
Menkeu: Dana Desa Bakal Jadi Jaminan untuk Pembiayaan Koperasi Merah Putih
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Dana Desa akan difungsikan sebagai jaminan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja Kementerian Keuangan bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), membuka diskusi mendalam mengenai potensi dan tantangan implementasi kebijakan tersebut.
Wacana pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih muncul sebagai respons terhadap kebutuhan peningkatan ekonomi di tingkat desa, sekaligus upaya untuk memberdayakan masyarakat melalui wadah koperasi. Namun, ide ini juga memicu kekhawatiran, terutama terkait dengan kemampuan pengelolaan keuangan di tingkat desa yang belum merata.
Anggota DPD dari daerah pemilihan Provinsi Jambi, Elviana, menyuarakan keresahannya mengenai penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih. Ia menyoroti bahwa tidak semua desa memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai dalam mengelola keuangan. Kekhawatiran ini didasarkan pada potensi risiko penyalahgunaan atau pengelolaan yang tidak efektif, yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan desa.
"Kalau memang Koperasi Merah Putih ini akan menggunakan dana desa, ini akan menjadi suatu bencana bagi keuangan desa," ujar Elviana, menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dan persiapan yang matang sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sri Mulyani mengakui adanya disparitas kapasitas antar desa. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan merancang skema Dana Desa sebagai penjamin, yang akan berfungsi sebagai mitigasi risiko bagi perbankan yang memberikan pinjaman kepada koperasi. Dengan kata lain, Dana Desa akan menjadi semacam "asuransi" bagi bank, sehingga mereka lebih berani memberikan kredit kepada Koperasi Desa Merah Putih.
"Kalau ternyata tadi desanya ada desa yang terampil, bagus, pasti kegiatan ekonominya akan berkelanjutan. Tapi kalau desanya belum punya kapasitas pasti bank-nya akan mengatakan wah nanti kalau macet seperti apa," jelas Sri Mulyani, menggambarkan mekanisme kerja skema penjaminan ini.
Skema ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara potensi ekonomi desa yang belum tergarap dengan kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit. Dengan adanya jaminan dari Dana Desa, bank diharapkan lebih bersedia untuk memberikan pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih, sehingga koperasi dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk memetakan kapasitas masing-masing desa. Pemetaan ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola, capacity building, hingga struktur laporan keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap desa memiliki dukungan yang memadai untuk mengelola keuangan koperasi secara profesional dan akuntabel.
Bendahara negara itu menekankan bahwa skema Dana Desa sebagai penjamin bertujuan agar sektor perbankan bisa turut membangun perekonomian desa, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat desa dalam memajukan perekonomian lokal.
Sri Mulyani berharap dana desa sekitar Rp 70 triliun per tahun bisa menjadi katalis untuk Koperasi Desa Merah Putih. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pengembangan koperasi di desa, sekaligus memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.
"Sehingga kami harapkan tata kelola dari tingkat koperasi di desa tersebut, di satu sisi ada pemihakan sehingga bisa jalan, di sisi lain tidak menghilangkan kehati-hatian dari perbankan yang akan meminjamkan," kata dia, merangkum harapan pemerintah terhadap implementasi kebijakan ini.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Klaten, Jawa Tengah. Acara ini akan menjadi momentum penting dalam menandai dimulainya era baru pengembangan koperasi di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa sudah ada 80 ribu Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan yang terbentuk. Dari jumlah tersebut, 500 koperasi telah berbadan hukum, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong legalitas dan formalisasi koperasi.
Zulhas juga menambahkan bahwa terdapat 100 koperasi yang sudah siap beroperasi. "Kalau bisa tiap kabupaten ada. Belum sempurna pun enggak apa-apa, karena sempurnanya nanti kita di akhir tahun, akan di-launching jadi koperasinya itu di akhir tahun. Sekarang sebetulnya launching terbentuknya, tetapi sudah ada mockup yang jadi 100 sekian," jelas Zulhas, memberikan gambaran tentang persiapan dan tahapan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya koperasi sebagai wadah ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Selain itu, diharapkan pula dapat menarik minat generasi muda untuk terlibat dalam pengembangan koperasi, sehingga estafet kepemimpinan dan inovasi dapat terus berlanjut.
Namun, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya bergantung pada dukungan finansial dan formalitas hukum. Lebih dari itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah, perbankan, pengelola koperasi, hingga masyarakat desa.
Pemerintah perlu memastikan bahwa program pendampingan dan pelatihan bagi pengelola koperasi berjalan efektif, sehingga mereka memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola keuangan, memasarkan produk, dan mengembangkan jaringan. Perbankan perlu memberikan kemudahan akses kredit bagi koperasi, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memberikan pendampingan dalam pengelolaan keuangan.
Pengelola koperasi perlu memiliki integritas, profesionalisme, dan visi yang jelas dalam mengembangkan koperasi. Mereka juga perlu melibatkan anggota koperasi dalam pengambilan keputusan, sehingga koperasi dapat berjalan secara demokratis dan transparan. Masyarakat desa perlu memiliki kesadaran tentang pentingnya koperasi sebagai wadah ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Mereka juga perlu aktif berpartisipasi dalam kegiatan koperasi, sehingga koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pembiayaan koperasi. Pengawasan ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan atau pengelolaan yang tidak efektif, yang dapat merugikan keuangan desa dan menghambat pengembangan koperasi.
Dengan adanya komitmen yang kuat, sinergi yang baik, dan pengawasan yang ketat, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Penting untuk diingat bahwa Koperasi Desa Merah Putih bukanlah solusi instan untuk semua masalah ekonomi di desa. Namun, dengan pengelolaan yang baik dan dukungan yang tepat, koperasi dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan lapangan kerja.
Oleh karena itu, semua pihak terkait perlu bekerja sama secara harmonis untuk memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa. Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi bukti bahwa ekonomi kerakyatan dapat menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.
