
Bapanas: Harga Pangan di Koperasi Desa Merah Putih akan Dijual Murah
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan inisiatif strategis untuk menstabilkan harga pangan dan meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi-koperasi ini akan menjadi outlet utama untuk penyaluran pangan murah, termasuk bantuan beras dari pemerintah, dengan tujuan utama mempermudah distribusi dan menjaga harga pangan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menekankan pentingnya peran Koperasi Desa Merah Putih dalam mewujudkan stabilitas pangan nasional. "Dengan keberadaan Kopdes ini, kita tidak akan kesulitan menyalurkan bantuan pangan. Lebih penting lagi, harga yang ditawarkan akan murah dan stabil, sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis. Arief juga memastikan bahwa harga bahan pangan yang dijual melalui koperasi akan sepenuhnya mematuhi tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 tahun 2024 secara rinci mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini membagi wilayah Indonesia menjadi tiga zona harga yang berbeda, mencerminkan biaya distribusi dan kondisi geografis masing-masing wilayah.
Zona I, yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, ditetapkan memiliki HET beras SPHP sebesar Rp 12.500 per kilogram. Zona II, yang mencakup wilayah Sumatra lainnya (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, memiliki HET sebesar Rp 13.100 per kilogram. Sementara itu, Zona III, yang terdiri dari Maluku dan Papua, ditetapkan memiliki HET beras SPHP sebesar Rp 13.500 per kilogram.
Pemerintah menargetkan distribusi beras SPHP sebanyak 1,3 juta ton pada periode Juli hingga Desember 2025. Alokasi distribusi ini juga dibagi berdasarkan zona, dengan Zona I mendapatkan alokasi terbesar, yaitu 857 ribu ton, diikuti oleh Zona II sebanyak 329 ribu ton, dan Zona III sebanyak 131 ribu ton. Distribusi yang terencana ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan beras masyarakat di seluruh Indonesia dan menjaga stabilitas harga selama periode tersebut.
Arief Prasetyo Adi optimis bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan mampu memotong rantai distribusi yang panjang dan mengurangi biaya logistik yang tinggi. Model distribusi berbasis koperasi memungkinkan produk pangan untuk langsung dijual dari produsen kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. "Produk pangan yang diproduksi di suatu daerah akan dipasarkan di daerah itu juga, tidak akan kemana-mana lagi. Tentu saja, dengan harga yang bagus," tambahnya.
Lebih lanjut, Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyaluran bahan pangan murah, tetapi juga sebagai wadah untuk memasarkan produk pangan lokal unggulan. Arief meyakini bahwa koperasi desa merupakan model distribusi strategis dalam memperkuat aksesibilitas pangan yang merata dan terjangkau oleh seluruh masyarakat, terutama di wilayah perdesaan. Dengan memberikan akses pasar yang lebih baik bagi produk lokal, koperasi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani dan produsen pangan di daerah.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa sebanyak 80.560 Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk dan akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah, pada tanggal 19 Juli mendatang. Momentum ini dianggap sebagai tonggak sejarah karena merupakan pendirian koperasi desa terbanyak sepanjang sejarah Indonesia. "Ini adalah piranti agar masyarakat lepas dari belenggu kemiskinan," kata Budi Arie dalam agenda Hari Koperasi Nasional ke-78 di Jakarta.
Budi Arie juga menegaskan bahwa pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa tanpa intervensi dari pemerintah pusat. "Rakyat sendiri yang membentuk. Rakyat sendiri yang mengelola," ujarnya. Pendekatan bottom-up ini memastikan bahwa koperasi benar-benar mewakili kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat, serta mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
Selain untuk penyaluran bantuan, koperasi ini juga diarahkan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan hasil panen warga. Koperasi akan dilengkapi fasilitas logistik yang memungkinkan petani menyimpan hasil panen mereka dan menunggu waktu jual yang lebih menguntungkan, ketimbang langsung menjual dengan harga rendah. Hal ini membantu petani untuk mendapatkan harga yang lebih adil untuk produk mereka dan meningkatkan pendapatan mereka.
Inisiatif Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi masalah ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan. Dengan memotong rantai distribusi, menstabilkan harga pangan, dan memberikan akses pasar yang lebih baik bagi produk lokal, koperasi diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian dan sosial masyarakat Indonesia.
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih sangat bergantung pada partisipasi aktif dari masyarakat, dukungan dari pemerintah daerah, dan sinergi antara berbagai pihak terkait. Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus koperasi agar mereka dapat mengelola koperasi secara profesional dan efisien. Selain itu, akses terhadap modal dan teknologi juga perlu ditingkatkan agar koperasi dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengembangkan koperasi dengan berpartisipasi dalam kegiatan koperasi, membeli produk dari koperasi, dan memberikan masukan yang konstruktif kepada pengurus koperasi. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi model pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan koperasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi. Pemerintah perlu membentuk tim pengawas independen yang bertugas untuk memantau kinerja koperasi dan memastikan bahwa koperasi dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi masalah ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Inisiatif ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global.
Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sekadar program pemerintah, tetapi juga merupakan gerakan sosial ekonomi yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan membangun ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Keberhasilan koperasi ini akan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengatasi masalah ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan semangat gotong royong dan kerjasama, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan membawa kemajuan bagi seluruh masyarakat.
