
Mengapa Ide Kenaikan Tarif Ojol Hanya Akan Untungkan Aplikator?
Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen yang diumumkan oleh pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, saat rapat dengan Komisi V DPR pada Senin, 30 Juni 2025, telah memicu perdebatan sengit. Aan Suhanan menyatakan bahwa kenaikan tarif akan bervariasi di setiap zona wilayah. Namun, yang terbaru, Aan mengklarifikasi bahwa Kemenhub belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kenaikan tarif ojol dan proses perumusan kebijakan ini masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"(Kenaikan) tarif ini sama sekali belum final. Baru dari satu kajian," tegas Aan dalam konferensi pers di Kemenhub, Rabu, 2 Juli 2025.
Rencana ini pun segera menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini lebih menguntungkan perusahaan aplikasi (aplikator) ketimbang mitra pengemudi maupun konsumen yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi daring ini.
Dinilai Menguntungkan Aplikator, Bebani Konsumen
Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar, dengan tegas menyatakan bahwa kenaikan tarif ojol sebesar 8 hingga 15 persen tidak menyentuh akar permasalahan yang ada. Dalam analisanya, Anwar menyebutkan bahwa dampak positif terhadap pengemudi ojol cenderung minim, sementara kebijakan ini justru memberikan keuntungan yang signifikan bagi perusahaan aplikator.
"Menguntungkan aplikator karena potongan 20 persen tetap dihitung dari tarif yang kini lebih tinggi," kata Anwar melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2025.
Anwar menjelaskan bahwa menaikkan tarif ojol pada dasarnya hanya memindahkan beban biaya dari aplikator ke konsumen. Sayangnya, langkah ini tidak menjawab tuntutan utama para pengemudi yang selama ini mendesak penurunan potongan komisi, transparansi dalam skema insentif, serta perlindungan kerja yang setara dengan sektor formal.
Untuk menggambarkan dampak dari kenaikan tarif ini, IDEAS melakukan simulasi. Dengan asumsi seorang pengemudi menyelesaikan 10 perjalanan per hari, masing-masing sejauh 5 kilometer dengan tarif Rp 2.500 per kilometer, maka total pendapatan kotor per hari mencapai Rp 125.000. Namun, setelah dipotong komisi 20 persen oleh aplikator, penghasilan bersih yang diterima pengemudi hanya sekitar Rp 100.000 per hari.
Dengan kenaikan tarif sebesar 8 hingga 15 persen, tarif per kilometer akan naik menjadi sekitar Rp 2.700 hingga Rp 2.875. Bila menggunakan asumsi jarak tempuh yang sama, yaitu 50 kilometer per hari, maka pendapatan kotor pengemudi akan meningkat menjadi Rp 135.000 pada skenario kenaikan 8 persen dan Rp 143.750 jika kenaikan mencapai 15 persen. Setelah dikenakan potongan 20 persen oleh aplikator, penghasilan bersih yang diterima pengemudi berkisar antara Rp 108.000 hingga Rp 115.000 per hari.
“Dengan demikian kenaikan pendapatan bersih harian pengemudi ojol hanya berkisar antara Rp 8.000 hingga Rp 15.000 saja,” kata Anwar.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut tidak memberikan dampak berarti, terutama di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok dan tingginya biaya hidup di perkotaan. Kenaikan ini jauh dari cukup untuk menutupi biaya operasional yang terus meningkat, seperti harga bahan bakar, perawatan kendaraan, dan biaya lainnya.
Di saat pengemudi tidak merasakan keuntungan yang signifikan, beban justru berpindah ke konsumen. Hal ini semakin memberatkan masyarakat yang sudah bergantung pada transportasi daring akibat keterbatasan layanan transportasi publik. Bagi banyak orang, ojol bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mobilitas sehari-hari.
“Ketika tarif naik, masyarakat sebenarnya berada dalam posisi sulit yaitu mereka terpaksa membayar lebih mahal, karena tidak ada pilihan transportasi yang lebih baik,” tutur Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menyoroti ketidakadilan dalam hubungan antara pengemudi dan aplikator. Ia menyebutkan bahwa pengemudi seringkali ditempatkan pada posisi yang lemah, tanpa memiliki kekuatan untuk bernegosiasi mengenai skema kerja, insentif, atau potongan pendapatan.
“Pengemudi ditempatkan sebagai mitra secara formal, tetapi dalam praktiknya mereka tidak memiliki posisi tawar yang memadai untuk menentukan skema kerja, insentif, hingga potongan pendapatan,” ujarnya.
Ekonom Imbau Pemerintah Berhati-hati
Menanggapi polemik ini, Ekonom Piter Abdullah mengimbau pemerintah agar bersikap hati-hati sebelum menetapkan kenaikan tarif ojol. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini memiliki konsekuensi yang luas dan dapat mempengaruhi berbagai pihak.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025, Piter menilai bahwa kebijakan tersebut belum tentu berdampak positif bagi para pengemudi maupun sektor industri, dan justru berpotensi menurunkan minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi berbasis aplikasi. Kenaikan tarif yang terlalu tinggi dapat membuat konsumen beralih ke moda transportasi lain atau mengurangi frekuensi penggunaan ojol.
“Kenaikan tarif harus jelas tujuannya. Untuk siapa kenaikan ini? Jika membebani penumpang, tapi tidak menjamin pendapatan pengemudi naik, maka itu bukan kebijakan yang bijak,” ujar Piter, seperti dikutip dari Antara.
Piter menegaskan bahwa baik peningkatan maupun penurunan tarif memiliki konsekuensi yang harus dianalisis secara mendalam. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi masyarakat, biaya operasional pengemudi, dan persaingan di pasar transportasi.
Menurut Piter, penurunan tarif ojol dapat merugikan pengemudi, sementara kenaikan tarif berisiko menurunkan jumlah pengguna, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan pendapatan baik bagi pengemudi maupun aplikator. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan yang cermat agar kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih cermat dalam merumuskan kebijakan, dengan mengedepankan kebutuhan riil dan kajian objektif, bukan semata-mata merespons tuntutan dari salah satu pihak saja. Pemerintah perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pengemudi, aplikator, konsumen, dan ahli transportasi, dalam proses pengambilan keputusan.
Alternatif Solusi untuk Kesejahteraan Pengemudi Ojol
Alih-alih hanya fokus pada kenaikan tarif, banyak pihak yang mengusulkan alternatif solusi yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Beberapa solusi yang seringkali diajukan antara lain:
-
Penurunan Potongan Komisi: Mengurangi persentase potongan komisi yang diambil oleh aplikator dapat secara langsung meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Pemerintah dapat menetapkan batas maksimum komisi yang diperbolehkan untuk memastikan pengemudi mendapatkan bagian yang lebih adil dari setiap perjalanan.
-
Transparansi Skema Insentif: Aplikator perlu memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai skema insentif yang berlaku. Hal ini akan membantu pengemudi untuk memahami bagaimana mereka dapat memenuhi target dan mendapatkan insentif tambahan.
-
Perlindungan Kerja yang Lebih Baik: Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang memberikan perlindungan kerja yang lebih baik bagi pengemudi ojol. Hal ini dapat mencakup jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan, dan akses ke program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.
-
Pengembangan Transportasi Publik: Pemerintah perlu terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan transportasi publik. Dengan tersedianya alternatif transportasi yang lebih baik, masyarakat tidak akan terlalu bergantung pada ojol, sehingga dapat mengurangi tekanan pada pengemudi dan menjaga tarif tetap terjangkau.
-
Koperasi Pengemudi Ojol: Mendorong pembentukan koperasi pengemudi ojol dapat memberikan kekuatan kolektif bagi pengemudi untuk bernegosiasi dengan aplikator dan mendapatkan kondisi kerja yang lebih baik. Koperasi juga dapat menyediakan layanan keuangan dan pelatihan bagi anggotanya.
Dengan mempertimbangkan alternatif solusi ini, pemerintah dapat menciptakan ekosistem ojol yang lebih adil dan berkelanjutan, yang memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk pengemudi, konsumen, dan aplikator. Kenaikan tarif seharusnya menjadi pilihan terakhir, setelah semua upaya lain untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi telah dipertimbangkan dan diimplementasikan.
Riri Rahayuningsih dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
