
Syarat Pekerja yang Kena PHK Bisa Dapat BSU
Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pada tahun 2025 ini, penyaluran BSU telah dimulai secara bertahap sejak Juni dan direncanakan akan terus berlangsung hingga Juli. Program ini memberikan harapan bagi para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Kabar baiknya, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun masih berpeluang untuk mendapatkan BSU 2025 ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya pada tanggal 4 Juli 2025, mengumumkan bahwa status PHK tidak serta merta menutup kesempatan bagi pekerja untuk menerima bantuan ini. Namun, tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang di-PHK tetap bisa menjadi penerima BSU.
Salah satu syarat utama adalah status kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) harus masih aktif setidaknya hingga bulan April 2025. Ini menunjukkan bahwa pekerja tersebut telah berpartisipasi aktif dalam program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga harus mengalami kehilangan pekerjaan setelah bulan April 2025. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan baru saja mengalami kesulitan ekonomi akibat PHK.
Tentu saja, selain kedua syarat tersebut, pekerja yang di-PHK juga harus memenuhi seluruh kriteria yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Permenaker ini memuat secara rinci berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU, termasuk batasan upah, sektor pekerjaan, dan lain sebagainya.
Kemnaker melalui unggahan di media sosialnya memberikan penegasan, “Kalau kamu baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-mu masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang jadi penerima BSU 2025.” Pernyataan ini memberikan angin segar bagi para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan dan sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kriteria Lengkap Penerima BSU 2025
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah kriteria lengkap calon penerima BSU Rp 600 ribu berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima BSU haruslah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga bulan April 2025. Kepesertaan aktif ini menunjukkan bahwa pekerja tersebut telah berkontribusi dalam program jaminan sosial dan berhak mendapatkan manfaatnya.
- Upah di Bawah Batas Tertentu: Salah satu kriteria penting adalah batasan upah. Calon penerima BSU adalah pekerja yang memiliki upah di bawah batas tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Batasan upah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memiliki keterbatasan ekonomi.
- Bekerja di Sektor Tertentu: BSU diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja di sektor-sektor tertentu yang terdampak pandemi atau memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian. Sektor-sektor ini biasanya ditetapkan berdasarkan pertimbangan pemerintah dan kondisi ekonomi terkini.
- Tidak Menerima Bantuan Lain: Calon penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial tunai (BST). Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan bahwa bantuan disalurkan secara merata kepada mereka yang membutuhkan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: BSU tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kelompok ini dianggap telah memiliki jaminan kesejahteraan yang memadai dari negara.
- Memiliki Rekening Bank: Calon penerima BSU harus memiliki rekening bank yang aktif. Rekening bank ini akan digunakan sebagai sarana penyaluran bantuan. Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank, pemerintah biasanya akan membantu dalam proses pembukaan rekening.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pemerintah telah menyediakan berbagai saluran resmi yang dapat digunakan oleh pekerja untuk memeriksa status penerima BSU 2025. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pekerja dalam mengakses informasi dan memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat sasaran. Berikut adalah tiga saluran resmi yang dapat digunakan:
-
Situs Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan sumber informasi utama mengenai program BSU. Melalui situs ini, pekerja dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri lainnya untuk memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Situs ini juga menyediakan informasi lengkap mengenai persyaratan, mekanisme penyaluran, dan pertanyaan umum seputar BSU.
-
Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan platform untuk memeriksa status penerima BSU. Melalui situs ini, pekerja dapat memasukkan nomor BPJS Ketenagakerjaan dan data diri lainnya untuk mengetahui apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Situs ini terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga informasi yang ditampilkan akurat dan terpercaya.
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi mobile bernama JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini memungkinkan pekerja untuk mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk memeriksa status kepesertaan, melihat saldo Jaminan Hari Tua (JHT), dan memeriksa status penerima BSU. Aplikasi JMO sangat praktis dan mudah digunakan, sehingga memudahkan pekerja dalam mengakses informasi kapan saja dan di mana saja.
-
Aplikasi Pospay
PT Pos Indonesia (Persero) juga turut berpartisipasi dalam penyaluran BSU melalui aplikasi Pospay. Aplikasi ini memungkinkan pekerja untuk memeriksa status penerima BSU dan mencairkan bantuan melalui kantor pos terdekat. Aplikasi Pospay sangat membantu bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank atau kesulitan mengakses layanan perbankan.
Dengan adanya berbagai saluran informasi yang tersedia, diharapkan seluruh pekerja dapat dengan mudah memeriksa status penerima BSU dan memastikan bahwa mereka mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan.
Pentingnya BSU bagi Pekerja yang Terkena PHK
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) memiliki peran yang sangat penting bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK merupakan peristiwa yang sangat berat bagi pekerja, karena tidak hanya kehilangan sumber pendapatan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang signifikan. BSU hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi yang dialami oleh pekerja yang terkena PHK.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa BSU sangat penting bagi pekerja yang terkena PHK:
- Membantu Memenuhi Kebutuhan Dasar: BSU dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Bantuan ini sangat penting, terutama bagi pekerja yang belum memiliki pekerjaan baru dan mengalami kesulitan keuangan.
- Memberikan Waktu untuk Mencari Pekerjaan Baru: BSU memberikan pekerja yang terkena PHK waktu yang lebih leluasa untuk mencari pekerjaan baru tanpa harus terburu-buru. Dengan adanya BSU, pekerja dapat lebih fokus dalam mencari pekerjaan yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.
- Meningkatkan Daya Beli Masyarakat: BSU juga berkontribusi dalam meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan pekerja yang terkena PHK. Dengan adanya tambahan pendapatan, mereka dapat terus berbelanja dan menggerakkan roda perekonomian.
- Mencegah Dampak Sosial yang Lebih Luas: PHK dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, seperti meningkatnya angka kemiskinan dan kriminalitas. BSU dapat membantu mencegah dampak sosial tersebut dengan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.
- Menunjukkan Kehadiran Negara: BSU merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi warganya yang sedang mengalami kesulitan. Bantuan ini menunjukkan bahwa pemerintah peduli terhadap nasib pekerja dan berusaha untuk meringankan beban mereka.
Dengan demikian, program BSU memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK dan membantu mereka untuk bangkit kembali. Pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi program BSU agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para pekerja yang membutuhkan.
Kesimpulan
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 memberikan harapan bagi para pekerja di Indonesia, termasuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meskipun PHK merupakan peristiwa yang berat, pekerja yang memenuhi syarat masih berpeluang untuk mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu. Syarat utama adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif hingga April 2025 dan mengalami PHK setelah bulan April 2025.
Pemerintah telah menyediakan berbagai saluran informasi yang mudah diakses untuk memeriksa status penerima BSU, seperti situs Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan aplikasi Pospay. Dengan adanya BSU, diharapkan para pekerja yang terkena PHK dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar dan memiliki waktu yang lebih leluasa untuk mencari pekerjaan baru. Program BSU merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja dan membantu mereka untuk bangkit kembali dari kesulitan ekonomi.
