
DPR Minta KKP Jelaskan Pulau Kecil di Bali-NTB yang Dikuasai Asing
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait dugaan penguasaan pulau-pulau kecil di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh warga negara asing (WNA). Permintaan ini menjadi agenda utama dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 7 Juli 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi, yang lebih dikenal dengan nama Titiek Soeharto.
Isu krusial ini mencuat setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan temuan adanya indikasi kepemilikan atau penguasaan pulau-pulau kecil di Bali dan NTB oleh WNA. Pernyataan ini disampaikan Nusron Wahid dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu sebelumnya. Titiek Soeharto menegaskan bahwa Komisi IV DPR memandang serius permasalahan ini dan memerlukan penjelasan mendalam dari KKP sebagai instansi yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Isu penguasaan pulau-pulau kecil di Bali dan NTB oleh warga negara asing yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi perhatian utama kami. Kami perlu mendapatkan informasi yang jelas dan komprehensif dari KKP mengenai status kepemilikan, izin pengelolaan, dan dampak dari kegiatan yang dilakukan oleh pihak asing di pulau-pulau tersebut," ujar Titiek Soeharto saat membuka rapat dengar pendapat.
Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota dewan dan masyarakat luas. Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan mendalam terhadap kedudukan hukum (legal standing) kepemilikan pulau-pulau yang diduga dikuasai oleh WNA. Ia juga menyebutkan adanya indikasi pembangunan rumah dan penginapan atas nama warga negara asing di pulau-pulau tersebut.
"Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing, ada di Bali dan di NTB," kata Nusron Wahid dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.
Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik nama-nama pulau yang dimaksud, Nusron Wahid memberikan gambaran bahwa secara kasat mata terlihat adanya aktivitas pembangunan properti oleh pihak asing di pulau-pulau tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kepemilikan dan izin pembangunan yang diberikan.
"Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing," jelas Nusron Wahid.
Dugaan penguasaan pulau-pulau kecil oleh WNA ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memperhatikan kepentingan nasional, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar juga mengatur secara ketat mengenai perizinan dan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab.
Komisi IV DPR menekankan pentingnya KKP untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penguasaan pulau-pulau kecil oleh WNA di Bali dan NTB. Hasil investigasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai status kepemilikan, legalitas izin pengelolaan, dan dampak dari kegiatan yang dilakukan oleh pihak asing terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Selain itu, Komisi IV DPR juga meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
"Kami berharap KKP dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini. Pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan koordinasi yang baik antar instansi terkait sangat diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional," tegas Titiek Soeharto.
Rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPR dan Menteri KKP diharapkan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Permasalahan dugaan penguasaan pulau-pulau kecil oleh WNA ini harus ditangani secara serius dan transparan untuk mencegah terjadinya preseden buruk di masa depan.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus perhatian Komisi IV DPR dalam rapat dengar pendapat tersebut antara lain:
- Status Kepemilikan Pulau: Memastikan apakah pulau-pulau yang diduga dikuasai WNA tersebut dimiliki secara sah oleh WNI atau WNA. Jika dimiliki oleh WNI, perlu ditelusuri apakah ada perjanjian atau kontrak yang mengikat dengan pihak asing yang memungkinkan mereka menguasai atau mengelola pulau tersebut.
- Legalitas Izin Pengelolaan: Memeriksa apakah pihak asing yang mengelola pulau-pulau tersebut memiliki izin yang sah dari pemerintah. Izin pengelolaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan nasional, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.
- Dampak Lingkungan dan Sosial: Mengkaji dampak dari kegiatan yang dilakukan oleh pihak asing di pulau-pulau tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Kegiatan yang merusak lingkungan atau merugikan masyarakat harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Koordinasi Antar Instansi: Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait, seperti KKP, ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah, dalam pengawasan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Koordinasi yang baik diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan mempercepat proses pengambilan keputusan.
- Penegakan Hukum: Melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Komisi IV DPR berharap KKP dapat memberikan penjelasan yang memuaskan dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan dugaan penguasaan pulau-pulau kecil oleh WNA. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan nasional, dan memastikan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan. Rapat ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
