
Bahlil Sebut Tambang Ilegal Tetap Ditindak oleh Aparat Penegak Hukum, Bukan ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik tambang ilegal tetap menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan menjadi kewenangan langsung dari Kementerian ESDM. Penegasan ini disampaikan terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang baru dibentuk.
Menurut Bahlil, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM akan fokus pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara kepolisian atau kejaksaan dalam penegakan hukum di sektor lingkungan dan pertambangan.
"Kalau tambang ilegal, itu domainnya aparat penegak hukum, bukan ESDM. Kami mengawasi tambang-tambang yang punya izin. Yang tidak berizin, itu bukan kewenangan kami," ujar Bahlil saat ditemui di kompleks kantor ESDM, Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM. Direktorat ini memiliki tanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di sektor ESDM. Tugasnya meliputi pencegahan pelanggaran, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penindakan pidana, serta koordinasi dan dukungan operasional dalam penegakan hukum di bidang ESDM.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM terdiri dari empat sub direktorat, yaitu:
- Direktorat Penanganan Aset: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan penanganan aset-aset yang terkait dengan pelanggaran di sektor ESDM.
- Direktorat Intelijen dan Penanganan Pengaduan: Fokus pada pengumpulan informasi intelijen dan penanganan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran di sektor ESDM.
- Direktorat Tindak Pidana: Menangani proses penyidikan dan penindakan terhadap tindak pidana di sektor ESDM.
- Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif: Bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran di sektor ESDM.
- Direktorat Penanganan Aset Barang Bukti: Bertanggung jawab atas pengelolaan barang bukti yang disita dalam proses penegakan hukum di sektor ESDM.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan di sektor energi dan sumber daya mineral. Direktorat ini akan menangani evaluasi perizinan tambang serta kepatuhan pemegang izin usaha.
Yuliot menambahkan, salah satu tugas penting Direktorat Jenderal Penegakan Hukum adalah mendata ulang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak aktif. Sejak 2022, Kementerian ESDM telah mencabut sekitar 2.078 IUP mangkrak, namun masih ada sejumlah izin yang perlu ditinjau ulang agar dapat memberikan kontribusi pada penerimaan negara. "Nanti setelah resmi menjabat, akan dilakukan evaluasi lanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 Juni 2025.
Penegasan Bahlil ini memberikan kejelasan mengenai pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal. Hal ini penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan dapat berjalan efektif dan efisien.
Lebih lanjut, penegasan ini juga memberikan sinyal yang jelas kepada para pelaku tambang ilegal bahwa aktivitas mereka tidak akan dibiarkan begitu saja. Aparat penegak hukum akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Namun demikian, efektivitas penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya bergantung pada tindakan aparat penegak hukum semata. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi dan laporan terkait aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal di wilayahnya masing-masing. Pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM dalam upaya memberantas praktik tambang ilegal.
Dengan adanya pembagian tugas dan kewenangan yang jelas, peran serta masyarakat, dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan praktik tambang ilegal dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan negara, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemegang IUP terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang tegas, diharapkan pemegang IUP akan lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan pertambangan mereka.
Selain itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul di sektor pertambangan. Sengketa-sengketa ini seringkali menghambat investasi dan pengembangan sektor pertambangan. Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, diharapkan iklim investasi di sektor pertambangan akan semakin kondusif.
Secara keseluruhan, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral. Dengan adanya direktorat ini, diharapkan penegakan hukum di sektor ESDM dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan.
Namun demikian, keberhasilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM juga akan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya. Direktorat ini membutuhkan tenaga-tenaga ahli yang kompeten dan berintegritas tinggi. Selain itu, direktorat ini juga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Pemerintah perlu memastikan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM memiliki sumber daya manusia dan anggaran yang memadai agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Dengan demikian, diharapkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum di sektor ESDM dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pemerintah perlu membuka akses informasi kepada publik terkait dengan proses penegakan hukum di sektor ESDM. Hal ini dapat dilakukan melalui publikasi laporan kinerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM secara berkala.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses penegakan hukum di sektor ESDM. Hal ini akan membantu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
Sebagai kesimpulan, penegasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tetap menjadi ranah aparat penegak hukum merupakan langkah yang tepat. Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor energi dan sumber daya mineral. Namun demikian, keberhasilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM juga akan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia, dukungan anggaran, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan adanya komitmen dari semua pihak, diharapkan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia dapat semakin baik.
