
Bea Cukai Bentuk Satgas Penindakan Barang Ilegal Guna Perkuat Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap maraknya peredaran BKC ilegal, terutama rokok ilegal, yang merugikan negara dari sisi penerimaan dan mengancam keberlangsungan industri yang taat hukum. Pembentukan Satgas ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam memberantas praktik ilegal dan menciptakan iklim persaingan yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha di sektor BKC.
Satgas yang baru dibentuk ini memiliki cakupan operasional di seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus utama pada penindakan rokok ilegal yang selama ini menjadi perhatian serius. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem peredaran BKC yang sehat dan legal, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.
Lebih lanjut, Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini diharapkan dapat menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. Penerimaan negara dari cukai merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi negara, yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dengan menekan peredaran BKC ilegal, Satgas diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional.
Selain itu, pembentukan Satgas ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di bidang cukai. Peredaran BKC ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat, karena pelaku usaha ilegal tidak membayar cukai dan pajak lainnya. Hal ini merugikan pelaku usaha yang taat hukum, yang harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga yang lebih murah. Dengan memberantas BKC ilegal, Satgas diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif, sehingga mendorong pertumbuhan industri BKC yang sehat dan berkelanjutan.
Fokus utama Satgas adalah melaksanakan operasi untuk menekan potensi pelanggaran di bidang cukai dan melaksanakan penindakan yang bersifat strategis dan masif. Operasi penindakan akan dilakukan secara terencana dan terkoordinasi, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Penindakan yang bersifat strategis dan masif akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal, sehingga mengurangi peredaran BKC ilegal secara signifikan.
Selain itu, Satgas juga akan fokus pada penguatan sinergi pengawasan melalui koordinasi yang lebih efektif dengan TNI, Polri, aparat penegak hukum lainnya, serta aparatur pemerintah daerah. Koordinasi yang baik antar instansi pemerintah akan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan BKC ilegal. TNI dan Polri memiliki peran penting dalam mendukung Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Aparat penegak hukum lainnya juga memiliki peran penting dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran di bidang cukai. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan dukungan logistik dan informasi kepada Satgas.
Sebelum membentuk Satgas, Bea Cukai telah lebih dulu melakukan Operasi Gurita, sebuah operasi nasional penindakan rokok ilegal yang menjangkau berbagai wilayah peredaran. Operasi Gurita merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal secara komprehensif. Operasi ini melibatkan seluruh kantor wilayah Bea Cukai di seluruh Indonesia, dengan fokus pada wilayah-wilayah yang dianggap rawan peredaran rokok ilegal.
Hingga 6 Juli 2025, dari Operasi Gurita, Bea Cukai telah melaksanakan 4.214 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal. Jumlah penindakan dan barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa Operasi Gurita telah memberikan hasil yang signifikan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Melalui operasi ini pula, 22 kasus telah masuk tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran di bidang cukai hingga ke proses hukum.
Selain itu, 11 Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK) diterbitkan dengan nilai Rp1,2 miliar, serta 363 kali tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp 24,4 miliar. Penerbitan STCK dan tindakan ultimum remedium merupakan upaya Bea Cukai dalam memulihkan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. STCK diterbitkan kepada pelaku usaha ilegal yang tidak membayar cukai, sedangkan tindakan ultimum remedium merupakan tindakan hukum terakhir yang diambil oleh Bea Cukai dalam menindak pelaku usaha ilegal.
Wacana pembentukan Satgas untuk menindak rokok ilegal telah diumumkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers APBN pada 17 Juni 2025 lalu. Pengumuman ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, juga sempat memastikan bahwa Satgas siap dibentuk tahun ini.
Menurut Nirwala, pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa target pembentukan Satgas adalah tahun ini juga, karena optimalisasi penerimaan dan pengawasan merupakan kunci utama dalam memberantas rokok ilegal. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai sangat serius dalam upaya memberantas rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan langkah strategis Bea Cukai dalam menghadapi tantangan peredaran BKC ilegal yang semakin kompleks. Dengan Satgas ini, Bea Cukai diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan BKC ilegal, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara dan melindungi industri yang taat hukum. Keberhasilan Satgas ini akan sangat bergantung pada sinergi dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait. Dukungan dari masyarakat juga sangat penting dalam memberantas BKC ilegal, karena masyarakat merupakan garda terdepan dalam melaporkan praktik-praktik ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran BKC ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha di sektor BKC.
