
OJK Mengatur Kerja Sama Influencer Pasar Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Aturan ini secara tegas mengatur keterlibatan influencer atau pegiat media sosial dalam aktivitas promosi produk pasar modal. Penerbitan peraturan ini merupakan respons atas meningkatnya kompleksitas bisnis perusahaan efek, perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 11 Desember 2025.
Ketentuan kerjasama antara perusahaan perantara efek dan perusahaan efek daerah dengan penggiat media sosial diatur dalam pasal 106. Ada tiga kategori kerjasama perusahaan perantara efek dan perusahaan efek daerah dengan penggiat media sosial. Pertama, kerja sama dengan penggiat media sosial menyediakan media untuk iklan dan atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada perusahaan perantara efek dan perusahaan efek daerah tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari perusahaan perantara efek dan perusahaan efek daerah. Untuk kerja sama dengan penggiat media sosial seperti ini, OJK menyatakan tidak perlu mempunyai izin usaha. Selain itu, OJK meminta perusahaan perantara efek dan perusahaan efek daerah harus menyatakan penggiat media sosial bukanlah pegawai mereka dalam iklan kerja sama tersebut.
Kedua, kerja sama dengan penggiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di perusahaan perantara efek dan perusahaan efek daerah. Dalam hal ini, OJK mewajibkan pegiat media sosial telah memenuhi peraturan OJK mengenai mitra pemasaran perusahaan perantara efek. Ketiga, kerja sama dengan penggiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari perusahaan perantara efek dan perusahaan efek daerah. Dalam kerja sama dengan penggiat media sosial seperti ini, OJK mewajibkan perusahaan perantara efek dan perusahaan efek daerah memastikan pegiat media sosial telah memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Sebelumnya, masyarakat sempat digegerkan oleh kasus Ahmad Rafif, seorang influencer yang diketahui melakukan penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana tanpa izin. Dia memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Kendati demikian, WMI dan WPPE memiliki izin untuk mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Sehingga ini yang menyebabkan Ahmad Rafif Raya dipanggil oleh Satgas PASTI OJK karena melakukan pelanggaran hak izin. Sebagai respons atas pelanggaran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan OJK memblokir akun Instagram @rafifraya milik Rafif sejak 5 Juli 2024. Dalam laman tersebut, Instagram mencantumkan peringatan bahwa akun diblokir karena pelanggaran hukum. Rafif dikenal aktif mempromosikan investasi saham dan produk keuangan lain dengan iming-iming keuntungan tinggi. Namun, otoritas menilai tindakan ini melanggar Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tentang penghimpunan dana tanpa izin.
Latar Belakang dan Urgensi Regulasi Influencer Keuangan
Lahirnya POJK Nomor 13 Tahun 2025 ini merupakan jawaban atas perkembangan pesat dunia digital dan pengaruh signifikan influencer di media sosial terhadap keputusan investasi masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena influencer keuangan, atau yang sering disebut finfluencer, semakin marak. Mereka menawarkan berbagai informasi, tips, analisis, hingga rekomendasi investasi kepada pengikutnya.
Popularitas finfluencer ini tidak lepas dari kemudahan akses informasi dan daya tarik konten yang disajikan. Banyak finfluencer mampu menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi lebih mudah dipahami oleh masyarakat awam. Selain itu, gaya penyampaian yang personal dan interaktif membuat pengikut merasa dekat dan percaya pada informasi yang diberikan. Namun, di balik manfaat yang ditawarkan, terdapat pula risiko yang perlu diwaspadai. Tidak semua finfluencer memiliki kompetensi dan integritas yang memadai. Beberapa di antaranya bahkan terindikasi melakukan praktik promosi yang menyesatkan, memberikan rekomendasi investasi yang tidak akurat, atau bahkan terlibat dalam penipuan investasi.
Kasus Ahmad Rafif menjadi contoh nyata bagaimana seorang influencer dengan izin terbatas dapat menyalahgunakan pengaruhnya untuk melakukan praktik ilegal. Hal ini tentu merugikan masyarakat dan mencoreng citra industri pasar modal. Oleh karena itu, OJK merasa perlu untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan regulasi yang mengatur keterlibatan influencer dalam aktivitas promosi produk pasar modal.
Tujuan dan Ruang Lingkup POJK Nomor 13 Tahun 2025
POJK Nomor 13 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga integritas pasar modal dari praktik promosi yang tidak bertanggung jawab oleh influencer. Regulasi ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek yang ingin bekerja sama dengan influencer dalam mempromosikan produk dan layanan mereka.
Ruang lingkup POJK ini mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi influencer keuangan, jenis-jenis kerja sama yang diatur, persyaratan perizinan, hingga sanksi bagi pelanggaran ketentuan. Regulasi ini berlaku bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, serta influencer yang terlibat dalam promosi produk pasar modal.
Kategori Kerjasama dan Persyaratan Izin
Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah pengelompokan jenis kerjasama antara perusahaan efek dan influencer ke dalam tiga kategori, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing kategori:
- Penyedia Media Iklan dan Informasi Umum: Influencer dalam kategori ini hanya bertugas menyediakan media untuk iklan atau menyampaikan informasi umum tentang pasar modal. Mereka tidak memberikan penawaran, penilaian, atau analisis pribadi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu. OJK tidak mewajibkan influencer dalam kategori ini untuk memiliki izin usaha. Namun, perusahaan efek wajib mencantumkan pernyataan bahwa influencer tersebut bukan merupakan pegawai mereka.
- Pemberi Penawaran Menjadi Nasabah: Influencer dalam kategori ini memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di perusahaan efek tertentu. OJK mewajibkan influencer dalam kategori ini untuk memenuhi peraturan OJK mengenai mitra pemasaran perusahaan perantara efek. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa influencer memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang produk dan layanan yang mereka tawarkan, serta memahami risiko yang terkait dengan investasi di pasar modal.
- Pemberi Analisis dan Rekomendasi: Influencer dalam kategori ini memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek, produk, atau layanan tertentu dari perusahaan efek. OJK mewajibkan perusahaan efek untuk memastikan bahwa influencer dalam kategori ini telah memiliki izin sebagai penasihat investasi. Persyaratan ini sangat penting karena analisis dan rekomendasi investasi dapat berdampak signifikan terhadap keputusan investasi masyarakat. Hanya influencer yang memiliki kompetensi dan sertifikasi yang diakui oleh OJK yang diperbolehkan memberikan analisis dan rekomendasi investasi.
Implikasi dan Dampak POJK Nomor 13 Tahun 2025
Penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri pasar modal dan masyarakat investor.
- Perlindungan Investor: Regulasi ini akan melindungi investor dari praktik promosi yang menyesatkan dan rekomendasi investasi yang tidak akurat. Dengan adanya persyaratan izin dan pengawasan yang ketat, hanya influencer yang kompeten dan berintegritas yang dapat terlibat dalam promosi produk pasar modal.
- Peningkatan Kualitas Informasi: Regulasi ini akan mendorong influencer untuk meningkatkan kualitas informasi yang mereka sampaikan kepada pengikutnya. Influencer akan lebih berhati-hati dalam memberikan analisis dan rekomendasi investasi, serta memastikan bahwa informasi yang mereka berikan akurat dan relevan.
- Kepastian Hukum: Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek yang ingin bekerja sama dengan influencer. Perusahaan efek dapat bekerja sama dengan influencer secara aman dan terpercaya, tanpa khawatir melanggar ketentuan yang berlaku.
- Peningkatan Literasi Keuangan: Regulasi ini dapat mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat. Dengan adanya informasi yang lebih akurat dan terpercaya dari influencer yang kompeten, masyarakat akan lebih memahami risiko dan manfaat investasi di pasar modal, serta dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak.
Tantangan dan Implementasi
Meskipun POJK Nomor 13 Tahun 2025 ini memiliki potensi untuk memberikan dampak positif, terdapat pula tantangan dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah pengawasan dan penegakan hukum. OJK perlu memiliki mekanisme pengawasan yang efektif untuk memantau aktivitas influencer di media sosial dan memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK juga perlu memiliki kemampuan untuk menindak tegas influencer yang melanggar ketentuan, agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Tantangan lainnya adalah edukasi dan sosialisasi. OJK perlu melakukan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, perusahaan efek, dan influencer tentang POJK Nomor 13 Tahun 2025 ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi ini dan memastikan bahwa semua pihak terkait mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek merupakan langkah penting dalam mengatur keterlibatan influencer di pasar modal. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan investor, menjaga integritas pasar modal, dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri pasar modal dan masyarakat investor. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan influencer dapat berperan lebih bertanggung jawab dalam mempromosikan produk pasar modal, serta memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan mendorong pertumbuhan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.