
BCA Syariah Ditetapkan Kemenag sebagai LKS Penerima Wakaf Uang
PT Bank BCA Syariah telah resmi ditunjuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 600 Tahun 2025, menandai langkah penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Penyerahan SK Kemenag kepada BCA Syariah dilaksanakan bersamaan dengan acara penandatanganan pakta integritas yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa, 8 Juli 2025. Acara ini menjadi momentum penting yang menegaskan komitmen BCA Syariah dalam menjalankan amanah sebagai LKS PWU secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suryaningrum, menyambut baik penetapan ini sebagai sebuah amanah mulia yang akan memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat. Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Kamis, 10 Juli 2025, Yuli menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan peran sebagai LKS PWU dengan sebaik-baiknya.
Sebagai LKS PWU, BCA Syariah akan berperan aktif dalam memperkuat sistem pengelolaan wakaf di Indonesia. Hal ini akan dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pengembangan produk dan layanan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, penguatan sinergi dengan lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf), serta pelaksanaan edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai wakaf uang dan manfaatnya.
Penunjukan BCA Syariah sebagai LKS PWU merupakan pengakuan atas integritas dan komitmen perusahaan dalam mengembangkan ekonomi syariah yang berkelanjutan. BCA Syariah senantiasa berupaya untuk menjalankan operasionalnya secara profesional dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan bisnisnya.
Yuli Melati Suryaningrum menegaskan bahwa BCA Syariah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin beragam, termasuk dalam hal pengelolaan wakaf uang. Amanah sebagai LKS PWU akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memberikan layanan keuangan syariah yang komprehensif dan berkualitas kepada masyarakat.
Wakaf uang merupakan salah satu instrumen penting dalam ekonomi syariah yang memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Melalui wakaf uang, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan pemberdayaan umat, serta memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan sosial.
BCA Syariah berkomitmen untuk mengembangkan produk dan layanan wakaf uang yang inovatif dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam berwakaf uang, sehingga potensi wakaf uang sebagai sumber pendanaan pembangunan dapat dioptimalkan.
Selain itu, BCA Syariah juga akan menjalin sinergi dengan lembaga ziswaf lainnya untuk memperkuat ekosistem wakaf di Indonesia. Sinergi ini akan meliputi berbagai kegiatan, seperti sosialisasi wakaf uang, pelatihan pengelolaan wakaf, dan penyaluran dana wakaf untuk program-program pemberdayaan masyarakat.
Edukasi dan literasi mengenai wakaf uang juga menjadi fokus utama BCA Syariah sebagai LKS PWU. BCA Syariah akan menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi dan literasi, seperti seminar, workshop, dan pelatihan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang dan manfaatnya.
Dengan pemahaman yang baik mengenai wakaf uang, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk berwakaf uang dan berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan umat. BCA Syariah juga akan memanfaatkan berbagai platform media sosial dan digital untuk menyebarkan informasi mengenai wakaf uang dan menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Sebagai bagian dari upaya memperluas kontribusi dalam ekonomi syariah, BCA Syariah terus mencatatkan kinerja positif. Per Mei 2025, anak usaha dari PT Bank Central Asia Tbk. ini membukukan total aset sebesar Rp16,8 triliun atau tumbuh 22,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Penyaluran pembiayaan BCA Syariah tercatat sebesar Rp10,8 triliun, tumbuh 18,2 persen yoy. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa BCA Syariah semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai mitra dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sementara, dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp13,1 triliun, meningkat sebesar 27,2 persen yoy. Peningkatan DPK ini menunjukkan bahwa BCA Syariah semakin mampu menarik minat masyarakat untuk menyimpan dananya di bank syariah.
Kinerja positif yang dicatatkan oleh BCA Syariah menunjukkan bahwa ekonomi syariah semakin berkembang dan diminati oleh masyarakat. BCA Syariah akan terus berupaya untuk memberikan layanan keuangan syariah yang inovatif dan berkualitas, serta berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
BCA Syariah kini telah memiliki 76 jaringan cabang yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Medan, Semarang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bandar Lampung, Palembang, Banda Aceh, Panakukkang, Malang, Kediri, Pasuruan, dan Banyuwangi. Jaringan cabang yang luas ini memungkinkan BCA Syariah untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas dan memberikan layanan keuangan syariah yang mudah diakses.
BCA Syariah juga terus mengembangkan layanan digital untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Layanan digital BCA Syariah meliputi mobile banking, internet banking, dan berbagai fitur lainnya yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi keuangan secara online dengan mudah dan aman.
Dengan kombinasi jaringan cabang yang luas dan layanan digital yang inovatif, BCA Syariah berkomitmen untuk memberikan layanan keuangan syariah yang terbaik kepada masyarakat. BCA Syariah juga akan terus berupaya untuk mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
Penetapan BCA Syariah sebagai LKS PWU merupakan momentum penting bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. BCA Syariah akan memanfaatkan amanah ini untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengelolaan wakaf uang dan pemberdayaan masyarakat.
BCA Syariah juga akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga ziswaf, dan masyarakat, untuk mengembangkan ekonomi syariah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan komitmen yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak, BCA Syariah yakin dapat menjalankan amanah sebagai LKS PWU dengan sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Sebagai penutup, penetapan BCA Syariah sebagai LKS PWU bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga sebuah tanggung jawab besar untuk berkontribusi aktif dalam memajukan ekonomi syariah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan wakaf uang yang profesional dan transparan. BCA Syariah siap mengemban amanah ini dengan penuh dedikasi dan integritas.
