Daftar 30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN: Teranyar Stella Christie dan Taufik Hidayat

Daftar 30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN: Teranyar Stella Christie dan Taufik Hidayat

Daftar 30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN: Teranyar Stella Christie dan Taufik Hidayat

Sebanyak 30 wakil menteri (wamen) dalam kabinet pemerintahan saat ini diketahui memiliki jabatan rangkap sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Praktik ini telah memicu perdebatan dan sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan potensi konflik kepentingan, efektivitas kinerja, dan komitmen terhadap tugas utama sebagai pejabat publik.

Jabatan wakil menteri seharusnya difokuskan sepenuhnya pada perumusan dan implementasi kebijakan publik. Perangkapan jabatan dengan posisi strategis di BUMN menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemampuan para wamen untuk menjalankan tugas pemerintahan secara optimal. Kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan juga semakin menguat, mengingat wewenang dan pengaruh yang dimiliki wamen dalam pengambilan keputusan strategis di BUMN tempat mereka menjabat sebagai komisaris.

Beberapa nama wamen yang tercatat merangkap jabatan komisaris di BUMN antara lain Taufik Hidayat (Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga) yang menjabat sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia, Stella Christie (Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi, Arif Havas Oegroseno (Wakil Menteri Luar Negeri) di PT Pertamina International Shipping, serta Ferry Juliantono (Wakil Menteri Koperasi) di PT Pertamina Patra Niaga. Penunjukan ini semakin menambah daftar panjang pejabat publik yang merangkap jabatan di BUMN, memicu polemik tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Anggawira, membenarkan penunjukan Taufik Hidayat sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer (EPI). Penunjukan ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada akhir Juni 2025. Sementara itu, Corporate Secretary PHE, Hermansyah Y. Nasroen, mengonfirmasi penunjukan Stella Christie sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi. Selain Stella Christie, Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari juga ditunjuk sebagai komisaris di perusahaan yang sama. PHE juga mengangkat Denny Januar Ali, yang dikenal sebagai Denny JA, sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen.

Berikut adalah daftar lengkap 30 wakil menteri yang diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN:

  1. Ratu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
  2. Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
  3. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
  4. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  5. Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  6. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  7. Giring Ganesha, Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
  8. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
  9. Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
  10. Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  11. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia
  12. Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
  13. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
  14. Helvy Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  15. Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
  16. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika
  17. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  18. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
  19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
  20. Komjen Pol (Purn) Suntana, Wakil Menteri Perhubungan, Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  21. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  22. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  23. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  24. Christina Aryani, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  25. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  26. Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  27. Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
  28. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping
  29. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
  30. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

Fenomena perangkapan jabatan ini memunculkan berbagai kritik dan pertanyaan dari masyarakat sipil, pengamat kebijakan publik, dan kalangan akademisi. Salah satu isu utama yang disoroti adalah potensi konflik kepentingan. Sebagai wakil menteri, mereka memiliki akses terhadap informasi strategis dan wewenang dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait sektor yang relevan dengan BUMN tempat mereka menjabat sebagai komisaris. Hal ini dapat menciptakan situasi di mana kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dapat mengalahkan kepentingan publik yang lebih luas.

Selain itu, efektivitas kinerja para wamen juga menjadi sorotan. Mengemban dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai wakil menteri dan komisaris BUMN, tentu membutuhkan alokasi waktu dan energi yang signifikan. Muncul kekhawatiran bahwa para wamen tidak dapat fokus sepenuhnya pada tugas-tugas pemerintahan yang seharusnya menjadi prioritas utama mereka. Kualitas perumusan kebijakan publik dan implementasinya dapat terpengaruh jika para wamen terbebani dengan tanggung jawab ganda.

Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi isu penting dalam perdebatan ini. Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana para wamen menjalankan tugas-tugas mereka di kedua jabatan tersebut, serta bagaimana mereka mengelola potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul. Mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif diperlukan untuk memastikan bahwa perangkapan jabatan ini tidak merugikan kepentingan publik.

Beberapa pihak berpendapat bahwa perangkapan jabatan ini dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan sinergi antara pemerintah dan BUMN, serta mempercepat implementasi kebijakan. Namun, pandangan ini perlu diuji secara empiris dengan data dan analisis yang komprehensif. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula risiko dan potensi kerugian yang mungkin timbul akibat konflik kepentingan dan penurunan efektivitas kinerja.

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa solusi yang mungkin dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Revisi regulasi: Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perangkapan jabatan pejabat publik di BUMN. Regulasi yang lebih ketat dan jelas diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas.
  • Peningkatan pengawasan: Lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu meningkatkan pengawasan terhadap kinerja para wamen yang merangkap jabatan komisaris BUMN. Pengawasan yang ketat dapat membantu mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Penguatan etika publik: Pemerintah perlu mendorong peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang etika publik di kalangan pejabat pemerintah. Kode etik yang jelas dan tegas perlu diterapkan untuk memandu perilaku pejabat publik dan mencegah konflik kepentingan.
  • Evaluasi kinerja: Pemerintah perlu melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap para wamen yang merangkap jabatan komisaris BUMN. Evaluasi ini harus dilakukan secara transparan dan objektif, dengan melibatkan pihak-pihak independen.

Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan perangkapan jabatan ini dapat dikelola secara lebih baik, sehingga tidak merugikan kepentingan publik dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Adil Al Hasan, Yolanda Agne, Michelle Gabriela, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Daftar 30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN: Teranyar Stella Christie dan Taufik Hidayat

More From Author

Sebanyak 16 Kewenangan Pemerintah Pusat Diserahkan ke BP Batam. Apa Saja?

Seribuan Sopir Truk Mogok Massal di Garut hingga Banjarnegara Protes Kebijakan Zero ODOL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *