Kemenkeu Akan Coba Gali Pajak Lewat Media Sosial untuk Target Penerimaan 2026

Kemenkeu Akan Coba Gali Pajak Lewat Media Sosial untuk Target Penerimaan 2026

Kemenkeu Akan Coba Gali Pajak Lewat Media Sosial untuk Target Penerimaan 2026

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk memanfaatkan data dari media sosial sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak negara demi mencapai target yang telah ditetapkan untuk tahun 2026. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan strategi ini dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini menandai pendekatan inovatif dalam upaya pemerintah mengoptimalkan potensi pendapatan negara di era digital.

Dalam rapat tersebut, Anggito menjelaskan bahwa perumusan kebijakan administratif akan menjadi kunci dalam menunjang penerimaan negara. Salah satu fokus utama adalah penggalian potensi perpajakan melalui analisis data, termasuk data yang bersumber dari media sosial. "Pertama, penggalian potensi perpajakan melalui data analytic maupun media sosial," ujar Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 14 Juli 2025. Meskipun demikian, Anggito belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme spesifik yang akan digunakan untuk menggali potensi pajak dari platform media sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana data pribadi akan dilindungi dan bagaimana potensi penyalahgunaan data dapat dicegah.

Selain pemanfaatan media sosial, Kemenkeu juga berencana untuk merekomendasikan penerapan cukai pada produk pangan olahan yang mengandung natrium tinggi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendorong pola konsumsi yang lebih sehat di masyarakat. Penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menjadi agenda penting, serta perbaikan proses bisnis untuk kegiatan ekspor dan impor logistik. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif.

Pemerintah menargetkan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 11,71-12,22 persen pada tahun 2026. Sementara itu, rasio perpajakan terhadap PDB ditargetkan sebesar 10,08-10,45 persen, dan rasio PNBP terhadap PDB ditargetkan sebesar 1,63-1,76 persen. Target-target ini mencerminkan ambisi pemerintah untuk meningkatkan kontribusi sektor publik terhadap pertumbuhan ekonomi.

Untuk mencapai target penerimaan tersebut, Kemenkeu telah merumuskan enam kegiatan strategis. Pertama, optimalisasi penerimaan negara melalui joint program yang melibatkan kerja sama antar-eselon I di dalam Kemenkeu, serta kerja sama antara eselon I Kemenkeu dengan eselon kementerian atau lembaga lainnya. Kerja sama ini akan mencakup analisis, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak. "Ini adalah arah bekerja baru yang sudah kamu mulai di 2025 dengan sejumlah wajib pajak dan importir, dan akan kita tambahkan jumlahnya," kata Anggito. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kedua, Kemenkeu akan mengembangkan proses bisnis dan meningkatkan kapasitas pemungutan penerimaan negara pada transaksi digital, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini penting mengingat semakin pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya volume transaksi online. Pemerintah perlu beradaptasi dengan perubahan ini dan memastikan bahwa semua transaksi digital dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, optimalisasi PNBP khususnya di sektor ekstraktif. Sektor ini memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, namun pengelolaan dan pengawasannya perlu ditingkatkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa sumber daya alam dieksploitasi secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara.

Keempat, penguatan sarana operasi patroli laut dan sarana pengujian laboratorium untuk penanggulangan kejahatan lintas batas. Hal ini penting untuk mencegah penyelundupan dan kegiatan ilegal lainnya yang dapat merugikan keuangan negara. Peningkatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum di perbatasan akan membantu melindungi penerimaan negara dan menjaga keamanan nasional.

Kelima, penanganan aset kekayaan negara, termasuk eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan aset-aset negara yang berasal dari kasus BLBI. Penanganan yang efektif terhadap aset-aset ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Keenam, pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA). Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor mineral dan batubara. Dengan adanya SIMBARA, pemerintah dapat memantau produksi, penjualan, dan pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor ini.

Untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara, Kemenkeu mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. Secara keseluruhan, Kemenkeu mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun, sehingga anggaran yang diusulkan bertambah menjadi Rp 52,017 triliun dari yang sebelumnya Rp 47,13 triliun. Penambahan anggaran ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan strategis yang telah direncanakan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 47,13 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, operasional kantor, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tusi) dasar minimal. "Dan untuk itu memang belum memasukkan kegiatan-kegiatan strategis yang perlu tambahan anggaran," ucap Suahasil. Hal ini menunjukkan bahwa penambahan anggaran sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas Kemenkeu.

Rencana Kemenkeu untuk menggali potensi pajak melalui media sosial menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Salah satu isu utama adalah perlindungan data pribadi. Bagaimana Kemenkeu akan memastikan bahwa data yang dikumpulkan dari media sosial digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan? Bagaimana Kemenkeu akan mencegah terjadinya pelanggaran privasi?

Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang potensi diskriminasi. Apakah Kemenkeu akan menargetkan kelompok-kelompok tertentu di media sosial? Bagaimana Kemenkeu akan memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil dan setara?

Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang bagaimana rencana ini akan dilaksanakan. Pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah dapat membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa upaya peningkatan penerimaan pajak dilakukan secara adil dan efektif.

Pemanfaatan media sosial sebagai sumber data untuk perpajakan merupakan langkah yang inovatif, namun perlu dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek. Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah ini tidak melanggar hak-hak warga negara dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Dengan pendekatan yang bijaksana, pemanfaatan media sosial dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan ekonomi.

Namun, tantangan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan teknis pengumpulan dan analisis data. Lebih dari itu, Kemenkeu perlu membangun sistem yang mampu membedakan antara aktivitas yang sah dan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Hal ini memerlukan keahlian khusus dan pemahaman mendalam tentang karakteristik berbagai platform media sosial.

Selain itu, Kemenkeu juga perlu bekerja sama dengan platform media sosial untuk memastikan bahwa data yang diperoleh akurat dan relevan. Kerja sama ini dapat mencakup pelatihan bagi petugas pajak, akses ke data yang lebih komprehensif, dan mekanisme untuk mengatasi masalah-masalah yang mungkin timbul.

Penting juga untuk diingat bahwa media sosial hanyalah salah satu sumber data. Kemenkeu perlu mengintegrasikan data dari media sosial dengan data dari sumber-sumber lain, seperti data transaksi keuangan, data kepemilikan aset, dan data aktivitas bisnis. Dengan menggabungkan berbagai sumber data, Kemenkeu dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan akurat tentang potensi perpajakan seseorang atau suatu perusahaan.

Pada akhirnya, keberhasilan upaya Kemenkeu untuk menggali potensi pajak melalui media sosial akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan adil. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan secara setara dan bahwa hak-hak mereka dihormati. Dengan demikian, upaya peningkatan penerimaan pajak dapat dilakukan tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial.

Selain itu, sosialisasi yang masif kepada masyarakat tentang tujuan dan manfaat dari kebijakan ini sangatlah penting. Masyarakat perlu memahami bahwa upaya ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan dukungan dari masyarakat, upaya Kemenkeu untuk menggali potensi pajak melalui media sosial akan memiliki peluang yang lebih besar untuk berhasil.

Langkah ini juga perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Pemerintah perlu mempermudah proses pembayaran pajak, memberikan informasi yang jelas dan akurat, serta merespon keluhan dan pertanyaan dengan cepat dan efektif. Dengan pelayanan yang baik, wajib pajak akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.

Dengan demikian, upaya Kemenkeu untuk menggali potensi pajak melalui media sosial merupakan langkah yang menjanjikan, namun perlu dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek. Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah ini tidak melanggar hak-hak warga negara, tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, dan didukung oleh sistem yang transparan, akuntabel, dan adil. Dengan pendekatan yang bijaksana, pemanfaatan media sosial dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Kemenkeu Akan Coba Gali Pajak Lewat Media Sosial untuk Target Penerimaan 2026

More From Author

Minta Anggaran Ditambah, Sri Mulyani Ungkit Lonjakan Jumlah Kementerian dan Lembaga di Era Prabowo

DJP Bakal Tunjuk Empat E-Commerce untuk Pungut Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *