
Kemenkeu Siapkan Skema Baru Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan skema baru untuk pengenaan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Rencana ini kembali mencuat setelah sempat tertunda pelaksanaannya. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa saat ini skema tersebut sedang digodok oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSKE). Kepastian pelaksanaan dan detail teknisnya akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Wacana pengenaan cukai MBDK sebenarnya bukan barang baru. Ide ini telah bergulir sejak tahun 2020, dan bahkan sempat ditargetkan untuk memberikan kontribusi penerimaan negara pada tahun 2024. Namun, berbagai kendala teknis dan pertimbangan ekonomi membuat implementasinya terus tertunda. Kini, dengan dimasukkannya kembali rencana ini dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dengan target penerimaan sebesar Rp 6 triliun, pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk merealisasikan kebijakan ini.
Latar Belakang dan Alasan Pengenaan Cukai MBDK
Pengenaan cukai pada MBDK didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. Pertama, aspek kesehatan masyarakat. Konsumsi MBDK yang berlebihan dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, seperti obesitas, diabetes, dan penyakit jantung. Dengan mengenakan cukai, diharapkan konsumsi MBDK dapat dikendalikan, sehingga masyarakat lebih memilih minuman yang lebih sehat.
Kedua, potensi penerimaan negara. Seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan yang signifikan dari cukai MBDK. Dana ini dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, termasuk peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.
Ketiga, prinsip keadilan. Barang-barang yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan umumnya dikenakan cukai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, di mana konsumen yang memilih produk-produk tersebut berkontribusi lebih terhadap pembiayaan negara.
Skema yang Sedang Disiapkan
Meskipun detail skema baru belum diumumkan secara resmi, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah.
-
Tarif Cukai Berdasarkan Kadar Gula: Skema ini umum diterapkan di berbagai negara. Tarif cukai akan bervariasi, tergantung pada kadar gula yang terkandung dalam minuman. Semakin tinggi kadar gula, semakin tinggi pula tarif cukainya. Hal ini akan mendorong produsen untuk mengurangi kadar gula dalam produk mereka, sehingga menghasilkan minuman yang lebih sehat.
-
Pengecualian untuk Produk Tertentu: Pemerintah dapat memberikan pengecualian untuk produk-produk tertentu, seperti minuman tradisional atau minuman yang ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu. Pengecualian ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, agar tidak menimbulkan distorsi pasar dan tetap sejalan dengan tujuan utama pengenaan cukai.
-
Penggunaan Teknologi untuk Pengawasan: Pengawasan terhadap produksi dan distribusi MBDK perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai. Pemanfaatan teknologi, seperti sistem pelacakan digital, dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan secara efektif.
Dampak yang Mungkin Timbul
Pengenaan cukai MBDK tentu akan menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.
-
Dampak Positif:
- Peningkatan Kesehatan Masyarakat: Dengan terkendalinya konsumsi MBDK, diharapkan angka penderita penyakit terkait konsumsi gula berlebihan dapat menurun.
- Peningkatan Penerimaan Negara: Penerimaan dari cukai MBDK dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Inovasi Produk: Produsen akan terdorong untuk berinovasi dan menghasilkan minuman yang lebih sehat dengan kadar gula yang lebih rendah.
-
Dampak Negatif:
- Kenaikan Harga: Harga MBDK akan meningkat, yang dapat membebani konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
- Penurunan Penjualan: Penjualan MBDK dapat menurun, yang dapat berdampak pada industri minuman dan tenaga kerja yang terlibat.
- Potensi Pasar Gelap: Jika tarif cukai terlalu tinggi, dapat memicu munculnya pasar gelap MBDK ilegal.
Kesiapan Bea dan Cukai
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, telah menegaskan kesiapan lembaganya untuk melaksanakan pemungutan cukai MBDK. Bea dan Cukai memiliki pengalaman dalam memungut cukai atas barang-barang lain, seperti rokok dan minuman beralkohol. Pengalaman ini akan menjadi modal penting dalam melaksanakan pemungutan cukai MBDK.
Namun, Bea dan Cukai juga perlu mempersiapkan diri dengan berbagai tantangan baru, seperti:
- Penentuan Tarif Cukai yang Optimal: Tarif cukai harus ditetapkan secara hati-hati, agar tidak terlalu membebani konsumen dan industri, namun tetap efektif dalam mengendalikan konsumsi MBDK.
- Pengawasan yang Efektif: Pengawasan terhadap produksi dan distribusi MBDK perlu dilakukan secara ketat untuk mencegah kebocoran dan praktik ilegal.
- Sosialisasi kepada Masyarakat: Masyarakat perlu diberikan informasi yang jelas mengenai tujuan dan manfaat pengenaan cukai MBDK.
Rencana Pemberlakuan Cukai Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB)
Selain MBDK, Kemenkeu juga tengah menyiapkan rencana pemberlakuan cukai untuk Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB). Rencana ini masuk dalam program pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2026. Pemberlakuan cukai P2OB didasarkan pada pertimbangan kesehatan masyarakat, di mana konsumsi natrium berlebihan dikaitkan dengan penyakit hipertensi dan penyakit jantung.
Tantangan dan Pertimbangan Lebih Lanjut
Implementasi cukai MBDK dan P2OB bukan tanpa tantangan. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, seperti:
- Dukungan dari Stakeholder: Pemerintah perlu menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai stakeholder, termasuk industri minuman, organisasi kesehatan, dan konsumen.
- Kajian Dampak yang Komprehensif: Pemerintah perlu melakukan kajian dampak yang komprehensif untuk mengantisipasi dampak positif dan negatif dari pengenaan cukai.
- Evaluasi Berkala: Setelah implementasi, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Kesimpulan
Rencana pengenaan cukai MBDK dan P2OB merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan penerimaan negara. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati dan terukur, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan melibatkan berbagai stakeholder. Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari semua pihak, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi bangsa dan negara.
Kepastian mengenai skema yang akan diterapkan, tarif cukai, dan waktu pelaksanaan akan sangat dinantikan oleh berbagai pihak. Masyarakat berharap agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan dampak positif bagi kesehatan dan perekonomian Indonesia. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.
