
Apa Beda Komisaris Independen dan Komisaris Lainnya? Berapa Lama Jabatannya?
Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Nanik Sudaryati Deyang, atau yang lebih dikenal sebagai Nanik S. Deyang, baru-baru ini ditunjuk sebagai Komisaris Independen di Pertamina. Penunjukan ini merupakan bagian dari agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Pertamina Tahun Buku 2024, yang diselenggarakan di Grha Pertamina, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Keputusan penunjukan Nanik sebagai komisaris independen ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Pertamina Nomor SK-150/MBU/06/2025 atau Nomor SK.012/DI-DAM/DO/2025. Keputusan ini mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Pertamina (Persero).
Sebelumnya, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR), yang juga dikenal dengan nama SIG, juga melakukan perombakan direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diadakan di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025. Beberapa posisi mengalami perubahan, namun Saor Siagian tetap menjabat sebagai Komisaris Independen. Menurut informasi dari laman Sig.id, Saor Siagian telah menduduki posisi tersebut sejak tahun 2023.
Dalam RUPST PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) tersebut, Budi Waseso dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris Utama cum Komisaris Independen dan digantikan oleh Sigit Widyawan.
Keberadaan Dewan Komisaris Independen menjadi sangat penting dalam struktur organisasi BUMN yang kompleks. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara Komisaris Independen dengan komisaris lainnya? Berapa lama masa jabatan seorang Komisaris Independen?
Memahami Peran Komisaris dalam Struktur BUMN
Untuk memahami perbedaan antara Komisaris Independen dan komisaris lainnya, penting untuk terlebih dahulu memahami peran komisaris secara umum dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi BUMN, komisaris adalah bagian dari Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan operasional perusahaan.
Komisaris dipilih oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Umumnya, mereka memiliki keahlian dan pengalaman yang relevan dengan sektor usaha BUMN yang bersangkutan.
Pasal 33 ayat 3 regulasi tersebut menjelaskan bahwa tugas utama komisaris mencakup pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan pengelolaan secara umum (baik yang menyangkut perusahaan maupun kegiatan usahanya), serta memberikan saran kepada direksi.
Komisaris juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Hal ini mencakup memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan perusahaan.
Komisaris Independen: Penjaga Objektivitas dan Kepentingan Publik
Komisaris independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki afiliasi atau keterkaitan dengan pemegang saham mayoritas, anggota dewan komisaris lainnya, maupun direksi perusahaan. Mereka direkrut dari luar perusahaan dengan tujuan untuk menjaga objektivitas pengawasan dan memastikan bahwa keputusan perusahaan diambil secara adil dan menguntungkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk pemegang saham minoritas dan masyarakat umum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengatur mengenai kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang komisaris independen. Undang-undang ini menyatakan bahwa seorang komisaris independen tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan anggota direksi atau dewan komisaris lainnya, serta tidak boleh memiliki hubungan usaha yang dapat mengganggu independensinya.
Dengan kata lain, Komisaris Independen harus benar-benar independen dalam pemikiran dan tindakannya, tanpa adanya pengaruh dari pihak-pihak tertentu yang dapat memengaruhi objektivitasnya.
Komisaris independen memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa kebijakan perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga memperhatikan asas keadilan dan keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan. Mereka bertindak sebagai penyeimbang kepentingan, memastikan bahwa keputusan perusahaan diambil dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.
Pasal 120 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa komisaris independen bertugas mengawasi proses audit dan sistem pengendalian internal perusahaan, serta menjaga kepentingan publik melalui transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan BUMN.
Perbedaan Utama antara Komisaris Independen dan Komisaris Lainnya
Perbedaan utama antara Komisaris Independen dan komisaris lainnya terletak pada independensi dan afiliasi. Komisaris lainnya mungkin memiliki hubungan dengan pemegang saham, manajemen, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perusahaan. Hal ini dapat memengaruhi objektivitas mereka dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugas pengawasan.
Sementara itu, Komisaris Independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak mana pun di dalam perusahaan. Mereka direkrut dari luar perusahaan untuk memberikan pandangan yang objektif dan independen. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi potensi masalah dan memberikan saran yang konstruktif tanpa adanya konflik kepentingan.
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan utama antara Komisaris Independen dan Komisaris Lainnya:
| Fitur | Komisaris Independen | Komisaris Lainnya |
|---|---|---|
| Afiliasi | Tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham mayoritas, anggota dewan komisaris lain, atau direksi. | Mungkin memiliki afiliasi dengan pemegang saham, manajemen, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perusahaan. |
| Sumber Rekrutmen | Direkrut dari luar perusahaan. | Mungkin berasal dari internal perusahaan atau memiliki hubungan dekat dengan pemegang saham. |
| Objektivitas | Bertugas menjaga objektivitas pengawasan dan memastikan keputusan perusahaan diambil secara adil dan menguntungkan seluruh pemangku kepentingan. | Objektivitas mungkin terpengaruh oleh afiliasi atau hubungan dengan pihak-pihak tertentu di dalam perusahaan. |
| Tanggung Jawab | Memastikan kebijakan perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga memperhatikan asas keadilan dan keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan. Mengawasi proses audit dan sistem pengendalian internal perusahaan. | Bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan operasional perusahaan, namun mungkin lebih fokus pada kepentingan pemegang saham atau pihak-pihak yang terkait dengan mereka. |
Masa Jabatan Komisaris Independen
Secara umum, masa jabatan komisaris independen dibatasi maksimal selama sembilan tahun atau tiga periode jabatan. Setelah itu, mereka dapat diangkat kembali untuk satu atau dua periode berikutnya, tergantung pada kebijakan perusahaan dan persetujuan dari pemegang saham.
Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan yang mengatur secara spesifik mengenai durasi jabatan komisaris independen belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan yang ada di Indonesia sejauh ini hanya mengatur mengenai kriteria independensi.
Sebagai contoh, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa independensi seorang komisaris independen ditentukan oleh tidak adanya hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris lainnya dalam perusahaan.
Meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur masa jabatan, pembatasan masa jabatan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan objektivitas komisaris independen. Dengan adanya batasan waktu, diharapkan komisaris independen tidak terlalu terikat dengan perusahaan dan tetap dapat memberikan pandangan yang segar dan independen.
Kesimpulan
Komisaris Independen memainkan peran penting dalam tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam konteks BUMN. Mereka bertugas menjaga objektivitas, memastikan transparansi, dan melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Meskipun masa jabatannya tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, pembatasan masa jabatan secara umum bertujuan untuk menjaga independensi dan objektivitas mereka. Dengan adanya Komisaris Independen yang kompeten dan berintegritas, diharapkan BUMN dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.
