Kemenkeu Beri Waktu Dua Bulan Bagi Marketplace Bersiap Pungut Pajak PMSE

Kemenkeu Beri Waktu Dua Bulan Bagi Marketplace Bersiap Pungut Pajak PMSE

Kemenkeu Beri Waktu Dua Bulan Bagi Marketplace Bersiap Pungut Pajak PMSE

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberikan waktu dua bulan kepada seluruh platform marketplace di Indonesia untuk mempersiapkan diri sebagai pemungut pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketetapan ini menyusul pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai aturan baru yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang diumumkan pada Senin, 14 Juli 2025. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing marketplace. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah marketplace besar dan menyadari bahwa penyesuaian sistem internal diperlukan, meskipun hanya berupa penambahan fitur. "Kami sudah undang beberapa marketplace besar, kami sosialisasikan. Mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya walaupun cuma menambahkan," ujar Yoga di kantornya pada hari yang sama.

Penunjukan resmi marketplace sebagai pemungut pajak PMSE akan dilakukan melalui surat penetapan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dengan Cap Dirjen. Untuk mempermudah proses ini, DJP juga berencana mengembangkan aplikasi khusus yang didedikasikan bagi e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Aplikasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan efisiensi administrasi bagi kedua belah pihak. "Mungkin dalam sebulan, dua bulan baru kami tetapkan dan kami tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini," lanjut Yoga.

DJP akan memprioritaskan penunjukan platform penjualan daring skala besar pada tahap awal implementasi. Namun, Yoga menegaskan bahwa lokapasar skala kecil juga akan menjadi target penunjukan sebagai pemungut pajak di kemudian hari. Penunjukan akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua marketplace, tanpa memandang ukuran, berkontribusi secara adil dalam penerimaan pajak negara.

Yoga meyakinkan bahwa seluruh marketplace pada akhirnya akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan menghindari distorsi pasar. "Kalau yang ditetapkan sebagai pemungut hanya (e-commerce) yang besar saja, nanti (pedagang) pindah semuanya ke yang kecil, yang besar rugi," jelas Yoga. Dengan melibatkan semua marketplace, pemerintah berharap dapat mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan bahwa semua pelaku usaha daring berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pada tahap awal implementasi, akan ada empat platform besar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh DJP. Platform-platform tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. "Aturan untuk e-commerce dalam negeri sudah diterbitkan. Nantinya, platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan memungut PPh dari para merchant yang berjualan di platform mereka," ujar Bimo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 14 Juli 2025. Penunjukan keempat platform ini didasarkan pada pertimbangan skala bisnis, volume transaksi, dan kesiapan infrastruktur teknologi.

Bimo menambahkan bahwa proses penunjukan saat ini sudah siap dilaksanakan. Data pemungutan pajak dari marketplace akan diintegrasikan dengan sistem administrasi layanan DJP, yaitu Coretax. Integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan terintegrasinya data dari marketplace ke dalam sistem Coretax, DJP dapat memantau secara akurat transaksi yang terjadi di platform-platform tersebut dan memastikan bahwa pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif di sektor e-commerce. Dengan adanya aturan yang jelas dan implementasi yang bertahap, pemerintah berharap dapat meminimalkan potensi gangguan terhadap operasional marketplace dan pedagang daring.

Implikasi bagi Marketplace dan Pedagang Daring

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak PMSE akan membawa implikasi yang signifikan bagi operasional platform dan pedagang daring. Marketplace akan memiliki tanggung jawab tambahan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari transaksi yang terjadi di platform mereka. Hal ini akan membutuhkan investasi dalam sistem teknologi dan pelatihan sumber daya manusia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Bagi pedagang daring, kebijakan ini berarti bahwa mereka akan dikenakan PPh Pasal 22 atas penjualan mereka melalui marketplace. Meskipun pajak ini bersifat final, pedagang daring perlu memahami mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak yang baru, serta dampaknya terhadap margin keuntungan mereka.

Tantangan dan Peluang

Implementasi kebijakan ini tidak terlepas dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan kepatuhan dari seluruh marketplace, termasuk platform skala kecil yang mungkin memiliki keterbatasan sumber daya. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa sistem administrasi pajak yang digunakan mudah diakses dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat.

Namun, kebijakan ini juga membuka peluang untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor e-commerce yang terus berkembang pesat. Dengan adanya aturan yang jelas dan implementasi yang efektif, pemerintah dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.

Dukungan dan Sosialisasi

Untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini, dukungan dan sosialisasi yang berkelanjutan sangat penting. Pemerintah perlu terus berdialog dengan marketplace dan pedagang daring untuk memahami tantangan yang mereka hadapi dan memberikan solusi yang tepat. Selain itu, DJP perlu menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai peraturan perpajakan yang baru, serta memberikan pelatihan dan pendampingan kepada marketplace dan pedagang daring.

Dengan adanya dukungan dan sosialisasi yang memadai, diharapkan implementasi kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat. Penerimaan negara dari sektor e-commerce dapat meningkat secara signifikan, iklim usaha menjadi lebih adil dan kompetitif, dan pertumbuhan ekonomi digital dapat terus berlanjut.

Kesimpulan

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak PMSE merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor e-commerce yang terus berkembang. Kebijakan ini akan membawa implikasi yang signifikan bagi operasional marketplace dan pedagang daring, namun juga membuka peluang untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif. Dengan adanya dukungan dan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan implementasi kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.

Kemenkeu Beri Waktu Dua Bulan Bagi Marketplace Bersiap Pungut Pajak PMSE

More From Author

Kemenkeu Siapkan Skema Baru Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Menteri PKP Targetkan Aturan Kredit Usaha Perumahan Terbit Akhir Juli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *