
LKPP Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkop untuk Pengadaan Barang dan Jasa Kopdes Merah Putih
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang strategis untuk mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Penandatanganan yang berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan dan meningkatkan penyerapan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan pemerintah.
Nota kesepahaman ini menjadi landasan formal bagi LKPP untuk berpartisipasi aktif dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang melibatkan Kopdes Merah Putih. LKPP akan berperan penting dalam mendorong koperasi untuk menjadi agregator penyedia lokal, khususnya produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam rangka pemerataan ekonomi dan penguatan sektor koperasi. Menurut Hendi, nota kesepahaman ini akan menjadi instrumen strategis untuk memastikan koperasi dapat berperan optimal dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan.
"Kami menyampaikan dukungan program ini agar cepat direalisasikan. Kami memahami pemanfaatan PDN dan koperasi yang secara masif mampu menukik pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dengan pendirian 80.000 Koperasi Merah Putih," ujar Hendi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 11 Juli 2025.
Hendi menambahkan bahwa kesepakatan ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya pengadaan barang dan jasa secara nasional untuk meningkatkan penggunaan PDN hingga 95 persen. Inpres tersebut juga mengatur pengadaan produk dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKMK) minimal 40 persen. Dengan demikian, nota kesepahaman ini menjadi implementasi konkret dari kebijakan pemerintah untuk memberdayakan UMKMK melalui pengadaan pemerintah.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyambut baik kolaborasi ini sebagai wujud nyata dari semangat sinergi dalam membangun ekosistem ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa koperasi, dengan prinsip dasarnya yang mengedepankan kerjasama, sangat sesuai dengan visi kemanusiaan dan kerjasama. Kemitraan dengan LKPP diharapkan dapat berlangsung secara terstruktur, masif, dan sistematis, sehingga membuka peluang dan kesempatan yang lebih luas bagi koperasi.
"Momentum hari ini penting karena koperasi hakekatnya kerjasama; koperasi sesuai dengan visi kemanusiaan dan kerjasama, apalagi dengan LKPP ini akan terus berlangsung secara terstruktur masif dan sistematik, supaya membuka banyak peluang dan kesempatan," kata Budi.
Budi berharap bahwa kerjasama ini tidak hanya memperluas basis penyedia dalam ekosistem pengadaan pemerintah, tetapi juga memastikan koperasi dapat tumbuh sebagai entitas ekonomi yang modern, kompetitif, dan berbasis digital. Kemenkop UKM berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada koperasi agar mampu memenuhi standar kualitas dan persyaratan pengadaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Budi mengumumkan bahwa hingga 9 Juli 2025, telah terbentuk sebanyak 80.605 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Pencapaian ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap koperasi sebagai wadah untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77.120 koperasi telah mengantongi Surat Keputusan (SK) badan hukum, yang menjadi bukti legalitas dan legitimasi operasional koperasi.
Namun, Budi mengakui bahwa masih ada beberapa wilayah yang belum mencapai target pembentukan Kopdes Merah Putih, seperti Papua, Banten, dan Sulawesi Tenggara. Ia menyoroti secara khusus kendala yang dihadapi di Banten, di mana terdapat satu desa, yaitu desa Baduy, yang masih dalam proses pendekatan dan sosialisasi terkait pembentukan koperasi.
"Terutama Banten. Karena ada satu desa, jadi tidak 100 persen karena ada satu desa, Baduy, masih kami dorong," ujar Budi.
Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi kendala-kendala yang ada dan mendorong partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Diharapkan, dengan dukungan dari berbagai pihak, target pembentukan 80.000 koperasi dapat segera tercapai dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Budi menginformasikan bahwa peluncuran Koperasi Desa Merah Putih akan dilaksanakan di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah pada 19 Juli 2025. Acara peluncuran ini rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menunjukkan komitmen pemerintah yang tinggi terhadap pengembangan koperasi di Indonesia.
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Selain itu, acara ini juga akan menjadi ajang untuk memperkenalkan produk-produk unggulan dari koperasi-koperasi di seluruh Indonesia, serta menjalin kerjasama antara koperasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan lembaga keuangan.
Nota kesepahaman antara LKPP dan Kemenkop UKM ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi pemerintah untuk membangun ekonomi kerakyatan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan memberdayakan koperasi sebagai pelaku utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, diharapkan dapat tercipta multiplier effect yang positif bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing produk lokal.
Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat mendorong transformasi digital di sektor koperasi. LKPP dan Kemenkop UKM akan bekerja sama untuk mengembangkan platform digital yang memudahkan koperasi dalam mengakses informasi pengadaan, mengajukan penawaran, dan mengelola transaksi. Dengan adopsi teknologi digital, koperasi dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing.
Penting untuk dicatat bahwa keberhasilan implementasi nota kesepahaman ini membutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemerintah akan terus memberikan dukungan dan fasilitas bagi koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Pelaku usaha juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pengadaan barang dan jasa melalui koperasi. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi, sehingga dapat meningkatkan permintaan dan mendorong pertumbuhan koperasi.
Dengan sinergi dan kerjasama yang solid dari semua pihak, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang handal dan berkontribusi signifikan bagi pembangunan nasional. Nota kesepahaman antara LKPP dan Kemenkop UKM ini merupakan langkah awal yang menjanjikan menuju terwujudnya visi tersebut.
Kolaborasi antara LKPP dan Kemenkop UKM dalam pengadaan barang dan jasa melalui Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sekadar upaya meningkatkan penyerapan PDN dan memberdayakan UMKMK. Lebih dari itu, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada koperasi untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas di sektor koperasi. Dengan adanya persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa, koperasi akan terpacu untuk menghasilkan produk dan layanan yang berkualitas tinggi dan inovatif. Pemerintah juga akan memberikan dukungan bagi koperasi untuk mengembangkan produk-produk unggulan yang memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.
Penting untuk diingat bahwa koperasi bukan hanya sekadar badan usaha. Koperasi adalah gerakan ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi aktif dari anggotanya. Dengan memberdayakan koperasi, kita tidak hanya meningkatkan perekonomian, tetapi juga memperkuat nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi fondasi bangsa Indonesia.
Nota kesepahaman antara LKPP dan Kemenkop UKM ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk membangun Indonesia yang maju, adil, dan makmur. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi simbol kebangkitan ekonomi kerakyatan dan membawa kemajuan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Alfitria Nefi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
