
Daftar 9 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak pada Juli 2025
Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong kepatuhan wajib pajak. Program pemutihan ini umumnya mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan keringanan lainnya yang diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya. Berikut adalah daftar provinsi yang telah mengonfirmasi penyelenggaraan program pemutihan pajak pada Juli 2025, beserta detail program yang ditawarkan:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk PKB dan BBNKB. Program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Dengan adanya program ini, diharapkan pemilik kendaraan di Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tanpa harus khawatir dengan beban denda yang selama ini mungkin menjadi kendala. Selain itu, pembebasan BBNKB juga akan sangat membantu bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan, sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Detail Program DKI Jakarta:
- Jenis Pemutihan: Penghapusan sanksi administrasi (denda) PKB dan BBNKB.
- Periode: 14 Juni – 31 Agustus 2025.
- Dasar Hukum: Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
- Target: Pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak dan ingin melakukan balik nama kendaraan.
2. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa pemutihan PKB hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya, program ini direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025. Perpanjangan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Program ini memberikan penghapusan pokok dan denda PKB untuk tahun-tahun sebelum 2025, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar kewajiban pajak tahun berjalan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program pemutihan, serta untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program sebelumnya.
Detail Program Banten:
- Jenis Pemutihan: Penghapusan pokok dan denda PKB di bawah tahun 2025.
- Periode: Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
- Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
- Target: Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
3. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025, dari yang semula berakhir pada 30 Juni 2025. Pemutihan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok denda PKB, pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang hanya perlu dibayar untuk dua tahun. Perpanjangan program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah serta meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Detail Program Jawa Barat:
- Jenis Pemutihan: Pembebasan tunggakan pokok denda PKB, pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, SWDKLLJ hanya dibayar dua tahun.
- Periode: Diperpanjang hingga 30 September 2025.
- Target: Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak, ingin melakukan balik nama kendaraan, dan ingin membayar SWDKLLJ dengan keringanan.
4. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda PKB untuk tahun-tahun sebelumnya, sehingga wajib pajak cukup membayar satu tahun pokok pajak. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB kedua, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu mengurus biaya balik nama penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), dan penerbitan surat mutasi.
Detail Program Sumatera Barat:
- Jenis Pemutihan: Pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya, pembebasan BBNKB kedua.
- Periode: 25 Juni – 31 Agustus 2025.
- Target: Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak dan ingin melakukan balik nama kendaraan.
5. Riau
Pemerintah Provinsi Riau menggelar program pemutihan PKB selama tiga bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025. Melalui program ini, wajib pajak memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Wajib pajak yang belum membayar PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi (nopol) BM. Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapat keringanan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Detail Program Riau:
- Jenis Pemutihan: Pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang, penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
- Periode: 19 Mei – 19 Agustus 2025.
- Dasar Hukum: Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
- Target: Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak, termasuk kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum.
6. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan pokok tunggakan, dan penghapusan denda SWDKLLJ, yang berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, mulai dari roda dua hingga roda empat. Dengan adanya program ini, diharapkan pemilik kendaraan di Lampung dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban perpajakan mereka tanpa terbebani oleh denda yang selama ini mungkin menjadi penghalang.
Detail Program Lampung:
- Jenis Pemutihan: Penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan pokok tunggakan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.
- Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025.
- Target: Pemilik semua jenis kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.
7. Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan program pemutihan PKB, baik terhadap roda dua maupun roda empat. Program ini berlangsung selama dua bulan, yaitu mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Keringanan yang diberikan adalah bebas pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas BBNKB kedua, dan bebas bea balik nama dari luar provinsi bagi kendaraan yang menunggak di atas dua tahun. Khusus BBNKB, wajib pajak dikenakan PNBP. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan, serta memberikan insentif bagi mereka yang selama ini memiliki tunggakan pajak.
Detail Program Kepulauan Bangka Belitung:
- Jenis Pemutihan: Bebas pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas BBNKB kedua, dan bebas bea balik nama dari luar provinsi.
- Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025.
- Target: Pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang memiliki tunggakan pajak.
8. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan program pembebasan pokok dan denda PKB pelat KH, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar PKB tahun berjalan. Program ini, yang diadakan dalam rangka HUT ke-68 Kalimantan Tengah, berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Selain itu, program pemutihan juga mencakup bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi, bebas denda SWDKLLJ (untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya), serta bebas BBNKB kedua. Wajib pajak tetap harus membayar pokok SWDKLLJ dan BBNKB atau mutasi.
Detail Program Kalimantan Tengah:
- Jenis Pemutihan: Pembebasan pokok dan denda PKB, bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas BBNKB kedua.
- Periode: 23 Juni – 23 September 2025.
- Target: Pemilik kendaraan bermotor dengan pelat KH yang memiliki tunggakan pajak.
9. Papua Selatan
Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 25 Juni hingga 25 Agustus 2025. Program ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Selatan Nomor: 900.1.13.1/ 158 Tahun 2025. Program pemutihan pajak kendaraan mencakup bebas pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas BBNKB kedua. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, serta memberikan keringanan bagi mereka yang selama ini memiliki kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Detail Program Papua Selatan:
- Jenis Pemutihan: Bebas pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas BBNKB kedua.
- Periode: 25 Juni – 25 Agustus 2025.
- Dasar Hukum: Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Selatan Nomor: 900.1.13.1/ 158 Tahun 2025.
- Target: Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di berbagai provinsi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajiban perpajakan mereka. Program ini tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga mengimbau agar masyarakat selalu taat membayar pajak kendaraan tepat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi lainnya di masa mendatang. Informasi lebih lanjut mengenai detail program dan persyaratan dapat diperoleh melalui kantor Samsat terdekat atau melalui website resmi pemerintah provinsi masing-masing.
