologi, informasi, dan pasar.
- Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif: Pemerintah perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi, dengan memberikan insentif dan kemudahan dalam perizinan, perpajakan, dan regulasi lainnya.
- Memperkuat Pengawasan dan Akuntabilitas: Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan akuntabilitas koperasi, untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Koperasi: Pemerintah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat dan potensi koperasi, melalui kampanye edukasi dan sosialisasi yang efektif.
- Mendorong Inovasi dan Kreativitas: Koperasi perlu didorong untuk berinovasi dan berkreasi dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
- Memperkuat Jaringan Kerja Sama: Koperasi perlu memperkuat jaringan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, lembaga keuangan, dan organisasi masyarakat sipil.
- Evaluasi dan Monitoring Berkelanjutan: Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan monitoring berkelanjutan terhadap kinerja koperasi, untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi yang tepat.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Koperasi harus dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan anggota dalam pengambilan keputusan dan memberikan laporan keuangan yang jelas dan terpercaya.
Dengan menerapkan rekomendasi ini, diharapkan koperasi di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu berkomitmen untuk mendukung pengembangan koperasi yang sehat dan mandiri, bukan hanya sekadar membentuk "koperasi papan nama" yang tidak memberikan manfaat nyata.
Koperasi yang kuat dan berkelanjutan adalah kunci untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan yang adil dan makmur. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pengembangan koperasi di Indonesia.
