
Begini Tahapan dan Cara Cek Pencairan BSU
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Salah satu wujudnya adalah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kembali digulirkan pada tahun 2025. Program ini menyasar jutaan pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi mereka di tengah berbagai tantangan global.
Penyaluran BSU 2025: Tahapan dan Target Penerima
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), secara resmi memulai penyaluran BSU tahun 2025. Program ini menargetkan 17,3 juta pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000, yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pada tanggal 24 Juni 2025, mengumumkan bahwa penyaluran BSU tahap pertama telah berhasil dilakukan kepada 2.450.068 pekerja dari total target 3.697.836 orang. Sisanya, sebanyak 1.247.768 orang, masih dalam proses verifikasi dan validasi data. Menaker juga menambahkan bahwa data tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima sedang dalam proses verifikasi. Pada tanggal 7 Juli 2025, Menaker kembali mengumumkan bahwa BSU telah disalurkan kepada 8,3 juta orang, dengan target akhir 15 juta penerima.
Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai jumlah tahapan pencairan BSU 2025, pengalaman dari program serupa pada tahun 2022 menunjukkan bahwa penyaluran BSU biasanya dilakukan dalam tiga tahap. Oleh karena itu, para calon penerima disarankan untuk secara rutin memeriksa status pencairan melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Kriteria Penerima BSU 2025: Siapa yang Berhak?
Untuk memastikan BSU tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Secara umum, kriteria tersebut meliputi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Pekerja/Buruh Aktif: Calon penerima harus berstatus sebagai pekerja atau buruh aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
-
Gaji di Bawah Batas Tertentu: Calon penerima memiliki gaji atau upah di bawah batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun 2025, batas gaji yang ditetapkan adalah di bawah Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
-
Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
-
Bekerja di Sektor Tertentu: Pemerintah dapat menetapkan sektor-sektor tertentu yang menjadi prioritas penerima BSU, terutama sektor-sektor yang terdampak langsung oleh kondisi ekonomi global.
Cara Cek Status Penerimaan BSU: Panduan Lengkap
Pemerintah menyediakan berbagai kanal resmi untuk memudahkan para pekerja dalam memeriksa status penerimaan BSU. Berikut adalah panduan lengkap cara cek status BSU melalui berbagai platform:
1. Melalui Situs bsu.kemnaker.go.id:
- Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
- Cari dan klik tombol "Cek Status BSU".
- Anda akan diarahkan ke halaman login. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor handphone.
- Setelah berhasil login, ikuti instruksi yang diberikan untuk melengkapi profil Anda.
- Sistem akan menampilkan status Anda sebagai calon penerima BSU atau tidak. Jika terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai tahapan pencairan dan bank penyalur juga akan ditampilkan.
2. Melalui Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK, tanggal lahir, dan nama ibu kandung pada kolom yang tersedia.
- Centang kotak "Saya bukan robot" untuk verifikasi.
- Klik tombol "Cari".
- Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh dan instal aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki.
- Login ke aplikasi JMO.
- Pilih menu "BSU".
- Ikuti instruksi yang diberikan untuk memeriksa status penerimaan BSU Anda.
4. Melalui Aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Pospay dan buat akun baru jika belum memiliki.
- Pilih menu "BSU Kemnaker".
- Siapkan KTP dan ikuti instruksi yang diberikan.
- Ambil foto wajah Anda dan ikuti langkah-langkah verifikasi lainnya.
- Jika data Anda sesuai, Anda akan menerima QR Code yang dapat digunakan untuk mencairkan BSU di kantor pos terdekat.
Kendala dan Solusi dalam Pengecekan Status BSU
Dalam proses pengecekan status BSU, beberapa kendala mungkin terjadi. Berikut adalah beberapa kendala umum dan solusinya:
- Data Tidak Ditemukan: Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil. Jika data sudah benar namun tetap tidak ditemukan, hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mendapatkan bantuan.
- Lupa Akun atau Password: Jika Anda lupa akun atau password, gunakan fitur "Lupa Password" atau "Lupa Akun" yang tersedia di masing-masing platform. Ikuti instruksi yang diberikan untuk mereset password atau memulihkan akun Anda.
- Situs atau Aplikasi Sulit Diakses: Hal ini mungkin terjadi karena lonjakan pengunjung yang mengakses situs atau aplikasi secara bersamaan. Coba akses kembali di waktu yang berbeda atau gunakan jaringan internet yang lebih stabil.
- Informasi Tidak Sesuai: Jika informasi yang ditampilkan tidak sesuai dengan data Anda, segera hubungi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk melakukan koreksi data.
Pencairan BSU: Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos
Pemerintah bekerja sama dengan bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU kepada para penerima. Bank Himbara meliputi Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Bagi penerima yang memiliki rekening di bank Himbara, BSU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat dengan menunjukkan KTP dan surat pemberitahuan sebagai penerima BSU.
Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pencairan BSU
- Siapkan Dokumen Penting: Pastikan Anda membawa KTP asli dan surat pemberitahuan sebagai penerima BSU saat melakukan pencairan di kantor pos.
- Perhatikan Jadwal Pencairan: Ikuti informasi mengenai jadwal pencairan BSU yang diumumkan oleh pemerintah. Jangan menunda pencairan agar dana BSU dapat segera dimanfaatkan.
- Waspada Penipuan: Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Jangan memberikan data pribadi atau mentransfer uang kepada pihak yang tidak dikenal.
- Manfaatkan BSU dengan Bijak: Gunakan dana BSU untuk memenuhi kebutuhan pokok atau untuk kegiatan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan Anda dan keluarga.
BSU: Harapan Baru bagi Pekerja Indonesia
Program BSU merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para pekerja dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan program BSU agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja yang memenuhi kriteria.
