
Menteri Dody Akui Kementerian PUPR Tidak Efisien Mengelola Anggaran Infrastruktur
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, secara terbuka mengakui adanya inefisiensi dalam pengelolaan anggaran infrastruktur di kementerian yang dipimpinnya. Pengakuan ini muncul di tengah sorotan publik terkait kasus korupsi yang melibatkan proyek jalan di Sumatera Utara dan pemeliharaan sumber daya air di Bangka Belitung. Dody menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, pada Jumat, 4 Juli 2025.
"Harus saya akui, kami belum mampu menjaga dengan baik integritas tim kami," ujar Dody dengan nada prihatin. Ia memperkirakan bahwa kebocoran anggaran akibat kedua kasus tersebut dapat mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar 40 persen. Angka ini tentu saja menjadi perhatian serius, mengingat besarnya anggaran yang dikelola oleh Kementerian PUPR untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di seluruh Indonesia.
Dody juga mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini, terutama karena Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas meminta agar anggaran negara digunakan seefisien mungkin untuk kepentingan rakyat. Ia mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menindak penyimpangan yang terjadi. Apresiasi ini menunjukkan komitmen Kementerian PUPR untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara menjadi salah satu perhatian utama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025, yang berhasil menjaring enam orang. Setelah melalui proses penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar yang dikelola oleh Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Kasus ini menjadi bukti nyata adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain kasus di Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin sumber daya air tahun anggaran 2023-2024 di Balai Wilayah Sungai, Direktorat Jenderal SDA, Kementerian PUPR. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi pada proyek pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada kegiatan pemeliharaan yang seharusnya memastikan keberlangsungan dan kualitas infrastruktur yang sudah ada.
Menanggapi kedua kasus ini, Dody menyatakan bahwa Kementerian PUPR telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan seluruh tersangka dan mengganti dua atasan mereka. "Kami tidak hanya menonaktifkan tersangka, tapi juga mengganti dua pejabat di atasnya, semata-mata ingin menjaga agar proses hukum berjalan dengan baik dan semestinya," tegasnya. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kementerian PUPR untuk tidak melindungi pelaku korupsi dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.
Sebelumnya, Dody juga telah menonaktifkan tiga pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. "Penonaktifan dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga keberlanjutan tugas-tugas pelayanan publik," jelas Dody dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Selasa, 1 Juli 2025.
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL. KPK telah menetapkan HEL sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan. Sesuai dengan aturan kepegawaian, HEL juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain HEL, Dody juga mencopot Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut karena keduanya dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. "Langkah ini kami ambil untuk memastikan perbaikan tata kelola dan kesinambungan pelaksanaan program strategis di wilayah tersebut," ujarnya. Pencopotan ini menunjukkan bahwa Kementerian PUPR tidak hanya fokus pada penindakan pelaku korupsi, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan tata kelola untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
Pengakuan Menteri Dody tentang inefisiensi pengelolaan anggaran infrastruktur di Kementerian PUPR menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi internal secara menyeluruh. Reformasi ini meliputi perbaikan sistem pengawasan, peningkatan integritas aparatur, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Perbaikan sistem pengawasan menjadi prioritas utama. Kementerian PUPR perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal untuk memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan anggaran yang telah ditetapkan. Pengawasan harus dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Selain itu, Kementerian PUPR juga perlu meningkatkan koordinasi dengan aparat pengawasan eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Peningkatan integritas aparatur juga menjadi kunci penting dalam mencegah korupsi. Kementerian PUPR perlu melakukan seleksi yang ketat dalam penerimaan pegawai, serta memberikan pelatihan dan pembekalan secara berkala tentang etika dan integritas. Selain itu, Kementerian PUPR juga perlu menerapkan sistem reward and punishment yang adil dan transparan untuk mendorong aparatur bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) juga menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran infrastruktur. Prinsip-prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum. Kementerian PUPR perlu membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik tentang proyek-proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan, serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan. Selain itu, Kementerian PUPR juga perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain langkah-langkah internal, Kementerian PUPR juga perlu menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, dan perguruan tinggi, untuk meningkatkan pengawasan dan partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur. LSM dan media massa dapat berperan sebagai watch dog yang mengawasi jalannya proyek-proyek infrastruktur dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan. Perguruan tinggi dapat memberikan masukan dan rekomendasi berdasarkan hasil penelitian dan kajian ilmiah untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pembangunan infrastruktur.
Pengakuan Menteri Dody tentang inefisiensi pengelolaan anggaran infrastruktur di Kementerian PUPR merupakan langkah awal yang positif untuk melakukan perubahan yang lebih baik. Namun, pengakuan saja tidak cukup. Kementerian PUPR perlu mengambil tindakan nyata dan terukur untuk memperbaiki sistem tata kelola, meningkatkan integritas aparatur, dan melibatkan partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, anggaran negara yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan bangsa.
Kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara dan Bangka Belitung harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Kementerian PUPR. Kementerian PUPR harus memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Jika ada indikasi penyimpangan, harus segera ditindak tegas tanpa pandang bulu. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Kementerian PUPR dapat dipulihkan dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Reformasi internal di Kementerian PUPR membutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari pimpinan tertinggi hingga staf pelaksana. Semua pihak harus memiliki kesadaran yang sama tentang pentingnya tata kelola yang baik dan integritas dalam pengelolaan anggaran infrastruktur. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, Kementerian PUPR dapat menjadi lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.
