
Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Jadi PSN
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Budi Arie Setiadi, telah secara resmi mengusulkan Koperasi Desa Merah Putih untuk ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan ekonomi di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
"Kami sangat bersyukur bahwa Bappenas telah menerima usulan kami agar Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional untuk tahun 2026," ungkap Budi Arie dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu, 9 Juli 2025. Pernyataan ini menandai langkah penting dalam mewujudkan visi pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi kerakyatan.
Selain diusulkan menjadi PSN, Koperasi Desa Merah Putih juga telah diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan program ini melalui dukungan lintas kementerian dan alokasi anggaran yang memadai. "Masuknya Koperasi Desa Merah Putih ke dalam RKP 2026 sangat penting untuk menjamin keberlanjutan program ini, dengan dukungan anggaran dan sinergi dari berbagai kementerian dan lembaga," tegas Budi Arie.
Budi Arie menjelaskan bahwa amanat untuk mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih berasal langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian besar pada peningkatan ekonomi rakyat. Presiden Prabowo melihat koperasi sebagai instrumen yang efektif untuk memberdayakan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan ekonomi. "Presiden Prabowo telah memberikan amanat kepada kami untuk menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai sarana utama untuk memajukan ekonomi rakyat. Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negeri," kata Budi Arie.
Lebih lanjut, Budi Arie meyakini bahwa Koperasi Desa Merah Putih memenuhi kriteria sebagai PSN, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menekankan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, yang merupakan prinsip dasar koperasi. "Koperasi, dengan prinsip kekeluargaan dan gotong royong, sangat sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, pengembangan koperasi sejalan dengan konsep ekonomi yang konstitusional," jelas Budi Arie.
Menteri Koperasi juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi desa, seperti rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan koperasi. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 10,59 persen dari total penduduk Indonesia yang aktif berpartisipasi dalam koperasi. Selain itu, masalah perekonomian desa yang masih tertinggal dan ketimpangan wilayah yang signifikan juga menjadi perhatian utama. "Kami menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus diatasi, seperti rendahnya partisipasi masyarakat dalam koperasi, perekonomian desa yang tertinggal, dan ketimpangan wilayah yang masih tinggi," ujar Budi Arie.
Tantangan lain yang dihadapi adalah masalah ketenagakerjaan, seperti tingginya angka pengangguran dan pekerjaan informal di desa. Budi Arie optimis bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih dapat membantu mengatasi masalah-masalah ini dengan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan keterampilan masyarakat desa. "Kami yakin bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah pengangguran dan pekerjaan informal di desa, dengan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan keterampilan masyarakat," kata Budi Arie.
Budi Arie menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar program, melainkan wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Ia menjelaskan bahwa koperasi ini telah diamanatkan untuk menjadi penggerak utama ekonomi rakyat, dengan fokus pada peningkatan produktivitas, akses pasar, dan kesejahteraan anggota. "Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sekadar program, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Kami ingin menjadikan koperasi sebagai penggerak utama ekonomi rakyat, dengan fokus pada peningkatan produktivitas, akses pasar, dan kesejahteraan anggota," tegas Budi Arie.
"Arahan ini lahir dari kebijakan presiden yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah dan diperkuat oleh peraturan dari Menteri PPN/Bappenas," imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan program prioritas pemerintah yang didukung oleh berbagai kebijakan dan peraturan.
Hingga 9 Juli 2025, telah terbentuk sebanyak 80.605 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Sebagian besar provinsi telah mencapai target pembentukan koperasi ini, dengan 77.120 koperasi telah mengantongi surat keputusan (SK) badan hukum. "Kami sangat senang bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berjalan dengan baik, dengan sebagian besar provinsi telah mencapai target. Ini adalah bukti nyata dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam program ini," kata Budi Arie.
Namun, Budi Arie mengakui bahwa masih ada beberapa wilayah seperti Papua, Banten, dan Sulawesi Tenggara yang belum mencapai target pembentukan koperasi. Ia menyoroti Banten sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama karena adanya satu desa, yaitu Baduy, yang masih menghadapi tantangan dalam pembentukan koperasi. "Kami akan terus mendorong pembentukan koperasi di wilayah-wilayah yang belum mencapai target, terutama di Banten, di mana ada satu desa, yaitu Baduy, yang masih menghadapi tantangan," ujar Budi Arie.
"Terutama Banten. Karena ada satu desa, jadi tidak 100 persen karena ada satu desa, Baduy, masih kami dorong," jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh desa di Indonesia dapat merasakan manfaat dari program Koperasi Desa Merah Putih.
Budi Arie menambahkan bahwa kondisi geografis dan sosial budaya menjadi tantangan dan perhatian khusus dalam pembentukan koperasi di beberapa wilayah. Pemerintah akan terus berupaya untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dengan pendekatan yang adaptif dan partisipatif. "Kami menyadari bahwa kondisi geografis dan sosial budaya dapat menjadi tantangan dalam pembentukan koperasi di beberapa wilayah. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dengan pendekatan yang adaptif dan partisipatif," kata Budi Arie.
Menurut rencana, peluncuran Koperasi Desa Merah Putih akan dilaksanakan di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah pada 19 Juli 2025 mendatang. Acara peluncuran ini rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap program ini. "Kami sangat bangga dan terhormat bahwa Presiden Prabowo akan hadir langsung dalam acara peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten. Ini adalah bukti nyata dari komitmen beliau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui koperasi," pungkas Budi Arie. Peluncuran ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong pengembangan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang adil dan makmur.
