
Sri Mulyani Minta Sistem Pertukaran Data Terotomasi demi Optimalkan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya pembangunan sistem pertukaran data yang terotomasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Inisiatif ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih terprediksi, adil, dan akuntabel.
Urgensi Sistem Pertukaran Data Terotomasi
Dalam era digital ini, data menjadi aset berharga yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Sri Mulyani menyadari bahwa pertukaran data yang cepat, akurat, dan terotomasi sangat penting untuk mengidentifikasi potensi penerimaan pajak yang belum tergali secara optimal.
Sistem yang terotomasi akan memungkinkan Kemenkeu untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data dari berbagai sumber secara real-time. Data tersebut dapat berasal dari instansi pemerintah lain, lembaga keuangan, perusahaan swasta, dan bahkan platform digital. Dengan demikian, Kemenkeu akan memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi dan potensi pajak yang ada.
Manfaat Sistem Pertukaran Data Terotomasi
Pembangunan sistem pertukaran data terotomasi diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi Kemenkeu dan negara secara keseluruhan:
-
Peningkatan Penerimaan Pajak: Dengan akses ke data yang lebih lengkap dan akurat, Kemenkeu dapat mengidentifikasi wajib pajak yang belum patuh, melakukan penagihan yang lebih efektif, dan mencegah praktik penghindaran pajak.
-
Peningkatan Efisiensi Pengawasan: Sistem terotomasi akan memungkinkan Kemenkeu untuk melakukan pengawasan yang lebih efisien dan terfokus. Data yang terkumpul dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola-pola yang mencurigakan dan memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang berpotensi melakukan pelanggaran.
-
Peningkatan Pelayanan kepada Wajib Pajak: Dengan data yang terintegrasi, Kemenkeu dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Informasi yang relevan dapat diakses dengan mudah dan cepat, sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih efisien.
-
Peningkatan Akuntabilitas: Sistem terotomasi akan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara. Setiap transaksi dan proses akan tercatat secara elektronik, sehingga memudahkan audit dan pengawasan.
-
Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Data yang terkumpul dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dalam bidang perpajakan. Kemenkeu dapat menganalisis tren dan pola yang ada untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Tantangan dalam Pembangunan Sistem Pertukaran Data Terotomasi
Meskipun memiliki potensi manfaat yang besar, pembangunan sistem pertukaran data terotomasi juga menghadapi sejumlah tantangan:
-
Integrasi Data: Data yang berasal dari berbagai sumber seringkali memiliki format dan struktur yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengintegrasikan data tersebut agar dapat diolah dan dianalisis secara efektif.
-
Keamanan Data: Data perpajakan merupakan informasi yang sangat sensitif dan rahasia. Oleh karena itu, sistem pertukaran data harus dilengkapi dengan sistem keamanan yang kuat untuk mencegah akses yang tidak sah dan kebocoran data.
-
Ketersediaan Infrastruktur: Pembangunan sistem pertukaran data terotomasi membutuhkan infrastruktur teknologi informasi yang memadai, termasuk jaringan komunikasi yang cepat dan handal, serta pusat data yang aman dan terpercaya.
-
Kapasitas Sumber Daya Manusia: Pengoperasian dan pemeliharaan sistem pertukaran data terotomasi membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang teknologi informasi dan perpajakan.
-
Regulasi dan Kebijakan: Pembangunan sistem pertukaran data terotomasi harus didukung oleh regulasi dan kebijakan yang jelas dan komprehensif. Regulasi tersebut harus mengatur mengenai jenis data yang dapat dipertukarkan, pihak-pihak yang berwenang mengakses data, dan mekanisme perlindungan data.
Rapat Koordinasi Gabungan Bidang Penerimaan
Untuk mempercepat pembangunan sistem pertukaran data terotomasi, Sri Mulyani bersama jajaran Kemenkeu menggelar Rapat Koordinasi Gabungan Bidang Penerimaan. Rapat ini bertujuan untuk membangun mekanisme dan kapasitas institusi agar dapat bekerja lebih terintegrasi dan diandalkan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi atas kemajuan yang telah dicapai oleh Kemenkeu, seperti pertukaran data yang menjadi lebih cair, koordinasi yang lebih kuat, dan integritas data yang semakin solid. Kemajuan ini diharapkan menjadi fondasi yang bagus dalam membangun cara kerja baru yang lebih kredibel dan memberikan kepastian kepada wajib pajak.
Target Penerimaan Perpajakan Semester II 2025
Sri Mulyani memiliki target yang ambisius untuk meningkatkan penerimaan perpajakan pada semester II 2025. Penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.409 triliun, setelah realisasi pada semester I mencapai Rp 978,3 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, Kemenkeu akan melakukan berbagai upaya, termasuk:
-
Intensifikasi Pengawasan: Kemenkeu akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak, terutama yang berpotensi melakukan pelanggaran.
-
Ekstensifikasi Basis Pajak: Kemenkeu akan memperluas basis pajak dengan menjaring wajib pajak baru dan mengoptimalkan potensi pajak dari sektor-sektor yang belum tergali secara optimal.
-
Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak: Kemenkeu akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
-
Penegakan Hukum: Kemenkeu akan menindak tegas wajib pajak yang melakukan pelanggaran, termasuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan.
Koreksi Target Penerimaan Negara
Meskipun memiliki target yang ambisius, Kemenkeu juga menyadari bahwa kondisi ekonomi global dan domestik dapat mempengaruhi penerimaan negara. Oleh karena itu, Kemenkeu melakukan koreksi terhadap target penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Target penerimaan perpajakan dikoreksi menjadi Rp 2.387,3 triliun dari target awal Rp 2.490,9 triliun. Sementara itu, target PNBP dikoreksi menjadi Rp 477,2 triliun dari target awal Rp 513,6 triliun.
Dengan koreksi tersebut, outlook pendapatan negara secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 2.865,5 triliun, terkoreksi dari target awal Rp 3.005,1 triliun. Kemenkeu memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar target pendapatan negara sebesar Rp 1.663,7 triliun pada semester II 2025.
Komitmen Pemerintah untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Pembangunan sistem pertukaran data terotomasi dan upaya optimalisasi penerimaan negara lainnya merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan membiayai pembangunan nasional. Pemerintah menyadari bahwa penerimaan negara yang kuat merupakan fondasi yang penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
Dengan dukungan dari seluruh pihak, termasuk wajib pajak, Kemenkeu optimistis dapat mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan dan mewujudkan visi Indonesia yang maju, adil, dan makmur.