
Ada Pemeliharaan Sistem, Coretax Tak Dapat Diakses Besok
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) tidak akan dapat diakses pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga Minggu, 13 Juli 2025, pukul 09.00 WIB. Penghentian layanan ini dilakukan sehubungan dengan adanya pemeliharaan sistem yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan optimalisasi layanan bagi wajib pajak.
Detail Pemeliharaan dan Dampaknya:
- Waktu Pemeliharaan: Sabtu, 12 Juli 2025, pukul 09.00 WIB – Minggu, 13 Juli 2025, pukul 09.00 WIB.
- Sistem yang Terkena Dampak: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
- Layanan yang Tidak Dapat Diakses: Seluruh layanan yang terintegrasi dengan Coretax, termasuk aplikasi desktop, web, dan mobile.
- Penyebab: Pemeliharaan sistem dan peningkatan kapasitas.
- Tujuan: Optimalisasi layanan bagi wajib pajak.
Implikasi bagi Wajib Pajak:
Selama periode pemeliharaan, wajib pajak tidak dapat mengakses atau menggunakan layanan Coretax. Ini termasuk:
- Penyampaian SPT: Wajib pajak tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online.
- Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak melalui sistem Coretax tidak dapat dilakukan.
- e-Billing: Pembuatan kode billing tidak tersedia.
- e-Faktur: Pengajuan dan pengelolaan faktur elektronik akan terganggu.
- Akses Informasi Perpajakan: Wajib pajak tidak dapat mengakses data dan informasi perpajakan mereka melalui sistem Coretax.
- Layanan Helpdesk: Potensi keterlambatan respons dari helpdesk terkait masalah teknis Coretax.
Rekomendasi bagi Wajib Pajak:
DJP mengimbau wajib pajak untuk mengambil langkah-langkah berikut:
- Perencanaan: Mengantisipasi pemeliharaan sistem dan merencanakan kegiatan perpajakan yang perlu dilakukan sebelum atau sesudah periode tersebut.
- Penyelesaian Kewajiban Lebih Awal: Jika memungkinkan, selesaikan kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan sebelum dimulainya pemeliharaan.
- Alternatif Pembayaran: Memanfaatkan kanal pembayaran pajak alternatif yang tersedia, seperti setor tunai di bank atau melalui teller.
- Unduh Bukti Lapor: Sebelum downtime, wajib pajak disarankan mengunduh bukti lapor SPT sebagai cadangan.
- Pantau Informasi Resmi: Terus memantau pengumuman resmi dari DJP melalui situs web pajak.go.id dan media sosial resmi DJP untuk mendapatkan informasi terbaru.
Penjelasan Tambahan:
- Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax): Coretax merupakan sistem teknologi informasi terintegrasi yang menjadi tulang punggung administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini mencakup berbagai fungsi, termasuk pendaftaran wajib pajak, pengelolaan SPT, pembayaran pajak, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum.
- Tujuan Pemeliharaan: Pemeliharaan sistem secara berkala penting untuk menjaga kinerja, keamanan, dan keandalan Coretax. Peningkatan kapasitas diperlukan untuk mengakomodasi pertumbuhan data dan transaksi perpajakan, serta untuk mendukung inovasi layanan baru.
- Komitmen DJP: DJP berkomitmen untuk memberikan layanan perpajakan yang optimal kepada wajib pajak. Pemeliharaan sistem ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan.
- Permintaan Maaf: DJP menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat pemeliharaan sistem ini.
Informasi Tambahan Terkait Coretax:
- Implementasi: Coretax secara resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025, menggantikan sistem administrasi perpajakan yang lama.
- Keluhan Awal: Pada awal implementasinya, Coretax sempat mengalami beberapa kendala yang dikeluhkan oleh pengguna. DJP terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem untuk mengatasi masalah tersebut.
- Pengembangan Berkelanjutan: DJP berencana untuk terus mengembangkan Coretax dengan menambahkan fitur-fitur baru dan meningkatkan integrasi dengan sistem lain, seperti sistem keuangan pemerintah dan sistem perbankan.
- Keamanan Siber: DJP juga memberikan perhatian serius terhadap keamanan siber Coretax. Berbagai langkah pengamanan telah dilakukan untuk melindungi data wajib pajak dari ancaman cyber.
- Usulan Pemanfaatan Hacker: Sempat ada usulan agar DJP menyewa hacker untuk menguji dan memperkuat keamanan Coretax. Namun, usulan ini belum direalisasikan.
- Integrasi dengan e-commerce: DJP berupaya meningkatkan integrasi Coretax dengan platform e-commerce untuk mempermudah pemungutan pajak dari transaksi online.
- Pajak untuk UMKM: DJP juga sedang mempertimbangkan kebijakan perpajakan yang lebih sederhana dan ramah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Potensi Shadow Economy: DJP menyadari potensi shadow economy atau ekonomi bayangan dalam transaksi digital dan berupaya menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya penghindaran pajak.
- Rencana Penghapusan Tenaga Outsourcing: Pemerintah berencana menghapus tenaga kerja outsourcing, yang berpotensi mempengaruhi operasional DJP dan administrasi perpajakan.
- Rawan Konflik Kepentingan: Jabatan baru di Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi kebijakan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, yang juga berdampak pada penerimaan pajak.
- Tarif Trump: Kebijakan tarif impor yang mungkin diterapkan oleh Donald Trump dapat mempengaruhi perekonomian global dan Indonesia, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi penerimaan pajak.
- Revisi Garis Kemiskinan: Pemerintah berencana merevisi garis kemiskinan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Hal ini dapat mempengaruhi program-program bantuan sosial dan subsidi yang berdampak pada anggaran negara dan penerimaan pajak.
Kesimpulan:
Pemeliharaan sistem Coretax merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan. DJP mengimbau wajib pajak untuk mempersiapkan diri dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meminimalkan dampak dari penghentian layanan sementara ini. DJP berkomitmen untuk menyelesaikan pemeliharaan sistem secepat mungkin dan memastikan layanan Coretax dapat kembali diakses dengan optimal. Wajib pajak diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari DJP untuk mendapatkan perkembangan terbaru.
