Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara Tunggu Penetapan Lokasi

Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara Tunggu Penetapan Lokasi

Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara Tunggu Penetapan Lokasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan bahwa realisasi pembangunan Bandara Internasional Bali Utara masih berada dalam tahap krusial, yakni menunggu penetapan lokasi (Penlok) secara resmi. Pernyataan ini menjadi jawaban atas berbagai spekulasi dan klaim, termasuk dari pihak swasta seperti PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU), yang mengindikasikan akan segera memulai groundbreaking proyek ambisius ini.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Endah Purnama Sari, menjelaskan bahwa meskipun Pemerintah Provinsi Bali telah mengajukan usulan penetapan lokasi sebagai pemrakarsa, proses tersebut belum final. "Rencana Bandara Bali Utara sampai saat ini belum memiliki penetapan lokasi bandar udara namun sudah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemrakarsa usulan penetapan lokasi Bandara Bali Utara," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 5 Juli 2025.

Penegasan ini menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, khususnya warga Buleleng yang telah lama menantikan kehadiran bandara baru ini. Endah Purnama Sari secara khusus menanggapi klaim PT BIBU yang seolah-olah sudah siap memulai pembangunan fisik bandara.

Landasan Hukum yang Mengatur Penetapan Lokasi Bandara

Proses penetapan lokasi bandara udara di Indonesia diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Undang-undang ini memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Perhubungan untuk menetapkan lokasi bandara. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan terkait lokasi bandara merupakan ranah pemerintah pusat dan harus didasarkan pada pertimbangan yang matang serta sesuai dengan kepentingan nasional.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Lepas Landas Helikopter menjabarkan secara rinci persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penetapan lokasi. Peraturan ini memastikan bahwa setiap bandara yang dibangun telah melalui kajian yang komprehensif dan memenuhi standar keselamatan serta keberlanjutan lingkungan.

Dokumen Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Permohonan penetapan lokasi bandara udara harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen penting, antara lain:

  1. Kajian Kelayakan Lokasi: Kajian ini mencakup analisis mendalam mengenai aspek teknis, ekonomis, sosial, dan lingkungan dari lokasi yang diusulkan. Kajian kelayakan harus menunjukkan bahwa lokasi tersebut layak secara teknis untuk dibangun bandara, memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah dan negara, tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat sekitar, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

  2. Kajian Rencana Induk Bandar Udara Umum: Rencana induk bandara merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, dan program pengembangan bandara. Rencana induk harus mencakup semua aspek bandara, mulai dari tata letak landasan pacu, terminal penumpang, fasilitas kargo, hingga fasilitas pendukung lainnya. Rencana induk juga harus mempertimbangkan perkembangan teknologi penerbangan dan kebutuhan pasar di masa depan.

  3. Persyaratan Administrasi: Persyaratan administrasi meliputi surat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait kesesuaian rencana lokasi bandara dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Surat rekomendasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mendukung pembangunan bandara dan memastikan bahwa pembangunan tersebut selaras dengan rencana pengembangan wilayah yang telah ditetapkan.

  4. Surat Pernyataan Kesanggupan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan sekitar bandara oleh Bupati/Wali Kota terkait dengan ketentuan persyaratan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Batas Kawasan Kebisingan (BKK), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) dalam Rencana Induk Bandar Udara. Surat pernyataan ini menjamin bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi bandara dari gangguan eksternal dan memastikan keselamatan penerbangan.

  5. Surat Kesanggupan Penyediaan Lahan: Surat kesanggupan penyediaan lahan oleh pemrakarsa. Surat ini menunjukkan bahwa pemrakarsa memiliki kemampuan untuk menyediakan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan bandara.

Implikasi Belum Ditetapkannya Lokasi Bandara Bali Utara

Dengan belum ditetapkannya lokasi Bandara Bali Utara, maka segala aktivitas yang mengarah pada pembangunan fisik bandara, termasuk groundbreaking, belum dapat dilakukan secara legal. Hal ini ditegaskan oleh Endah Purnama Sari yang menyatakan bahwa siapapun yang akan melakukan pembangunan bandara harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat Buleleng yang telah lama mengharapkan kehadiran bandara baru sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di wilayah Bali Utara. Sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga Buleleng telah menyampaikan aspirasi mereka agar proyek ini segera direalisasikan.

Harapan Masyarakat Buleleng dan Desakan Percepatan Proyek

Tokoh masyarakat Desa Kubutambahan, I Wayan Sutama, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT BIBU yang dinilai hanya memberikan janji-janji tanpa bukti nyata di lapangan. "PT BIBU ini dari dulu hanya bicara di media, tapi tidak ada bukti nyata di lapangan," ujarnya.

Senada dengan Sutama, Forum Pemuda Buleleng, Kadek Aditya Mahendra, mendorong percepatan agar janji pembangunan bandara benar-benar terealisasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat. "Kami lelah dengan janji kosong. Kalau memang serius, mana buktinya? Tidak ada ‘land clearing’, tidak ada sosialisasi, tidak ada kehadiran nyata perusahaan di tengah masyarakat," tegas Mahendra.

Tokoh perempuan dari Desa Bontihing, Ni Luh Desi Astuti, menyampaikan bahwa masyarakat tetap membuka diri terhadap proyek besar yang memberi dampak nyata dan jangka panjang bagi daerah. "Selama ini masyarakat hanya jadi penonton janji-janji," katanya.

Pentingnya Konsep Pembangunan yang Terintegrasi

Pengamat Tata Ruang dan Perkotaan dari Universitas Udayana, Putu Rumawan Salain, menekankan pentingnya pemaparan konsep pembangunan yang terintegrasi dan konektif dengan wilayah Bali Selatan untuk memastikan keberlanjutan proyek. "Semua kan harus terukur, kajian yang jelas bukan asal-asalan. Ini membangun bandara itu harus terintegrasi semua," katanya.

Rumawan Salain menambahkan bahwa pembangunan Bandara Bali Utara tidak boleh hanya dilihat sebagai proyek infrastruktur semata, tetapi harus menjadi bagian dari rencana pengembangan wilayah yang komprehensif dan berkelanjutan. Integrasi dengan wilayah Bali Selatan akan memastikan bahwa bandara dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Bali.

Kesimpulan

Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara masih menunggu penetapan lokasi oleh Menteri Perhubungan. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan bahwa bandara dibangun dengan standar keselamatan dan keberlanjutan yang tinggi. Masyarakat Buleleng berharap agar proyek ini segera direalisasikan dengan konsep pembangunan yang terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. Kemenhub diharapkan dapat segera mempercepat proses penetapan lokasi dengan tetap memperhatikan semua aspek penting demi terwujudnya bandara yang diidam-idamkan.

Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara Tunggu Penetapan Lokasi

More From Author

Riset Ini Ungkap Masyarakat Enggan Punya Rumah Kecil Ukuran 18 Meter Persegi

Jasa Marga: Perbaikan Jalan Kilometer 32 Tol Jakarta-Cikampek hingga 4 Hari ke Depan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *