Kemendag Ungkap dari 10 Merek Beras Premium, Hanya 1 Penuhi Syarat Mutu

Kemendag Ungkap dari 10 Merek Beras Premium, Hanya 1 Penuhi Syarat Mutu

Kemendag Ungkap dari 10 Merek Beras Premium, Hanya 1 Penuhi Syarat Mutu

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini merilis hasil pengawasan mutu beras premium yang cukup mengejutkan. Dari 10 merek beras premium yang diperiksa, hanya satu merek yang memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan mutu produk pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 kemasan beras dari 10 merek yang berbeda. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa beras yang beredar di pasaran sesuai dengan klaim mutu premium yang tertera pada kemasan. Hasilnya, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sementara sisanya ditemukan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium," tegas Moga Simatupang dalam keterangan tertulisnya.

Temuan ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi Kemendag. Moga Simatupang menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran kepada para pengusaha beras yang produknya tidak memenuhi standar mutu. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong para pengusaha untuk meningkatkan kualitas produk mereka.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh PKTN Kemendag juga menemukan sejumlah permasalahan lain terkait dengan peredaran beras di pasaran. Dari 35 kemasan beras yang diperiksa, 29 sampel memiliki nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu sebagai premium. Namun, satu sampel tidak memiliki nomor pendaftaran dan tergolong sebagai beras khusus, sementara lima sampel lainnya tidak memiliki nomor pendaftaran dan tidak diketahui kelas mutunya.

Temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak produk beras yang beredar di pasaran tanpa izin edar dan tanpa informasi yang jelas mengenai mutu dan jenis beras. Hal ini tentu saja merugikan konsumen, karena mereka tidak memiliki informasi yang cukup untuk membuat pilihan yang tepat.

Sebelumnya, pada akhir Maret 2025, PKTN juga menemukan 30 dari 98 produk beras yang tersebar di 62 kabupaten/kota tidak sesuai ketentuan. Ketidaksesuaian ini umumnya terkait dengan kuantitas beras yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

"30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai ketentuan," ungkap Moga Simatupang.

Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada para pengusaha pengemas beras yang melanggar ketentuan. Selain itu, mereka juga mendapatkan pembinaan secara daring oleh Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) pada 17 April 2025. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengusaha mengenai peraturan dan standar mutu beras yang berlaku.

Moga Simatupang menegaskan bahwa Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi serta penerapan hasil pembinaan dalam jangka waktu 30 hari sejak sanksi ditetapkan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pengusaha benar-benar melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas produk mereka.

Menurut Moga Simatupang, para pengusaha telah menindaklanjuti sanksi tersebut dengan menyampaikan surat pernyataan pemenuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan terkait barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), serta melakukan tera ulang timbangan yang digunakan untuk pengendalian mutu di perusahaan.

Temuan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap mutu beras yang beredar di pasaran. Beras merupakan makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, sehingga kualitasnya sangat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini Kemendag, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa beras yang dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan aman untuk dikonsumsi.

Selain pengawasan mutu, pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai cara memilih beras yang berkualitas. Masyarakat perlu diberikan informasi mengenai ciri-ciri beras yang baik, seperti warna, aroma, dan tekstur. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat membuat pilihan yang lebih cerdas dan terhindar dari produk beras yang berkualitas rendah.

Di sisi lain, para pengusaha beras juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas produk mereka. Mereka harus memastikan bahwa beras yang mereka produksi dan jual memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan aman untuk dikonsumsi. Para pengusaha juga harus jujur dalam memberikan informasi mengenai produk mereka, termasuk jenis beras, mutu, dan berat bersih.

Temuan Kemendag ini juga menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pengawasan mutu beras. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan pasar beras yang sehat dan berkualitas. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan masyarakat dapat memperoleh beras yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.

Penting untuk dicatat bahwa permasalahan mutu beras bukan hanya terjadi pada beras premium. Beras medium dan beras lainnya juga perlu mendapatkan perhatian yang sama. Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang menyeluruh terhadap seluruh jenis beras yang beredar di pasaran untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan beras yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan masalah tata niaga beras. Tata niaga beras yang tidak efisien dapat menyebabkan harga beras menjadi fluktuatif dan merugikan petani dan konsumen. Pemerintah perlu menciptakan sistem tata niaga beras yang transparan dan efisien untuk memastikan bahwa harga beras tetap stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Temuan Kemendag ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk lebih serius dalam menjaga kualitas beras yang beredar di pasaran. Dengan pengawasan yang ketat, edukasi yang memadai, dan tata niaga yang efisien, diharapkan masyarakat Indonesia dapat memperoleh beras yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi. Kualitas beras yang baik akan berdampak positif pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah perlu terus berupaya untuk meningkatkan kualitas beras yang beredar di pasaran demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera.

Kemendag Ungkap dari 10 Merek Beras Premium, Hanya 1 Penuhi Syarat Mutu

More From Author

Bagaimana Pajak untuk Fasilitas Olahraga Diterapkan di Jakarta?

Adhi Karya dan Otorita Sepakat Tambah Jalan di KIPP IKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *