Bagaimana Aturan Baru Membeli Beras SPHP?

Bagaimana Aturan Baru Membeli Beras SPHP?

Bagaimana Aturan Baru Membeli Beras SPHP?

Masyarakat yang ingin membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kini harus bersiap menghadapi aturan yang lebih ketat. Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Ahmad Rizal Ramdhani, mengumumkan bahwa setiap pembeli beras SPHP wajib bersedia difoto oleh penjual. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya krusial untuk mencegah praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat dan negara.

"Setiap pembelian beras SPHP, sekarang juga sudah kami perintahkan itu difoto. Siapa yang beli, difoto," tegas Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin, 14 Juli 2025.

Foto pembeli ini bukan sekadar formalitas. Rizal menjelaskan bahwa foto tersebut akan diunggah oleh pengecer ke aplikasi Klik SPHP. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa program beras SPHP benar-benar tepat sasaran, sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya dokumentasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan program ini demi keuntungan pribadi.

"Apabila di kemudian hari ada pemeriksaan dan lain sebagainya, ada bukti-bukti otentik bahwa memang pembelian tersebut ada dokumentasinya dan lain sebagainya," imbuh Rizal.

Selain kewajiban difoto, ada batasan jumlah pembelian beras SPHP. Konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan ukuran 5 kilogram, atau total 10 kilogram. Lebih lanjut, masyarakat dilarang keras untuk menjual kembali beras SPHP kepada pihak lain. Aturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan atau penjualan kembali dengan harga yang lebih tinggi, yang dapat merugikan konsumen lain.

"Kemudian, kemasannya kita buat adalah 5 kilogram. Maksimal masyarakat membeli dua packing atau pun 10 kilogram jadinya," jelas Rizal.

Pengetatan penyaluran beras SPHP ini, menurut Rizal, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran beras SPHP, mengingat masih ada oknum yang menyalahgunakan program ini. Beras SPHP seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, namun kenyataannya, seringkali jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.

"Sesuai dengan dilaporkan oleh Dirjen Bapanas (Badan Pangan Nasional) bahwa kita bergandengan tangan bahu-membahu dalam proses penyaluran SPHP. Ini kita perketat, mohon maaf ya, kita perketat supaya barang-barang ini tidak lari ke oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Rizal.

Pada tahun 2025, target penyaluran beras SPHP mencapai 1,5 juta ton. Hingga periode Januari-Maret 2025, realisasi penyaluran telah mencapai 181.173 ton. Untuk memenuhi target penyaluran sisa 1,3 juta ton beras SPHP pada periode Juli-Desember 2025, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan anggaran yang cukup agar program ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Tidak hanya konsumen yang diawasi, Perum Bulog bersama Bapanas juga memperketat proses pengawasan penyaluran beras SPHP di tingkat pengecer. Rizal menjelaskan bahwa pembelian beras SPHP hanya bisa dilakukan melalui pengecer resmi yang teregistrasi di aplikasi Klik SPHP. Pengecer yang ingin berpartisipasi dalam program ini harus memenuhi persyaratan yang ketat, termasuk melampirkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat izin usaha, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

"Kemudian, setiap pemesanan dari masing-masing pengecer tersebut maksimal sekali pesan 2 ton, dan 2 ton tersebut bisa pesan lagi kalau sudah menjelang habis. Kalau belum, masih ada separuh dan lain sebagainya tidak boleh pesan lagi, kira-kira tinggal 10 persen atau tinggal 5 persen baru boleh pesan untuk yang keduakalinya," ucap Rizal.

Aturan ini bertujuan untuk mencegah pengecer melakukan penimbunan beras SPHP. Dengan membatasi jumlah pesanan dan frekuensi pemesanan, diharapkan pengecer dapat menjual beras SPHP secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Bulog juga dapat lebih mudah mengontrol stok beras SPHP yang beredar di pasaran.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan bahwa ritel atau kios-kios yang menjual beras SPHP harus bersedia menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan ini berisi kesanggupan untuk tidak melanggar aturan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Dengan menandatangani surat pernyataan, pengecer secara resmi menyatakan komitmennya untuk menjalankan program beras SPHP sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila melanggar, siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pangan, kalau gak salah dendanya sekitar Rp 2 miliar, masa tahanannya 4 tahun," ujar Rizal.

Ancaman sanksi yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengecer yang mencoba melakukan pelanggaran. Undang-Undang Pangan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menindak tegas pelaku penyelewengan beras SPHP. Dengan adanya sanksi yang jelas dan tegas, diharapkan pengecer akan lebih berhati-hati dalam menjalankan program ini.

Kebijakan baru ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan ketersediaan beras yang terjangkau bagi masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari konsumen, pengecer, hingga aparat penegak hukum, diharapkan program beras SPHP dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Namun, efektivitas kebijakan ini juga akan bergantung pada beberapa faktor. Pertama, sosialisasi yang masif kepada masyarakat sangat penting agar mereka memahami aturan baru dan bersedia untuk mematuhinya. Kedua, pengawasan yang ketat dari aparat terkait diperlukan untuk memastikan bahwa pengecer menjalankan program ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketiga, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik penyelewengan.

Selain itu, perlu juga diperhatikan dampak kebijakan ini terhadap pedagang kecil. Kewajiban memfoto pembeli dan mengunggahnya ke aplikasi Klik SPHP mungkin akan menjadi beban tambahan bagi mereka. Pemerintah perlu memberikan pendampingan dan pelatihan yang memadai agar pedagang kecil dapat menjalankan aturan baru ini dengan mudah dan efisien.

Secara keseluruhan, kebijakan baru dalam pembelian beras SPHP ini merupakan langkah yang positif dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan dan mencegah praktik penyelewengan. Namun, implementasi yang efektif akan sangat bergantung pada sosialisasi yang masif, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang tegas. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan program beras SPHP dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan.

Pemerintah juga perlu terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini secara berkala. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah dan mencari solusi yang tepat agar program beras SPHP dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pedagang, dan ahli pangan, dalam proses evaluasi ini.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan program beras SPHP dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi masalah ketersediaan pangan dan menjaga stabilitas harga beras di Indonesia. Selain itu, program ini juga dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

Keberhasilan program beras SPHP juga akan berdampak positif terhadap citra pemerintah di mata masyarakat. Dengan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga stabilitas harga pangan dan membantu masyarakat yang membutuhkan, pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat dukungan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil.

Oleh karena itu, pemerintah perlu terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program beras SPHP. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti meningkatkan koordinasi antar instansi terkait, memperkuat sistem pengawasan, dan memberikan insentif bagi pengecer yang berkinerja baik. Dengan upaya yang berkelanjutan, diharapkan program beras SPHP dapat menjadi program unggulan yang memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan negara.

Sebagai penutup, kebijakan baru dalam pembelian beras SPHP ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan dan mencegah praktik penyelewengan. Namun, implementasi yang efektif akan sangat bergantung pada kerjasama dari semua pihak. Dengan dukungan dari masyarakat, pedagang, dan pemerintah, diharapkan program beras SPHP dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana Aturan Baru Membeli Beras SPHP?

More From Author

Petrosea Raih Kontrak Senilai Rp 3,5 Triliun untuk Penambangan Batubara di Musi Rawas Utara

Pertama di Sumut, 61.352 KK di Deliserdang Akan Terima Bantuan Beras

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *