
Maman Abdurrahman: Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp 79,6 Triliun
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan pencapaian signifikan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) produksi hingga 2 Juli 2025. Realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp 79,6 triliun, setara dengan 59,97 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan kemajuan yang menggembirakan, mengingat sebelumnya penyaluran KUR berada di kisaran 56-57 persen.
Maman Abdurrahman, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Juli 2025, menekankan pentingnya peningkatan kualitas dalam pendistribusian KUR. Mandat dari Presiden Prabowo Subianto mengamanatkan fokus tidak hanya pada kuantitas, tetapi juga pada kualitas penyaluran KUR. Jumlah KUR produksi yang tersalurkan menjadi indikator utama kualitas pendistribusian tersebut.
Penyaluran KUR sepanjang semester I 2025 telah menjangkau 2,293 juta pengusaha, mencakup 65,5 persen dari target penerima. Dari jumlah tersebut, 1,055 juta merupakan debitur baru, sementara 1,080 juta lainnya merupakan penerima graduasi, menunjukkan keberhasilan program dalam meningkatkan skala usaha penerima KUR. Nilai total penyaluran KUR sepanjang semester I 2025 mencapai Rp 132,7 triliun, atau 44,2 persen dari target pemerintah.
Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penyaluran KUR merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan daya saing pengusaha UMKM. Selain akses pembiayaan melalui KUR, pemerintah juga memberikan dukungan melalui legalitas dan sertifikasi produk, yang merupakan elemen penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar.
Salah satu inisiatif penting dalam memberikan legalitas adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan sebanyak 12,98 juta NIB, mencapai 83,72 persen dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Penerbitan NIB mempermudah UMKM dalam mengurus perizinan dan mengakses berbagai program pemerintah.
Selain NIB, pemerintah juga berupaya memfasilitasi sertifikasi halal bagi produk UMKM. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan sebanyak 2,348 juta sertifikat halal yang mencakup 6,563 juta produk. Dari total akumulasi tersebut, 97,2 persen sertifikat halal diberikan melalui deklarasi mandiri, yang mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi bagi UMKM. Sementara itu, 2,8 persen lainnya menggunakan skema reguler, yang melibatkan proses audit dan pengujian yang lebih ketat.
Pemerintah juga memberikan dukungan melalui sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK. Hingga saat ini, 1,028 juta pengusaha UMK telah menerima sertifikat SNI Bina UMK, mencakup 1,205 juta produk. Sertifikasi SNI membantu UMKM dalam meningkatkan kualitas produk dan memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional.
Untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar, pemerintah juga menerbitkan izin edar bagi produk UMKM. Sebanyak 12.338 pengusaha UMKM yang terdaftar memiliki izin edar, dengan total 194.806 produk memiliki nomor izin edar aktif. Izin edar memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada 203 ribu pengusaha UMK, mencakup 525.967 produk. SPP-IRT memberikan legalitas bagi usaha pangan skala rumah tangga dan memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap tempat pengelolaan pangan. Pada semester I 2025, tercatat 274.923 tempat pengelolaan pangan yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 189.978 tempat memiliki label higiene sanitasi pangan, menunjukkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan sanitasi dalam proses produksi pangan.
Dalam upaya melindungi merek dagang UMKM, pemerintah juga memfasilitasi pendaftaran merek dagang. Pada semester I tahun ini, tercatat 7.692 merek dagang UMKM yang diterbitkan. Secara akumulasi, terdapat 154.371 merek dagang UMKM yang terbit sejak 1980. Pendaftaran merek dagang memberikan perlindungan hukum terhadap merek tersebut dan mencegah pihak lain untuk menggunakan atau meniru merek yang sama.
Terakhir, pemerintah juga mendorong pembentukan badan usaha yang legal bagi UMKM. Sebanyak 36.574 perseroan terbatas (PT) telah diterbitkan, dengan akumulasi mencapai 267.422 perusahaan perseorangan sejak 2020. Pembentukan badan usaha yang legal mempermudah UMKM dalam mengakses pembiayaan, mengikuti tender pemerintah, dan mengembangkan usaha secara lebih profesional.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dukungan pembiayaan melalui KUR, legalitas usaha, sertifikasi produk, dan perlindungan merek dagang merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan fasilitas bagi UMKM agar dapat bersaing di pasar global dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan penyaluran KUR dan berbagai program dukungan lainnya merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku UMKM. Pemerintah terus berupaya untuk menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan akses pembiayaan, dan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM. Lembaga keuangan juga berperan penting dalam menyalurkan KUR dan memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM. Pelaku UMKM juga harus terus berinovasi, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas jangkauan pasar agar dapat bersaing di era digital.
Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antara seluruh pihak, UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama di pasar global dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program-program dukungan bagi UMKM dan melakukan perbaikan yang diperlukan agar program tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pelaku UMKM.
