Ukuran Rumah Subsidi Tetap Mengacu Kepmen PUPR 689/2023: Ini Ketentuannya

Ukuran Rumah Subsidi Tetap Mengacu Kepmen PUPR 689/2023: Ini Ketentuannya

Ukuran Rumah Subsidi Tetap Mengacu Kepmen PUPR 689/2023: Ini Ketentuannya

Jakarta – Harapan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak kembali menemui titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa aturan mengenai ukuran rumah subsidi akan tetap mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Keputusan ini membawa angin segar setelah sebelumnya sempat muncul wacana untuk memperkecil ukuran rumah subsidi, yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman (PKP) Kementerian PUPR, Fitrah Nur, secara resmi mengumumkan bahwa aturan rumah subsidi akan kembali mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Keputusan ini menjadi landasan hukum yang mengatur batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

"Untuk rumah subsidi kembali lagi, aturannya maksimal tipe 36 untuk rumah subsidi. Karena sampai sekarang aturannya belum diubah, jadi balik ke sana," ujar Fitrah dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara. Penegasan ini memberikan kepastian hukum bagi pengembang perumahan dan calon pembeli rumah subsidi, sehingga proses pembangunan dan pembelian rumah dapat berjalan dengan lancar.

Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan program rumah subsidi. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Luas Tanah dan Luas Lantai:

    • Luas tanah minimum rumah umum tapak adalah 60 meter persegi.
    • Luas tanah maksimum rumah umum tapak adalah 200 meter persegi.
    • Luas lantai rumah umum tapak paling rendah adalah 21 meter persegi.
    • Luas lantai rumah umum tapak paling tinggi adalah 36 meter persegi.
  2. Subsidi Bantuan Uang Muka:

    • Besaran subsidi bantuan uang muka perumahan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan ditetapkan sebesar Rp 10 juta.
    • Besaran subsidi bantuan uang muka perumahan untuk wilayah selain enam provinsi di Papua adalah Rp 4 juta.

Dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai luas tanah dan luas lantai, diharapkan masyarakat dapat memperoleh rumah subsidi yang layak huni dan memenuhi standar minimal kesehatan serta kenyamanan. Selain itu, subsidi bantuan uang muka juga menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera memiliki rumah impian mereka.

Sebelumnya, wacana mengenai usulan rumah subsidi yang akan diperkecil menjadi minimal 18 meter persegi dengan luas tanah paling rendah 25 meter persegi sempat mencuat dan menimbulkan polemik di masyarakat. Usulan ini dianggap tidak realistis dan tidak sesuai dengan kebutuhan ruang gerak keluarga. Menanggapi hal ini, Dirjen Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menjelaskan bahwa untuk merealisasikan usulan tersebut, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Karena di lampiran PP Nomor 12 Tahun 2021 tersebut, tanah efektif yang minimal itu adalah 54 meter persegi. Jadi, ada itu dalam aturannya, berarti kita harus mengubah itu terlebih dahulu, baru kebijakan ini bisa dilakukan," ucap Fitrah. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan terkait rumah subsidi tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus melalui proses kajian dan revisi peraturan yang komprehensif.

Fitrah menambahkan bahwa usulan rumah subsidi diperkecil tersebut sebenarnya telah diuji publik kepada masyarakat. Namun, respons masyarakat yang negatif menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk tidak melanjutkan usulan tersebut. "Kalau kita bikin ini untuk subsidi diterima tidak? Ternyata tidak diterima baik oleh masyarakat. Ya sudah, makanya (usulan itu) kita batalkan. Tapi, apakah ada program lain? Kita belum memikirkan untuk program lain untuk alternatif rumah subsidi selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan," ujar Fitrah.

Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara secara terbuka mencabut usulan untuk memperkecil ukuran rumah subsidi. Permohonan maaf disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025. "Hasil saya dengar sebulan ini, saya harus mengatakan dengan jujur, mayoritas negatif. Jadi, ya saya batalkan, begitu. Itu cara saya untuk meyakinkan ini kebijakan perlu dijalankan (atau) enggak. Jadi, itu batal, titik," ujar Ara.

Keputusan Menteri PUPR untuk tetap mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dalam mengatur ukuran rumah subsidi merupakan langkah yang tepat dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan yang berdampak luas. Dengan adanya kepastian hukum dan standar yang jelas mengenai ukuran rumah subsidi, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain mengatur mengenai ukuran rumah subsidi, Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 juga menetapkan batasan paling tinggi harga jual rumah umum tapak yang mulai berlaku pada tahun 2024. Batasan harga ini bervariasi tergantung pada wilayah dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat. Dengan adanya batasan harga, diharapkan masyarakat dapat memperoleh rumah subsidi dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas rumah subsidi yang dibangun. Hal ini dilakukan dengan mendorong pengembang perumahan untuk menggunakan bahan bangunan yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta menerapkan desain rumah yang modern dan fungsional. Selain itu, pemerintah juga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengembang perumahan agar dapat membangun rumah subsidi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Program rumah subsidi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia. Backlog perumahan adalah selisih antara jumlah rumah yang tersedia dengan jumlah keluarga yang membutuhkan rumah. Dengan adanya program rumah subsidi, diharapkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah yang layak huni dan terjangkau.

Namun, program rumah subsidi juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan lahan yang semakin terbatas, terutama di wilayah perkotaan. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah mendorong pengembangan perumahan vertikal atau rumah susun sederhana milik (rusunami) sebagai alternatif solusi. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mempermudah proses perizinan pembangunan perumahan, sehingga pengembang perumahan dapat membangun rumah subsidi dengan lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap program rumah subsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Salah satu evaluasi yang dilakukan adalah mengenai mekanisme penyaluran dana FLPP. Pemerintah berupaya untuk menyederhanakan dan mempercepat proses penyaluran dana FLPP, sehingga masyarakat dapat segera memperoleh pembiayaan untuk membeli rumah subsidi.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah subsidi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa rumah subsidi dibangun sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemerintah melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan pembangunan rumah subsidi, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga swadaya masyarakat.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, pemerintah berharap program rumah subsidi dapat terus berjalan dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Program ini merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Keberhasilan program rumah subsidi tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga pada peran aktif dari masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan memilih rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi pembangunan rumah subsidi dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan.

Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, pengembang perumahan, dan masyarakat, diharapkan program rumah subsidi dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia dan mewujudkan impian setiap keluarga untuk memiliki rumah yang layak huni dan terjangkau.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ukuran Rumah Subsidi Tetap Mengacu Kepmen PUPR 689/2023: Ini Ketentuannya

More From Author

Profil Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah yang Sudah Kantongi Izin OJK

Gugatan PKPU Baba Rafi Dicabut, Bagaimana Utang Pinjol Bermula?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *