
Kata BEI soal Delisting Saham Sritex dari Lantai Bursa
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa proses penghapusan saham (delisting) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex, dari bursa efek masih menunggu rampungnya proses likuidasi yang saat ini tengah ditangani oleh kurator. Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas situasi yang dihadapi Sritex dan para pemangku kepentingannya, serta kehati-hatian BEI dalam mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku.
Nyoman menjelaskan bahwa Sritex telah memenuhi kriteria untuk delisting, namun prosesnya harus mengikuti skema hukum yang berlaku, dengan memperhatikan prioritas penanganan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah kurator. "Sritex prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi kita tunggu proses penyelesaian itu selesai. Secara legal kan ada prioritas pada saat prioritas penyelesaian, jadi mengikuti proses penyelesaian tersebut," ujarnya, mengindikasikan bahwa BEI tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan.
Ketidakpastian mengenai batas waktu penyelesaian proses likuidasi menjadi sorotan. Nyoman menekankan bahwa hal tersebut berada di ranah kurator. "Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya," katanya, mengisyaratkan bahwa BEI sepenuhnya bergantung pada kinerja dan keputusan kurator dalam menyelesaikan proses likuidasi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, telah menyatakan bahwa Sritex memenuhi kriteria untuk delisting karena telah disuspensi oleh BEI sejak tahun 2021. "Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, bahwasannya ini (SRIL) sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," kata Inarno, mengacu pada aturan yang mengatur tentang penghapusan saham dari bursa efek.
Suspensi saham SRIL oleh BEI telah dilakukan sejak 18 Mei 2021, sebagai akibat dari penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III Tahun 2018. Selain itu, OJK juga telah memberikan pengecualian penyampaian laporan berkala bagi SRIL, seperti laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan. Meskipun demikian, SRIL tetap diwajibkan untuk menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan-laporan lainnya.
Mengenai kemungkinan perubahan status Sritex dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private), Inarno menjelaskan bahwa langkah tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024. Peraturan ini memberikan panduan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin melakukan go private.
Kondisi keuangan Sritex memang telah mengalami kemunduran yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan tekstil raksasa ini dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan secara resmi menghentikan operasional usahanya sejak 1 Maret 2025. Kurator kepailitan Sritex mencatat bahwa total tagihan utang dari para kreditur perusahaan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 29,8 triliun.
Selain masalah keuangan, Sritex juga menghadapi masalah hukum. Kejaksaan Agung pada 20 Mei 2025 telah menangkap mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex. Penangkapan ini semakin memperburuk citra perusahaan dan menambah daftar panjang masalah yang harus dihadapi.
Delisting Sritex dari bursa efek akan memiliki dampak yang signifikan bagi para pemegang saham, terutama investor ritel yang mungkin telah berinvestasi dalam saham perusahaan tersebut. Penghapusan saham dari bursa akan membuat saham tersebut menjadi tidak likuid dan sulit untuk diperdagangkan. Investor yang ingin menjual saham mereka harus mencari pembeli di luar bursa, yang mungkin sulit dilakukan dan dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar.
Selain itu, delisting Sritex juga akan berdampak pada reputasi pasar modal Indonesia. Kasus ini menjadi contoh bagaimana perusahaan besar dengan sejarah panjang dapat mengalami kebangkrutan dan delisting dari bursa efek. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dan membuat mereka lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Namun demikian, BEI harus mengambil langkah-langkah yang tegas dan sesuai dengan regulasi untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga integritas pasar modal. Delisting Sritex mungkin merupakan langkah yang sulit dan menyakitkan, tetapi hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pasar modal tetap menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi investor.
Proses delisting Sritex juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan lain yang terdaftar di bursa efek. Perusahaan harus menjaga kesehatan keuangan mereka dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. Jika perusahaan mengalami masalah keuangan, mereka harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah tersebut dan menghindari kebangkrutan.
Pemerintah dan regulator juga perlu terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa efek. Pengawasan yang ketat akan membantu mencegah terjadinya kasus-kasus seperti Sritex dan melindungi kepentingan investor.
Kasus Sritex adalah pengingat bahwa investasi di pasar modal selalu mengandung risiko. Investor harus melakukan riset yang cermat sebelum berinvestasi dalam saham perusahaan tertentu. Mereka juga harus memahami risiko yang terkait dengan investasi tersebut dan siap untuk menghadapi kemungkinan kerugian.
Meskipun demikian, pasar modal tetap merupakan salah satu cara terbaik untuk berinvestasi dan mencapai tujuan keuangan. Dengan melakukan investasi yang cerdas dan diversifikasi portofolio, investor dapat meningkatkan potensi keuntungan mereka dan mengurangi risiko kerugian.
BEI dan OJK perlu terus bekerja sama untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan mendorong partisipasi investor ritel di pasar modal. Dengan semakin banyak investor ritel yang berpartisipasi di pasar modal, pasar modal akan menjadi lebih likuid dan efisien.
Kasus Sritex juga menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG). Perusahaan dengan tata kelola yang baik akan lebih mampu mengelola risiko dan menghindari masalah keuangan. Investor harus mempertimbangkan faktor GCG ketika memilih saham untuk diinvestasikan.
Pemerintah dan regulator perlu terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG. Penerapan GCG akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan dan pasar modal secara keseluruhan.
Delisting Sritex adalah babak baru dalam sejarah perusahaan tekstil tersebut. Meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit dan sahamnya akan dihapus dari bursa efek, bukan berarti akhir dari segalanya. Masih ada kemungkinan bahwa Sritex dapat melakukan restrukturisasi dan kembali beroperasi di masa depan.
Namun, untuk mencapai hal tersebut, Sritex harus mengatasi semua masalah keuangan dan hukum yang dihadapinya. Perusahaan juga harus membangun kembali kepercayaan dari para kreditur, investor, dan masyarakat.
Proses delisting Sritex diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama. Kurator harus menyelesaikan proses likuidasi dan membagikan aset perusahaan kepada para kreditur. Setelah proses likuidasi selesai, BEI baru dapat secara resmi menghapus saham Sritex dari bursa efek.
Para pemegang saham Sritex harus bersabar dan mengikuti perkembangan proses delisting. Mereka juga harus mencari informasi dan nasihat dari para ahli keuangan untuk membuat keputusan yang tepat mengenai investasi mereka.
Kasus Sritex adalah pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat di pasar modal. Perusahaan, investor, regulator, dan pemerintah harus bekerja sama untuk menciptakan pasar modal yang sehat, efisien, dan terpercaya. Dengan demikian, pasar modal dapat terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
