Gugatan BMW AG ke BYD Soal Merek M6 Ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat: Sebuah Analisis Mendalam atas Sengketa Kekayaan Intelektual Otomotif

Gugatan BMW AG ke BYD Soal Merek M6 Ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat: Sebuah Analisis Mendalam atas Sengketa Kekayaan Intelektual Otomotif

Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh pabrikan otomotif raksasa asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG), terhadap BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek "M6" di pasar Indonesia. Keputusan ini menandai sebuah momen penting dalam lanskap hukum kekayaan intelektual di sektor otomotif Tanah Air, khususnya mengingat dinamika persaingan antara produsen mobil tradisional dan pendatang baru yang agresif dari Tiongkok.

Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada tanggal 25 Juni 2025, dengan Nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, secara eksplisit menyatakan bahwa gugatan penggugat (BMW AG) tidak dapat diterima. Konsekuensi dari putusan ini tidak hanya menolak tuntutan BMW AG tetapi juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.070.000. Penolakan gugatan ini didasarkan pada penerimaan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat, BYD Motor Indonesia, yang dinilai beralasan hukum dan karenanya dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam esensinya, putusan tersebut menggarisbawahi beberapa poin krusial yang diajukan oleh BYD Motor Indonesia dalam eksepsinya. Eksepsi ini menjadi fondasi kuat yang menggagalkan gugatan BMW AG bahkan sebelum substansi pokok perkaranya diperiksa lebih lanjut. Ada tiga argumen utama yang menjadi inti pertahanan BYD Motor Indonesia, yaitu gugatan kurang pihak, gugatan prematur, dan gugatan yang kabur atau tidak jelas.

Pertama, mengenai eksepsi "kurang pihak," BYD Motor Indonesia berargumen bahwa mereka hanyalah perantara atau distributor produk di Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama pihak prinsipal atau produsen. Dalam hal ini, merek "BYD M6" telah diajukan pendaftarannya di Indonesia oleh BYD Company Limited, perusahaan induk yang berkedudukan di Tiongkok, dengan Nomor Permohonan DID2024122107 pada situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Oleh karena itu, menurut tergugat, pihak yang seharusnya digugat atau setidaknya turut serta dalam gugatan adalah BYD Company Limited sebagai entitas yang memiliki kewenangan penuh atas spesifikasi dan penamaan produk, bukan hanya distributor lokal. Gugatan yang tidak melibatkan pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas hak kekayaan intelektual (HKI) yang disengketakan dapat dianggap cacat formil.

Kedua, eksepsi "gugatan prematur" menjadi sorotan penting dalam kasus ini. BYD Motor Indonesia berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh BMW AG terlalu dini karena pendaftaran merek "BYD M6" masih dalam tahap "pemeriksaan substantif" oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam prosedur pendaftaran merek di Indonesia, setelah permohonan diajukan, akan melalui tahap pemeriksaan formal, publikasi untuk memberikan kesempatan pihak lain mengajukan keberatan, dan kemudian pemeriksaan substantif. Pada tahap pemeriksaan substantif inilah DJKI akan menilai apakah merek tersebut memenuhi syarat untuk didaftarkan, termasuk apakah ada kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar atau terkenal. BYD Motor Indonesia berpendapat bahwa seharusnya BMW AG terlebih dahulu mengajukan keberatan atau oposisi kepada DJKI selama masa publikasi atau menunggu hasil putusan final dari DJKI terkait pendaftaran merek "BYD M6" sebelum melangkah ke ranah pengadilan. Melakukan gugatan ke pengadilan sebelum proses administratif di DJKI selesai dianggap sebagai tindakan yang melangkahi prosedur yang ada.

Ketiga, eksepsi "gugatan kabur" atau tidak jelas juga menjadi poin penting. BYD Motor Indonesia menyatakan bahwa objek gugatan BMW AG tidak spesifik, apakah ditujukan terhadap penggunaan merek "M6" saja atau "BYD M6". Tergugat menegaskan bahwa "M6" dan "BYD M6" adalah dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD Company Limited tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek "M6" saja, melainkan selalu dengan prefiks "BYD M6". Selain itu, BYD Motor Indonesia sebagai distributor juga tidak memiliki atau menguasai produk dengan merek "M6" tanpa prefiks "BYD". Ketidakjelasan objek gugatan ini membuat petitum (tuntutan) yang diajukan oleh penggugat menjadi sulit atau bahkan tidak mungkin untuk dilaksanakan, sehingga gugatan dianggap tidak jelas dan dapat dibatalkan.

Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa merek di era globalisasi, di mana banyak perusahaan multinasional beroperasi melalui entitas lokal yang berbeda dari perusahaan induknya. Bagi BMW AG, merek "M6" memiliki sejarah panjang dan prestise. BMW telah menggunakan nomenklatur "M6" untuk mendefinisikan model kendaraan berperforma tinggi mereka sejak tahun 1983, menjadi bagian tak terpisahkan dari lini "M" yang ikonik. Model-model BMW M6 telah dikenal secara global sebagai simbol kemewahan dan kecepatan. Sementara itu, BYD, raksasa otomotif dari Tiongkok yang kini fokus pada kendaraan energi baru (NEV), juga telah menggunakan nomenklatur "M6" untuk produk mereka sejak tahun 2009, awalnya untuk jenis MPV (Multi-Purpose Vehicle) dan kini bertransformasi menjadi mobil listrik. Meskipun jenis kendaraannya berbeda, kesamaan nama model ini menjadi titik konflik.

Data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI menunjukkan bahwa BMW AG telah mendaftarkan merek "M6" di Indonesia sejak 20 Agustus 2015, dengan nomor permohonan D002015035540, dan masa perlindungannya akan berakhir pada 20 Agustus 2025. Di sisi lain, permohonan merek "BYD M6" dengan nomor DID2024122107 diajukan pada 22 November 2024, yang statusnya masih dalam pemeriksaan substantif. Ini menunjukkan bahwa ketika gugatan didaftarkan pada 26 Februari 2025, proses pendaftaran merek "BYD M6" belum selesai secara administratif.

Keputusan pengadilan ini memberikan pelajaran berharga bagi perusahaan, terutama yang bergerak di pasar internasional, mengenai pentingnya memahami nuansa hukum kekayaan intelektual di yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Identifikasi pihak yang tepat untuk digugat, pemahaman mendalam tentang prosedur administratif sebelum menempuh jalur litigasi, dan kejelasan dalam merumuskan tuntutan hukum adalah faktor-faktor krusial yang dapat menentukan keberhasilan atau kegagalan sebuah gugatan.

Bagi BYD Motor Indonesia, putusan ini menjadi kemenangan awal yang signifikan, memungkinkan mereka untuk melanjutkan rencana pemasaran dan penjualan mobil listrik BYD M6 di pasar Indonesia tanpa hambatan hukum dari BMW AG untuk sementara waktu. Ini juga menegaskan posisi BYD sebagai pemain yang semakin serius di industri otomotif global, yang siap menghadapi tantangan hukum dalam ekspansinya.

Di sisi lain, BMW AG kini dihadapkan pada pilihan untuk mengajukan banding terhadap putusan ini atau mempertimbangkan strategi hukum lain, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan baru dengan perbaikan-perbaikan sesuai dengan keberatan yang diterima pengadilan, seperti melibatkan BYD Company Limited sebagai pihak tergugat. Sengketa kekayaan intelektual di sektor otomotif bukanlah hal baru, mengingat investasi besar dalam riset, pengembangan, dan branding yang dilakukan oleh para pemain di industri ini. Kasus BMW vs BYD M6 ini hanyalah salah satu dari banyak sengketa yang mungkin akan terus bermunculan seiring dengan semakin ketatnya persaingan dan ekspansi global para produsen mobil, khususnya dari Asia yang semakin mendominasi pasar kendaraan listrik.

Putusan PN Jakarta Pusat ini menegaskan prinsip-prinsip dasar hukum acara perdata di Indonesia, di mana kelengkapan pihak, ketepatan waktu gugatan, dan kejelasan objek sengketa menjadi prasyarat penting yang harus dipenuhi agar sebuah gugatan dapat diterima dan diperiksa substansinya oleh pengadilan. Kegagalan memenuhi persyaratan formil ini dapat berakibat pada penolakan gugatan, sebagaimana yang dialami oleh BMW AG dalam kasus ini. Ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan untuk selalu melakukan due diligence menyeluruh dan menyusun strategi hukum yang matang dalam menghadapi potensi sengketa kekayaan intelektual di pasar yang beragam.

Gugatan BMW AG ke BYD Soal Merek M6 Ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat: Sebuah Analisis Mendalam atas Sengketa Kekayaan Intelektual Otomotif

More From Author

Penjelasan Kemenperin soal Lesunya Industri Pengolahan Tembakau

Alasan Danantara Melarang BUMN Ganti Direksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *