
Kata Kementerian ATR/BPN soal Sertifikat Tanah: Warkah Masih Berlaku
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertifikat tanah berbentuk warkah atau fisik masih tetap berlaku, meskipun pemerintah tengah gencar melakukan transformasi digital melalui program sertifikat elektronik. Penegasan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat yang muncul seiring dengan implementasi sertifikat elektronik sejak tahun 2023. Banyak pihak yang khawatir bahwa sertifikat fisik akan kehilangan validitasnya setelah sistem elektronik diterapkan secara luas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa alih bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik merupakan upaya modernisasi administrasi pertanahan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi. Proses ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari layanan pertanahan seperti jual beli, balik nama, pemecahan sertifikat, dan layanan terkait hak tanggungan serta roya tanah.
"Implementasi sertifikat elektronik tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah atau buku tidak berlaku lagi," ujar Shamy dalam keterangan tertulisnya. "Masyarakat tidak perlu cemas, sertifikat tanah yang ada tetap berlaku."
Pernyataan ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat elektronik. Pemerintah menyadari bahwa proses transisi ini membutuhkan waktu dan sosialisasi yang intensif agar masyarakat memahami manfaat dan mekanisme dari sistem baru ini.
Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa masyarakat tidak akan dikenakan sanksi apapun jika belum mengurus sertifikat elektronik. Alih bentuk ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mempermudah pendataan dan pengelolaan informasi pertanahan secara terpusat dan terintegrasi. Dengan sistem elektronik, data pertanahan akan lebih mudah diakses, diperbarui, dan dilindungi dari potensi kehilangan atau kerusakan.
"Alih bentuk ini hanya upaya pemerintah untuk mempermudah pendataan dari setiap sertifikat yang ada," kata Shamy. "Masyarakat diharapkan tidak cemas. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku."
Sertifikat elektronik yang diterbitkan akan berbentuk lembaran dengan secure paper dan dilengkapi dengan QR code yang hanya dapat diakses oleh pemilik tanah. QR code ini berisi informasi lengkap mengenai data yuridis dan fisik tanah, sehingga memudahkan verifikasi dan validasi kepemilikan.
Shamy menekankan bahwa proses pendaftaran tanah melibatkan dua aspek penting, yaitu aspek fisik dan aspek yuridis. Aspek fisik berkaitan dengan keberadaan tanah secara nyata, sementara aspek yuridis berkaitan dengan hukum dan peraturan yang mengatur status hukum tanah. Perubahan ke sistem elektronik terutama mempengaruhi aspek yuridis, yaitu data dan informasi mengenai kepemilikan, hak, dan kewajiban yang terkait dengan tanah tersebut.
"Terkait aspek fisik, tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya sertifikat elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, maupun sertifikat elektronik membuat sertifikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku," tegas Shamy.
Pernyataan ini penting untuk menepis isu-isu yang berkembang di masyarakat bahwa sertifikat elektronik dapat menyebabkan perampasan tanah oleh negara atau menghilangkan hak kepemilikan. Pemerintah menjamin bahwa hak-hak pemilik tanah tetap dilindungi dan diakui, meskipun data yuridisnya telah dialihkan ke sistem elektronik.
Implementasi sertifikat elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital di sektor pertanahan. Transformasi ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Peningkatan Efisiensi: Proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya akan menjadi lebih cepat dan efisien karena data dan informasi dapat diakses secara elektronik.
- Peningkatan Keamanan: Data pertanahan akan lebih aman karena disimpan secara terpusat dan dilindungi dengan sistem keamanan yang canggih.
- Peningkatan Transparansi: Informasi pertanahan akan lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan.
- Peningkatan Kepastian Hukum: Sertifikat elektronik memberikan kepastian hukum yang lebih kuat karena data dan informasi yang tercantum di dalamnya terjamin keakuratannya dan dilindungi oleh hukum.
- Pengurangan Risiko Kehilangan atau Kerusakan: Sertifikat elektronik mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan sertifikat fisik karena data dan informasi telah disimpan secara digital.
- Peningkatan Pelayanan Publik: Masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik karena proses administrasi pertanahan menjadi lebih sederhana dan mudah diakses.
Meskipun demikian, pemerintah menyadari bahwa implementasi sertifikat elektronik juga menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
- Kesiapan Infrastruktur: Memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai, seperti jaringan internet yang stabil dan perangkat komputer yang memadai, di seluruh wilayah Indonesia.
- Literasi Digital Masyarakat: Meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat mengakses dan memanfaatkan layanan pertanahan secara elektronik.
- Keamanan Data: Memastikan keamanan data pertanahan dari potensi serangan siber dan kebocoran data.
- Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada masyarakat mengenai manfaat dan mekanisme sertifikat elektronik.
- Koordinasi Antar Instansi: Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan, untuk memastikan implementasi sertifikat elektronik berjalan lancar.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Pengembangan Infrastruktur: Meningkatkan investasi dalam pengembangan infrastruktur digital, termasuk jaringan internet dan perangkat komputer.
- Pelatihan dan Pendidikan: Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan bagi masyarakat mengenai literasi digital dan penggunaan layanan pertanahan secara elektronik.
- Peningkatan Keamanan Data: Mengimplementasikan sistem keamanan data yang canggih untuk melindungi data pertanahan dari potensi serangan siber dan kebocoran data.
- Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan kegiatan sosialisasi di tingkat desa dan kelurahan.
- Koordinasi Antar Instansi: Membentuk tim koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan implementasi sertifikat elektronik berjalan lancar dan efektif.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem sertifikat elektronik untuk memastikan bahwa sistem ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara. Pemerintah juga membuka diri terhadap masukan dan saran dari masyarakat dan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem sertifikat elektronik.
Dengan implementasi sertifikat elektronik, pemerintah berharap dapat mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern, efisien, transparan, dan akuntabel. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah, mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di sektor pertanahan.
Penting untuk diingat bahwa transisi ke sistem sertifikat elektronik merupakan proses yang berkelanjutan dan membutuhkan dukungan dari semua pihak. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini dengan memanfaatkan layanan pertanahan secara elektronik dan memberikan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem sertifikat elektronik. Dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, diharapkan implementasi sertifikat elektronik dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.
Sebagai penutup, Shamy Ardian kembali menegaskan bahwa sertifikat tanah berbentuk warkah masih tetap berlaku dan masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pemilik tanah dan memastikan bahwa proses transisi ke sistem sertifikat elektronik berjalan lancar dan transparan. Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai manfaat dan mekanisme sertifikat elektronik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan secara elektronik dengan lebih percaya diri dan mendapatkan manfaat yang optimal dari sistem ini.
