Memahami Apa dan Jenis Dana Bagi Hasil

Memahami Apa dan Jenis Dana Bagi Hasil

Memahami Apa dan Jenis Dana Bagi Hasil

Isu mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) kembali menjadi sorotan publik setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara terbuka menyampaikan harapannya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, agar alokasi DBH untuk Jakarta dapat ditingkatkan. Permintaan ini disampaikan dalam acara penataan kawasan Lapangan Banteng dan Gedung AA Maramis di Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Pramono Anung menekankan pentingnya penyaluran DBH sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Bagi hasilnya jangan pelit-pelit dong, Bu. Dana bagi hasilnya dibagi sesuai peraturan saja saya sudah terima kasih. Enggak usah saya minta tambah satu sen pun," ujarnya kepada Sri Mulyani di hadapan para hadirin.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyaluran DBH akan tetap mengacu pada regulasi yang ada, sambil mempertimbangkan kondisi fiskal nasional yang dinamis dan fluktuatif.

Lantas, apa sebenarnya Dana Bagi Hasil itu? Apa saja jenis-jenisnya, dan bagaimana mekanisme penyalurannya? Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai DBH.

Definisi Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari pendapatan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah. Tujuan utama dari alokasi DBH adalah untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi, yaitu pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan adanya desentralisasi, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mandiri dalam mengelola sumber daya dan melaksanakan pembangunan di wilayahnya masing-masing.

DBH merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem transfer fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sistem ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi pengelolaan dan penyaluran DBH di seluruh Indonesia.

Tujuan utama dari DBH adalah untuk menciptakan keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah. Selain itu, DBH juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar wilayah, terutama antara daerah penghasil sumber daya alam (SDA) dan daerah yang tidak memiliki sumber daya alam yang signifikan. Dengan adanya DBH, diharapkan seluruh daerah di Indonesia dapat merasakan manfaat dari pembangunan nasional, tanpa terkecuali.

Jenis-Jenis Dana Bagi Hasil (DBH)

Secara garis besar, Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Masing-masing kategori memiliki karakteristik dan mekanisme penyaluran yang berbeda.

1. DBH Pajak

DBH Pajak merupakan bagian dari penerimaan negara yang berasal dari berbagai jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Dana ini kemudian dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Jenis-jenis DBH Pajak meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh): DBH PPh merupakan bagian dari penerimaan PPh yang dibagikan kepada daerah. PPh yang dibagikan meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, dan PPh Badan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): DBH PBB merupakan bagian dari penerimaan PBB yang dibagikan kepada daerah. PBB merupakan pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): DBH BPHTB merupakan bagian dari penerimaan BPHTB yang dibagikan kepada daerah. BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  • Cukai Hasil Tembakau (CHT): DBH CHT merupakan bagian dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada daerah. Cukai hasil tembakau dikenakan atas produksi dan impor hasil tembakau.

DBH Pajak umumnya bersifat block grant, yang berarti bahwa penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing daerah sesuai dengan prioritas pembangunan lokal. Pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk menentukan alokasi DBH Pajak sesuai dengan kebutuhan dan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.

Namun, terdapat pengecualian untuk DBH CHT. Pemerintah telah menetapkan bahwa minimal 50 persen dari alokasi DBH CHT wajib digunakan untuk program-program peningkatan mutu bahan baku tembakau, pembinaan industri hasil tembakau, dan pemberantasan cukai ilegal. Hal ini bertujuan untuk mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau dan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

2. DBH Sumber Daya Alam (SDA)

DBH Sumber Daya Alam (SDA) merupakan bagian dari penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah suatu daerah. Dana ini dialokasikan kepada daerah penghasil SDA sebagai kompensasi atas eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan.

Jenis-jenis DBH SDA meliputi:

  • DBH Kehutanan: DBH Kehutanan merupakan bagian dari penerimaan negara yang berasal dari kegiatan pemanfaatan hutan dan hasil hutan.
  • DBH Pertambangan Mineral dan Batubara: DBH Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan bagian dari penerimaan negara yang berasal dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
  • DBH Minyak Bumi: DBH Minyak Bumi merupakan bagian dari penerimaan negara yang berasal dari kegiatan eksplorasi dan produksi minyak bumi.
  • DBH Gas Alam: DBH Gas Alam merupakan bagian dari penerimaan negara yang berasal dari kegiatan eksplorasi dan produksi gas alam.
  • DBH Perikanan: DBH Perikanan merupakan bagian dari penerimaan negara yang berasal dari kegiatan pengelolaan sumber daya perikanan.
  • DBH Panas Bumi: DBH Panas Bumi merupakan bagian dari penerimaan negara yang berasal dari kegiatan pemanfaatan energi panas bumi.

Penyaluran DBH SDA umumnya didasarkan pada prinsip by origin, yang berarti bahwa daerah penghasil sumber daya alam mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya dalam satu provinsi. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada daerah penghasil SDA untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Mekanisme Penyaluran DBH

Mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan dua prinsip utama, yaitu berdasarkan realisasi dan prognosis penerimaan, serta berdasarkan jenis DBH.

1. Berdasarkan Realisasi dan Prognosis Penerimaan

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan APBN dalam tahun anggaran berjalan (prinsip based on actual revenue). Artinya, dana yang dialokasikan kepada daerah didasarkan pada jumlah penerimaan negara yang benar-benar masuk ke kas negara.

Untuk DBH PBB dan BPHTB, penyaluran dilakukan secara mingguan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran dana kepada daerah, sehingga pemerintah daerah dapat segera menggunakan dana tersebut untuk membiayai program-program pembangunan.

Sementara itu, DBH PPh disalurkan per triwulan dengan skema 20 persen-20 persen-20 persen dan sisanya pada triwulan keempat. Skema ini bertujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah sepanjang tahun anggaran.

Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena estimasi yang lebih tinggi dibandingkan realisasi, maka selisih tersebut akan diperhitungkan dalam alokasi tahun anggaran berikutnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya defisit anggaran di tingkat daerah.

2. Berdasarkan Jenis DBH

Mekanisme penyaluran DBH juga dibedakan berdasarkan jenis DBH. Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme penyaluran masing-masing jenis DBH:

  • DBH Pajak: DBH Pajak disalurkan kepada daerah berdasarkan formula dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Formula tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kinerja keuangan daerah.
  • DBH SDA: DBH SDA disalurkan kepada daerah penghasil SDA berdasarkan prinsip by origin. Besaran DBH SDA yang diterima oleh masing-masing daerah penghasil SDA ditentukan berdasarkan volume produksi SDA dan harga SDA di pasar internasional.

Kesimpulan

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan instrumen penting dalam sistem transfer fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. DBH bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi, menciptakan keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan fiskal antar wilayah.

Terdapat dua jenis utama DBH, yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Masing-masing jenis DBH memiliki karakteristik dan mekanisme penyaluran yang berbeda.

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan realisasi dan prognosis penerimaan, serta berdasarkan jenis DBH. Mekanisme penyaluran DBH diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan memahami apa itu Dana Bagi Hasil (DBH) dan jenis-jenisnya, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran penting DBH dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Memahami Apa dan Jenis Dana Bagi Hasil

More From Author

BNI: Potensi Kredit untuk Petani Tebu Lebih dari Rp 1 Triliun

ESDM Beberkan Strategi Wujudkan Ketahanan Energi, Apa Saja?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *