
OJK Bicara soal Mitigasi Risiko Kredit Koperasi Desa Merah Putih
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih aktif meninjau dan merumuskan skema mitigasi risiko kredit yang komprehensif untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk memastikan keberlanjutan dan tata kelola yang baik dalam pengembangan koperasi ini. Peninjauan ini dilakukan seiring dengan fase piloting atau uji coba yang sedang dijalankan oleh Kopdes Merah Putih. OJK melihat fase ini sebagai kesempatan emas untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan model bisnis yang diusung, dengan tujuan akhir menghasilkan model yang solid, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa.
Mahendra Siregar menyampaikan pernyataan ini di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025, sebagaimana dikutip dari laporan Antara. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan OJK dalam mendukung inisiatif Kopdes Merah Putih, sembari tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko yang cermat.
Secara umum, OJK menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Lembaga pengawas sektor keuangan ini meyakini bahwa inisiatif ini memiliki potensi besar untuk membuka peluang penguatan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di wilayah pedesaan. Desa-desa, sebagai fondasi perekonomian nasional, diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. OJK berjanji akan terus memantau perkembangan Kopdes Merah Putih secara seksama, memberikan perhatian khusus pada aspek tata kelola, manajemen risiko, dan dampaknya terhadap perekonomian lokal.
Sebagai bentuk dukungan konkret, OJK siap memfasilitasi pembiayaan atau dukungan fasilitas lainnya dari lembaga jasa keuangan. Namun, dukungan ini akan diberikan dengan syarat utama, yaitu penerapan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola yang baik (good governance). Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kredit macet dan memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan untuk pengembangan usaha yang produktif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo telah melakukan pertemuan untuk membahas strategi pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Pertemuan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan BUMN dalam mendukung pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan. Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD, Sri Mulyani juga mengungkapkan potensi pemanfaatan dana desa sebagai penjamin untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Usulan ini membuka peluang baru bagi koperasi untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, dengan dana desa sebagai jaminan yang memberikan rasa aman bagi pihak pemberi pinjaman.
Sri Mulyani menekankan pentingnya memiliki aktivitas ekonomi dan keuangan yang realistis serta kemampuan menghasilkan pendapatan yang memadai sebagai syarat utama untuk mengakses pembiayaan dari bank. Meskipun bank memiliki potensi untuk memberikan dukungan finansial, mereka seringkali dihadapkan pada kekhawatiran terkait risiko kredit macet, terutama pada unit usaha yang belum memiliki rekam jejak yang terbukti.
Dana desa, dengan alokasi mencapai sekitar Rp 70 triliun per tahun, memiliki potensi besar untuk berperan sebagai katalis dan penjamin dalam pengembangan koperasi desa. Dengan adanya dana desa sebagai jaminan, diharapkan tata kelola koperasi di tingkat desa dapat ditingkatkan secara signifikan. Peningkatan tata kelola ini akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan dan keberlanjutan usaha koperasi.
Sri Mulyani menambahkan bahwa pemihakan terhadap koperasi desa perlu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Namun, pemihakan ini tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman utama bagi perbankan dalam menyalurkan kredit. Keseimbangan antara pemihakan dan kehati-hatian ini penting untuk memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan benar-benar efektif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, yang awalnya dijadwalkan pada 19 Juli 2025, diundur menjadi 21 Juli 2025. Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih matang. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan mendapatkan pinjaman modal dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah koperasi tersebut menunjukkan kinerja positif dan terbukti menghasilkan keuntungan. Pendekatan ini menekankan pentingnya membangun fondasi yang kuat sebelum memberikan dukungan finansial yang lebih besar.
Zulhas menjelaskan bahwa 103 Koperasi Desa Merah Putih percontohan yang sudah beroperasi akan menjadi model penerapan pendekatan ini. Koperasi-koperasi ini akan menjadi contoh sukses yang dapat diikuti oleh koperasi lainnya. Di tahap awal, berbagai lini usaha koperasi berupa agen LPG, pupuk, dan sembako akan menjadi fokus utama karena dinilai memiliki potensi keuntungan yang cukup besar.
Zulhas menegaskan bahwa pengembangan Kopdes Merah Putih tidak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di tahap awal. Fokus utama adalah membangun usaha yang solid dan menguntungkan terlebih dahulu. Setelah usaha tersebut terbukti berhasil, barulah dipertimbangkan pemberian modal melalui pinjaman dari Himbara. Pinjaman ini akan diberikan dalam bentuk plafon, bukan dalam bentuk pembagian uang tunai, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif untuk pengembangan usaha.
Inisiatif Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan dari OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan lembaga keuangan, diharapkan koperasi ini dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan. Keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada penerapan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang cermat, dan komitmen dari seluruh pihak terkait untuk mencapai tujuan bersama.