
Kementerian dan Lembaga Semangat Minta Tambah Anggaran dalam RAPBN 2026
Menjelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, sejumlah kementerian dan lembaga negara menunjukkan gelagat agresif dengan mengajukan permintaan tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini mencerminkan ambisi besar dalam merealisasikan program-program prioritas yang diusung, namun juga memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi alokasi anggaran dan kemampuan negara dalam memenuhi semua permintaan tersebut.
Permintaan tambahan anggaran ini disampaikan secara formal melalui serangkaian rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dan komisi-komisi terkait yang membidangi masing-masing kementerian dan lembaga. Dalam forum tersebut, para pimpinan kementerian dan lembaga menyampaikan argumentasi bahwa pagu indikatif yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai acuan awal dalam penyusunan anggaran, belum sepenuhnya mencukupi untuk mendanai berbagai program prioritas yang telah direncanakan. Mereka berdalih bahwa tambahan anggaran sangat krusial untuk mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan visi Indonesia Emas 2045.
Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang secara terbuka telah mengajukan permintaan tambahan anggaran, beserta besaran nilai yang diusulkan, serta justifikasi yang mendasari permintaan tersebut:
-
Kementerian Pertahanan: Menteri Pertahanan mengusulkan tambahan anggaran yang sangat signifikan, mencapai Rp 184 triliun. Alasan utama di balik permintaan ini adalah kebutuhan mendesak untuk modernisasi dan pemeliharaan alat utama sistem senjata (alutsista), mengingat kondisi geopolitik yang semakin kompleks dan tantangan keamanan yang terus berkembang. Selain itu, tambahan anggaran juga diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan personel TNI, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan negara. Kebutuhan akan alutsista modern mencakup pengadaan pesawat tempur, kapal perang, sistem pertahanan udara, serta teknologi siber yang canggih untuk menghadapi ancaman di era digital.
-
Polri: Kepolisian Republik Indonesia mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun, jumlah yang cukup besar dan setara dengan 58 persen dari pagu indikatif yang telah ditetapkan, yaitu Rp 109,6 triliun. Dana tambahan ini akan dialokasikan untuk mendukung berbagai aspek operasional kepolisian, termasuk belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Belanja pegawai mencakup peningkatan gaji dan tunjangan personel Polri, sebagai upaya untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Belanja barang meliputi pengadaan peralatan dan perlengkapan kepolisian, seperti kendaraan patroli, senjata, dan peralatan komunikasi. Sementara itu, belanja modal akan digunakan untuk membangun dan merenovasi fasilitas kepolisian, seperti kantor polisi, rumah sakit, dan pusat pelatihan.
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Menteri KKP mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 22,11 triliun. Permintaan ini didasari oleh visi untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan, yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Tambahan anggaran akan digunakan untuk mengembangkan infrastruktur perikanan, seperti pelabuhan perikanan dan tempat pelelangan ikan, serta meningkatkan kapasitas produksi perikanan melalui modernisasi teknologi dan pelatihan sumber daya manusia. Selain itu, KKP juga berencana untuk memperkuat pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan, guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal dan merusak lingkungan.
-
Badan Pangan Nasional (Bapanas): Kepala Bapanas mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 16,02 triliun. Tambahan ini sangat penting untuk menjalankan program-program yang bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional, serta memberikan bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bapanas akan menggunakan dana tambahan untuk membeli dan mendistribusikan komoditas pangan strategis, seperti beras, jagung, dan kedelai, serta memberikan subsidi harga kepada petani dan konsumen. Selain itu, Bapanas juga akan memperkuat sistem logistik pangan, guna memastikan ketersediaan pangan yang merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil dan rawan pangan.
-
Kejaksaan Agung: Kejaksaan Agung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 18,5 triliun. Dengan pagu indikatif yang hanya sebesar Rp 8,9 triliun, Kejaksaan Agung merasa bahwa alokasi tersebut belum mencukupi untuk mendukung penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Tambahan anggaran akan digunakan untuk merekrut dan melatih jaksa-jaksa baru, meningkatkan fasilitas dan peralatan kerja, serta mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi. Selain itu, Kejaksaan Agung juga berencana untuk memperkuat kerjasama dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Polri dan KPK, dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo): Kemkominfo meminta tambahan anggaran sebesar Rp 12,6 triliun, di luar pagu indikatif yang telah ditetapkan sebesar Rp 7,75 triliun. Dana tambahan ini akan dialokasikan untuk membangun infrastruktur internet di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), yang selama ini masih mengalami kesenjangan akses internet. Selain itu, Kemkominfo juga akan menggunakan dana tambahan untuk menjaga keberlangsungan Pusat Data Nasional, yang merupakan tulang punggung digitalisasi pemerintahan, serta mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
-
Kementerian Agama: Komisi VIII DPR telah menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 11,1 triliun untuk Kementerian Agama. Tambahan anggaran ini akan digunakan untuk mendukung pembayaran tunjangan profesi guru madrasah dan guru agama, serta memenuhi kebutuhan operasional pegawai di lingkungan Kementerian Agama. Peningkatan tunjangan profesi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia, serta memberikan motivasi kepada para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
-
Kementerian Pertanian: Menteri Pertanian mengusulkan revisi pagu anggaran menjadi Rp 44,64 triliun, naik signifikan dari baseline anggaran sebelumnya yang hanya sebesar Rp 13,7 triliun. Tambahan anggaran ini sangat penting untuk melanjutkan program swasembada pangan, yang merupakan salah satu prioritas utama pemerintah. Selain itu, tambahan anggaran juga akan digunakan untuk mendukung kebutuhan rutin Kementerian Pertanian, seperti pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, serta pemeliharaan infrastruktur pertanian.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK meminta tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun, dengan tujuan untuk memperkuat fungsi manajemen, penindakan, serta pencegahan korupsi. Tambahan anggaran akan digunakan untuk merekrut dan melatih penyidik dan penyelidik baru, meningkatkan fasilitas dan peralatan kerja, serta mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang canggih. Selain itu, KPK juga berencana untuk memperkuat kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, baik di dalam maupun di luar negeri, dalam memberantas tindak pidana korupsi yang semakin kompleks dan lintas batas.
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Menteri Dalam Negeri mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 3,14 triliun. Dana ini akan dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan program prioritas nasional di tingkat daerah, sesuai dengan arahan Presiden yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029. Program-program tersebut meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan infrastruktur daerah, serta pemberdayaan masyarakat.
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU): KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 986 miliar, di luar pagu indikatif yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,7 triliun. Tambahan ini ditujukan untuk membiayai kegiatan kelembagaan dan operasional menjelang penyelenggaraan pemilu, termasuk persiapan logistik, sosialisasi pemilu, serta pengamanan pemilu.
-
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam): Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 728,8 miliar, dengan alasan adanya ketidakseimbangan antara mandat strategis yang diemban oleh kementeriannya dan alokasi anggaran yang tersedia. Tambahan anggaran akan digunakan untuk mendukung koordinasi antar lembaga pemerintah dalam bidang politik, hukum, dan keamanan, serta memantau dan mengantisipasi potensi ancaman terhadap stabilitas nasional.
-
Kementerian Koperasi dan UKM: Menteri Koperasi dan UKM mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 7,85 triliun, yang mencakup manajemen sebesar Rp 514 miliar dan program pemberdayaan koperasi serta UKM sebesar Rp 7,34 triliun. Tambahan anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing koperasi dan UKM, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): Menteri ATR/BPN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 3,63 triliun untuk memastikan keberlanjutan program pertanahan nasional berjalan sesuai target. Program-program tersebut meliputi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), penataan ruang, serta penyelesaian sengketa pertanahan.
-
Kementerian Perindustrian: Tambahan anggaran sebesar Rp 2,05 triliun diajukan oleh Menteri Perindustrian guna mendanai 255 program prioritas yang berfokus pada penguatan sektor industri. Program-program tersebut meliputi peningkatan investasi, pengembangan sumber daya manusia, serta modernisasi teknologi industri.
-
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf): Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2,3 triliun, karena pagu indikatif yang hanya sebesar Rp 428 miliar diperkirakan tidak cukup bahkan untuk kebutuhan dasar seperti pembayaran gaji pegawai. Tambahan anggaran diharapkan dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan devisa negara dan menciptakan lapangan kerja.
-
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): LKPP meminta tambahan anggaran sebesar Rp 248 miliar, karena pagu yang tersedia hanya Rp 94,4 miliar. Tambahan dana tersebut diperlukan untuk penguatan sistem pengadaan barang dan jasa nasional, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.
-
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): BPKP mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 1,05 triliun guna meningkatkan kapasitas pengawasan serta sistem manajemen internal pemerintahan. Tambahan anggaran diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, serta mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara.
-
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN): Tambahan sebesar Rp 314,7 miliar diminta oleh Kementerian PAN-RB untuk mendukung pelaksanaan program reformasi birokrasi dan penguatan sistem manajemen ASN. Program-program tersebut meliputi penyederhanaan regulasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengembangan kompetensi ASN.
-
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Menteri PUPR mengajukan total tambahan sebesar Rp 68,88 triliun, yang terdiri atas kebutuhan program teknis sebesar Rp 65 triliun dan dukungan manajemen sebesar Rp 3,6 triliun. Tambahan anggaran diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Indonesia, serta meningkatkan kualitas perumahan rakyat.
-
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas): Kepala Bappenas mengajukan tambahan sebesar Rp 2,01 triliun. Menurutnya, pagu yang diterima saat ini hanya cukup untuk kebutuhan belanja rutin, belum optimal mendukung prioritas pembangunan nasional. Tambahan anggaran diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Bappenas dalam menyusun dan mengevaluasi kebijakan pembangunan nasional.
-
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Menteri BUMN mengusulkan total anggaran Rp 604 miliar, jauh di atas pagu indikatif Rp 150 miliar, guna memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan BUMN. Tambahan anggaran diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMN, serta memberikan kontribusi yang optimal terhadap perekonomian nasional.
Permintaan tambahan anggaran yang diajukan oleh berbagai kementerian dan lembaga negara ini tentu akan menjadi bahan perdebatan yang sengit dalam proses penyusunan RAPBN 2026. DPR akan melakukan evaluasi yang cermat terhadap setiap permintaan, dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan nasional, kemampuan keuangan negara, serta efisiensi alokasi anggaran. Pada akhirnya, RAPBN 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
