
Bahlil Perkirakan Sumur Minyak Tua Bisa Hasilkan Rp 2 Juta per Hari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan optimisme terkait potensi ekonomi dari pengelolaan sumur minyak tua di Indonesia. Menurutnya, pemanfaatan sumur-sumur minyak yang telah lama tidak aktif ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah, khususnya bagi masyarakat sekitar lokasi sumur. Perkiraan ini didasarkan pada hasil peninjauan langsung yang dilakukan Bahlil di salah satu sumur minyak tua di blok migas Cepu, yang terletak di Blora, Jawa Tengah.
Dalam kunjungan tersebut, Bahlil mengamati bahwa satu sumur tua berpotensi menghasilkan tiga hingga lima barel minyak mentah per hari. Jika dikonversikan, jumlah ini setara dengan sekitar 500 liter minyak per hari. Potensi produksi ini menjadi dasar perhitungan Bahlil mengenai potensi pendapatan yang bisa dihasilkan dari satu sumur minyak tua.
Pemerintah saat ini sedang berupaya menata pengelolaan sumur-sumur minyak tradisional, khususnya yang berada di wilayah kerja blok migas. Melalui skema kerja sama yang tepat, Bahlil meyakini bahwa minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur tradisional ini dapat dibeli dengan harga yang menguntungkan, yaitu sekitar US$ 49 per barel.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa jika satu sumur menghasilkan tiga hingga lima barel per hari dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) berada di level US$ 70 per barel, maka satu sumur berpotensi menghasilkan pendapatan sekitar Rp 2 juta per hari. Angka ini diperoleh setelah memperhitungkan bagi hasil dengan asumsi harga per barel ditetapkan sebesar 70 persen dari ICP.
Selain potensi pendapatan yang signifikan, Bahlil juga menekankan bahwa penataan sumur minyak tua dapat memberikan manfaat lain, yaitu penyerapan tenaga kerja. Menurutnya, satu sumur minyak tua membutuhkan sekitar 10 tenaga kerja untuk operasionalnya. Hal ini tentu akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dan meningkatkan perputaran ekonomi di daerah tersebut.
Istilah "sumur tua," menurut Bahlil, mengacu pada sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, pernah berproduksi, dan saat ini tidak lagi diusahakan oleh kontraktor aktif. Definisi ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pengelolaan sumur-sumur minyak tua di Indonesia.
Untuk mendorong pemanfaatan sumur minyak tua secara optimal, Bahlil telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini membuka peluang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk turut berperan dalam mengelola sumur-sumur tua. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan pengelolaan sumur minyak tua dapat dilakukan secara lebih efisien dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Namun, Bahlil menekankan bahwa pengelolaan sumur minyak tua harus tetap menjunjung tinggi prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan operasional tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu, pengelolaan yang transparan dan akuntabel juga diperlukan untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan keterlibatan berbagai pihak, Bahlil berharap masyarakat dapat menjalankan aktivitas pengelolaan sumur minyak tua dengan tenang dan tanpa rasa khawatir. Legalitas kegiatan ini juga akan memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga.
Inisiatif pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumur minyak tua merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produksi minyak nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain:
- Ketersediaan Data dan Informasi yang Akurat: Data dan informasi yang akurat mengenai kondisi sumur minyak tua, potensi produksi, dan karakteristik reservoir sangat penting untuk perencanaan dan pengambilan keputusan yang tepat. Pemerintah perlu memastikan bahwa data dan informasi yang tersedia lengkap dan akurat.
- Skema Kerja Sama yang Menguntungkan: Skema kerja sama antara pemerintah, BUMD, koperasi, UMKM, dan kontraktor harus dirancang sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Hal ini akan mendorong partisipasi aktif dari semua pihak dan memastikan keberlanjutan program.
- Pengawasan yang Ketat: Pengawasan yang ketat terhadap kegiatan operasional sumur minyak tua sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum.
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Pengelolaan sumur minyak tua membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih. Pemerintah perlu menyelenggarakan program pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak tua.
- Dukungan Infrastruktur yang Memadai: Ketersediaan infrastruktur yang memadai, seperti jalan, listrik, dan air, sangat penting untuk mendukung kegiatan operasional sumur minyak tua. Pemerintah perlu memastikan bahwa infrastruktur yang tersedia memadai dan dapat diandalkan.
- Partisipasi Aktif Masyarakat: Partisipasi aktif masyarakat sekitar lokasi sumur minyak tua sangat penting untuk keberhasilan program. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program.
Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, diharapkan program pengelolaan sumur minyak tua dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.
Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan aspek lingkungan dalam pengelolaan sumur minyak tua. Kegiatan pengeboran dan produksi minyak dapat memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah. Oleh karena itu, pengelolaan sumur minyak tua harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan yang berkelanjutan.
Pemerintah perlu menerapkan standar lingkungan yang ketat dan memastikan bahwa semua kegiatan operasional dilakukan sesuai dengan standar tersebut. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dalam pengelolaan sumur minyak tua.
Dengan menggabungkan potensi ekonomi dengan prinsip-prinsip lingkungan yang berkelanjutan, diharapkan program pengelolaan sumur minyak tua dapat menjadi contoh sukses bagaimana sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan.
Lebih jauh, keberhasilan pengelolaan sumur minyak tua juga dapat menjadi momentum untuk mengembangkan industri pendukung di sekitar lokasi sumur. Hal ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Misalnya, dapat dikembangkan industri pengolahan minyak skala kecil, industri pembuatan peralatan pendukung, atau industri jasa perawatan sumur.
Dengan demikian, pengelolaan sumur minyak tua tidak hanya memberikan manfaat langsung berupa peningkatan produksi minyak dan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan manfaat tidak langsung berupa pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penutup, optimisme Bahlil Lahadalia terhadap potensi sumur minyak tua merupakan angin segar bagi upaya peningkatan produksi minyak nasional dan pemberdayaan ekonomi daerah. Dengan pengelolaan yang tepat, transparan, dan berkelanjutan, sumur-sumur minyak yang terlupakan ini dapat kembali memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan Indonesia.
