Bapanas: Harga Beras Naik karena Penggilingan Ugal-ugalan Beli Gabah

Bapanas: Harga Beras Naik karena Penggilingan Ugal-ugalan Beli Gabah

Bapanas: Harga Beras Naik karena Penggilingan Ugal-ugalan Beli Gabah

Kenaikan harga beras yang terus terjadi di berbagai daerah menjadi perhatian serius pemerintah. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama melonjaknya harga beras adalah praktik pembelian gabah yang tidak terkendali atau "ugal-ugalan" oleh para pengusaha penggilingan padi. Persaingan yang ketat antar penggilingan dalam mendapatkan pasokan gabah, terutama saat musim panen, mendorong mereka untuk berani membeli gabah dengan harga yang jauh di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Akibatnya, biaya produksi beras meningkat, yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

Persaingan Tidak Sehat di Tingkat Penggilingan

Arief menjelaskan bahwa praktik pembelian gabah dengan harga tinggi oleh penggilingan memang menguntungkan petani. Namun, konsekuensi dari tindakan tersebut adalah harga beras yang dihasilkan juga menjadi mahal. Penggilingan yang membeli gabah dengan harga tinggi tentu tidak ingin merugi dan akan menjual beras dengan harga yang lebih tinggi pula. Hal ini menciptakan lingkaran setan yang menyebabkan harga beras terus merangkak naik.

"Kenapa harga produksi tinggi? Karena beli gabahnya ugal-ugalan," tegas Arief kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Pemerintah telah menetapkan HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram. Harga ini lebih tinggi dari patokan sebelumnya, yaitu Rp 6.000 per kilogram. Namun, pada kenyataannya, banyak penggilingan yang berani membeli gabah di atas HPP demi mendapatkan pasokan.

Regulasi Stok Beras dan Dampaknya

Menurut Arief, para penggilingan banyak melakukan pembelian gabah dalam jumlah besar saat musim panen raya yang biasanya terjadi pada bulan Maret hingga April. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebenarnya memperbolehkan produsen beras untuk menyimpan stok hingga tiga kali lipat dari kapasitas produksi mereka.

"Misalnya 1.000 ton dia menyetok 3.000 ton. Boleh itu, bukan nimbun sampai dengan panen gaduh berikutnya," ujar Arief.

Namun, kebijakan ini juga dapat memicu spekulasi dan memperparah kenaikan harga. Penggilingan yang memiliki stok gabah yang besar cenderung menahan penjualan beras mereka dengan harapan harga akan terus naik.

Pertimbangan Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET)

Menanggapi kenaikan harga jual gabah dan beras, Bapanas mempertimbangkan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. Arief menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan petani dan kelangsungan usaha penggilingan.

"Tapi teman-teman juga harus siap saatnya misalnya beras medium-nya nanti Rp 14.000, jangan komplain lagi," kata Arief.

Kenaikan HET diharapkan dapat memberikan margin keuntungan yang wajar bagi petani dan penggilingan, sehingga mereka tidak perlu lagi melakukan praktik pembelian gabah yang "ugal-ugalan" atau menaikkan harga beras secara berlebihan.

Kondisi Harga Beras di Berbagai Daerah

Harga beras medium di sejumlah daerah telah melampaui batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Bapanas mencatat, pada tanggal 14-15 Juli 2025, terdapat tiga provinsi dengan harga beras medium per kilogram di atas HET, yaitu Kalimantan Barat, Yogyakarta, dan Jambi.

Pada awal Juli, Bapanas juga melaporkan bahwa harga beras medium sudah melampaui HET untuk semua zona.

"Harga medium di atas HET untuk semua zona," kata Arief dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Senin, 7 Juli 2025.

Berdasarkan data terbaru, Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan selisih harga tertinggi, yaitu 1,85 persen di atas HET. Yogyakarta menyusul dengan disparitas harga sebesar 1 persen, lalu Jambi yang mencatatkan selisih sebesar 0,5 persen. Secara nasional, harga beras medium tercatat naik 0,54 persen dari batas yang telah ditetapkan.

Zona Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium

Bapanas menetapkan HET beras medium 2025 berdasarkan tiga zona:

  • Zona 1: Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi (HET Rp 12.500 per kilogram).
  • Zona 2: Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan (HET Rp 13.100 per kilogram).
  • Zona 3: Maluku dan Papua (HET Rp 13.500 per kilogram).

Upaya Pemerintah Menstabilkan Harga Beras

Di tengah tekanan harga ini, pemerintah terus berupaya menstabilkan harga beras melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menggenjot penyaluran bantuan pangan beras kepada masyarakat. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyalurkan 360 ribu ton beras ke masyarakat sepanjang bulan Juli.

"Ini bukan sekadar bantuan, tapi bukti nyata kehadiran negara untuk menjaga daya beli rakyat, mengurangi beban rumah tangga, dan memastikan akses terhadap bahan pangan pokok, terutama beras," kata Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juli 2025.

Analisis Mendalam dan Solusi Jangka Panjang

Kenaikan harga beras merupakan masalah kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif dan berkelanjutan. Selain faktor persaingan antar penggilingan dalam pembelian gabah, ada beberapa faktor lain yang juga berkontribusi terhadap masalah ini, antara lain:

  1. Perubahan Iklim: Perubahan iklim dapat menyebabkan gagal panen atau penurunan produksi gabah, yang pada gilirannya akan meningkatkan harga beras.
  2. Biaya Produksi Pertanian: Kenaikan harga pupuk, pestisida, dan biaya tenaga kerja juga dapat meningkatkan biaya produksi gabah, yang kemudian berdampak pada harga beras.
  3. Distribusi dan Rantai Pasok: Sistem distribusi dan rantai pasok beras yang tidak efisien dapat menyebabkan penumpukan barang di tingkat tertentu dan meningkatkan biaya transportasi, yang akhirnya dibebankan kepada konsumen.
  4. Spekulasi: Aktivitas spekulasi oleh pihak-pihak tertentu juga dapat memperparah kenaikan harga beras.

Untuk mengatasi masalah ini secara efektif, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah berikut:

  • Penguatan Kelembagaan Petani: Pemerintah perlu memperkuat kelembagaan petani, seperti koperasi, agar mereka memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menjual hasil panen mereka.
  • Pengendalian Harga Gabah: Pemerintah perlu melakukan pengendalian harga gabah yang lebih efektif, misalnya dengan menetapkan harga referensi yang adil bagi petani dan penggilingan.
  • Peningkatan Efisiensi Rantai Pasok: Pemerintah perlu meningkatkan efisiensi rantai pasok beras, misalnya dengan membangun infrastruktur yang memadai dan memfasilitasi kerjasama antara petani, penggilingan, dan distributor.
  • Pengawasan dan Penindakan: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik spekulasi dan penimbunan beras.
  • Diversifikasi Pangan: Pemerintah perlu mendorong diversifikasi pangan agar masyarakat tidak terlalu bergantung pada beras sebagai sumber karbohidrat utama.
  • Adaptasi Terhadap Perubahan Iklim: Pemerintah perlu membantu petani beradaptasi terhadap perubahan iklim, misalnya dengan mengembangkan varietas padi yang tahan terhadap kekeringan atau banjir.

Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, diharapkan harga beras dapat lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat, serta kesejahteraan petani dan kelangsungan usaha penggilingan dapat terjamin. Pemerintah juga perlu melibatkan semua pihak terkait, termasuk petani, penggilingan, distributor, konsumen, dan akademisi, dalam merumuskan kebijakan dan solusi untuk mengatasi masalah kenaikan harga beras.

Penting untuk diingat bahwa masalah pangan adalah masalah yang kompleks dan multidimensional. Oleh karena itu, penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi. Dengan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan Indonesia dapat mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan dan memastikan ketersediaan pangan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Bapanas: Harga Beras Naik karena Penggilingan Ugal-ugalan Beli Gabah

More From Author

BTN Connect & Collaborate Expo 2025: Bunga KPR Rendah dan Diskon Hingga Rp100 Juta.

Trenggono Ajak Daerah Rumuskan Penerimaan dari Tangkapan Ikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *